Keppres no 10 Tahun 2019 (hari pemungutan suara pemilihan umum tahun 2019 sebagai hari libur nasional)

Blog IndoINT akan berbagi info tentang keputusan presiden republik indonesia nomor 10 tahun 2oi9 tentang hari pemungutan suara pemilihan umum tahun 2019 sebagai hari libur nasional. Pada keppres ini dijelaskan bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang Pemilihan Umum, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yanB diliburkan secara nasional;

bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2077 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2O19. sebagaimana telah beberapa kali diubali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2OI8, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2O19 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum tahun 2Ol9 di Tempat Pemungutan Suara (TPS);

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada humf a, huru!'b dan huruf c. perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemrlihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional;

id akan berbagi info tentang keputusan presiden republik indonesia nomor  Keppres no 10 Tahun 2019 (hari pemungutan suara pemilihan umum tahun 2019 sebagai hari libur nasional)

Demikianlah berita tentang Keppres no 10 Tahun 2019. File lengkap dalam format PDF Silahkan download melalui tautan ini. Terima kasih


Sumber https://www.guru-id.com/

Belum ada Komentar untuk "Keppres no 10 Tahun 2019 (hari pemungutan suara pemilihan umum tahun 2019 sebagai hari libur nasional)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel