Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Pedoman Upacara Bendera

Sahabat Guru Indonesia. Pedoman Upacara Bendera di Sekolah Tahun pelajaran 2018 tertuang dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 22 tahun 2018. sebagaimana kita ketahui bersama upacara bendera merupakan kegiatan penaikan bendera negara kesatuan republik Indonesia yang disebut bendera sang merah putih yang dipimpin pemimpin upacara Yaitu pesert didik sedangkan pembina upacara adalah kepala sekolah atau Guru.

 Pedoman Upacara Bendera di Sekolah Tahun pelajaran  Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Pedoman Upacara Bendera

Dijelaskan juga pada pasal yang tertulis dalam permendikbud nomor 22 tahun 2018 bahwa pengatur upacara adalah guru yang bertugas menyiapkan rencana acara Upacara serta segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan Upacara di sekolah. Sedangkan Pemandu Upacara adalah peserta didik di bawah bimbingan guru pembina yang membaca acara pelaksanaan Upacara di sekolah.

Selanjutnya Pembawa Naskah Pancasila adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membawa naskah Pancasila untuk diserahkan kepada Pembina Upacara dan menerima kembali naskah tersebut pada saat yang telah ditentukan.

Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks tersebut pada saat dan tempat yang telah ditentukan.

Pembaca Teks Janji Siswa adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks janji siswa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.

Pembaca Doa adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membaca doa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.

Pemimpin Lagu/Dirigen adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas memimpin kelompok dan/atau seluruh peserta Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional pada saat dan tempat yang telah ditentukan.

12. Kelompok Pengibar Bendera adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas menyiapkan dan menaikkan Bendera pada saat dan tempat yang telah ditentukan.

13. Kelompok Paduan Suara adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional lainnya pada saat dan tempat yang telah ditentukan.

berikut juga admin bagikan tugas dan fungsi petugas upacara bendera di sekolah agar dipahami oleh satuan pendidikan

1. Tugas Pembina Upacara:
a. menerima penghormatan dari peserta Upacara;
b. menerima laporan Pemimpin Upacara;
c. memimpin mengheningkan cipta;
d. membacakan Naskah Pancasila yang diikuti oleh seluruh peserta Upacara; dan
e. menyampaikan amanat.

2. Tugas Pemimpin Upacara
a. menerima penghormatan dari pemimpin kelompok peserta upacara;
b. memimpin penghormatan kepada Pembina Upacara;
c. menyiapkan dan mengistirahatkan peserta Upacara;
d. menyampaikan laporan kepada Pembina Upacara;
e. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara; dan
f. membubarkan peserta Upacara atas perintah Pembina Upacara.

3. TUgas Pengatur Upacara :

a. mengajukan rencana acara Upacara kepada Pembina Upacara untuk memperoleh persetujuan;
b. menentukan/menunjuk petugas Upacara;
c. menyiapkan/memeriksa tempat dan perlengkapan Upacara;
d. melapor atau memberikan informasi kepada Pembina Upacara tentang segala sesuatunya sesaat sebelum Upacara dimulai;
e. memeriksa, mengatur, dan mengendalikan jalannya Upacara; dan
f. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara.

Untuk lebih jelasnya silahkan langsung download saja permendikbud nomor 22 tahun 2018 tentang pedoman upacara bendera di sekolah. atau lihat di penampakkan nya dibawah ini

  • Download permendikbud nomor 22 tahun 2018 - COMOT FILE

  • Download lampiran permendikbud nomor 22 tahun 2018 - COMOT FILE

Demikianlah informasi yang bisa saya sampaikan. Terima kasih


Sumber https://www.guru-id.com/

Belum ada Komentar untuk "Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Pedoman Upacara Bendera"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel