syarat pensiun PNS Terbaru Sesuai Peraturan BKN nomor 2 Tahun 2019

BLog IndoINT akan berbagi Peraturan Badan kepegawaian Negara (BKN) tahun 2019 tentang Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Tata cara masa persiapan pensiun. Tujuan Pemerintah menerbitkan Peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 350 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan untuk mempersiapkan Pegawai Negeri Sipil agar menikmati masa setelah pensiun dengan produktif, sehat, dan bahagia.

Bagi Guru PNS Yang ingin pensiun kiranya perlu membaca Peraturan BKN nomor 2 tahun 2019 yang menjelaskan beberapa poin penting yang harus dipahami pada pasal 2 bahwa PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari Jabatan ASN.

Masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Selama masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PNS yang bersangkutan mendapat uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima.

Dalam hal ada alasan kepentingan dinas mendesak, permohonan masa persiapan pensiun PNS dapat ditolak atau ditangguhkan.

Pertanyaannya adalah, bagaimana prosedur dan persyaratan dalam penetapan pemberian, penolakan, atau penangguhan masa persiapan pensiun tahun 2019? Jawabannya kami tuliskan sesuai bab IV Peraturan BKN no 2 Tahun 2019.

Pada pasal IV dijelaskan PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat menyampaikan permohonan masa persiapan pensiun.

Permohonan masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan secara tertulis kepada:

a. Presiden melalui PPK bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama; atau

b. PPK melalui ryB bagi PNS yang tidak menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama.

Permohonan masa persiapan pensiun diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum menjalani masa persiapan pensiun.

Permohonan masa persiapan pensiun dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini

Adapun didalam pasal 6 dijelaskan tentang Penetapan pemberian masa persiapan pensiun yang diajukan oleh PNS dilakukan apabila:

a. PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin;

b. PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;

c. PNS yang bersangkutan telah menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab jabatannya; dan

d. tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan.

id akan berbagi Peraturan Badan kepegawaian Negara  syarat pensiun PNS Terbaru Sesuai Peraturan BKN nomor 2 Tahun 2019

COntoh Berkas-berkas lampiran penting dalam pengajuan pensiun sudah terlampir di dalam peraturan BKN nomor 2 tahun 2019. Berikut adalah berkas yang perlu anda siapkan.

  1. Surat Permohonan Masa Persiapan Pensiun - klik COntoh Format
  2. Contoh SK Keputusan Pemberian Masa Persiapan Pensiun: - klik COntoh Format
  3. Contoh Keputusan Penolakan Masa Persiapan Pensiun: - klik COntoh Format
  4. Contoh Keputusan Penangguhan dan Pemberian Masa Persiapan Pensiun: - klik COntoh Format

Untuk lebih jelasnya silahkan lihat file lengkap Peraturan BKN no 2 Tahun 2019 dalam format PDF dibawah ini


Sumber https://www.guru-id.com/

Belum ada Komentar untuk "syarat pensiun PNS Terbaru Sesuai Peraturan BKN nomor 2 Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel