Syarat Mutasi PNS Guru Tahun 2019

Peraturan BKN nomor 5 Tahun 2019 merupakan Petunjuk terbaru tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi pengajuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Guru terbaru. Yang dimaksud mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Rrsat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.

Syarat Mutasi guru PNS dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Dan dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. Atau Selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri.

 merupakan Petunjuk terbaru tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi pengajuan Pegawai Negeri  Syarat Mutasi PNS Guru Tahun 2019
PERATURAN BKN NOMOR 5 TAHUN 2019 PDF

Semoga dengan membaca peraturan diatas, bapak ibu guru PNS/ASN baik kemenag maupun kemendikbud memahami prosedur mutasi saat ini.


Sumber https://www.guru-id.com/

Belum ada Komentar untuk "Syarat Mutasi PNS Guru Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel