Juknis Penyusunan KTSP RA - SK Ditjen Pendis Nomor 2761 Tahun 2019
Berikut ini adalah berkas Juknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) RA (Raudhatul Athfal) - SK Ditjen Pendis Nomor 2761 Tahun 2019. Download file format PDF.
Juknis Penyusunan KTSP RA - SK Ditjen Pendis Nomor 2761 Tahun 2019 |
Juknis Penyusunan KTSP RA - SK Ditjen Pendis Nomor 2761 Tahun 2019
Baca juga Juknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran (RPP) di RA (Raudhatul Athfal) - SK Ditjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2019 di sini.
Selain berkas Juknis Penyusunan RPP RA, mungkin anda memerlukan juga berkas referensi lainnya terkait dengan RA (kategori PAUD, TK, RA dan lain-lain), silahkan baca juga:
Kalender Pendidikan Madrasah 2019-2020 untuk RA MI MTs MA
Contoh RPPH Kurikulum 2013 TK RA Kelas B Semester 1 dan 2
Buku Pedoman Penilaian Pembelajaran PAUD
Buku Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran PAUD
Contoh Administrasi Tenaga Pendidik PAUD TK RA
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum 2013 PAUD RA TK KB
Contoh Format Penilaian dan Observasi PAUD-TK-RA Kurikulum 2013
Contoh Format Program Rencana Kerja TK RA PAUD
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juknis Penyusunan KTSP RA - SK Ditjen Pendis Nomor 2761 Tahun 2019:
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 2761 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN RAUDHATUL ATHFAL
PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN RAUDHATUL ATHFAL
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 10 pasal 36 ayat 2 memberikan amanah bahwa secara operasional kewenangan menyusun dan menyepakati pelaksanaan kurikulum di tingkat satuan pendidikan adalah lembaga satuan pendidikan itu sendiri. Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam penyusunan Standar Nasional Pendidikan dan kurikulum makro sebagai rujukan bagi Satuan Pendidikan. Satuan pendidikan dapat menyusun dan mengembangkan sendiri kurikulum operasional sesuai dengan visi, misi, tujuan dan berbagai kebutuhan serta kondisi yang dihadapi dan dimiliki oleh satuan pendidikan.
Upaya pendelegasian kewenangan dalam menyusun dan menggunakan kurikulum tersebut merupakan pelaksanaan prinsip pendidikan nasional mengacu pada prinsip keragaman. Pemberian kewenangan pada satuan pendidikan untuk menyusun dan menyepakati kurikulum operasional di tingkat satuan pendidikan menjadikan terwujudnya keragaman konsep dan implementasi kurikulum pada berbagai satuan pendidikan di wilayah Republik Indonesia.
Satuan Pendidikan Raudhatul Athfal (RA) adalah satuan pendidikan anak usia dini yang terdapat pada jalur Pendidikan formal. Lembaga RA merupakan satuan PAUD yang memiliki kekhasan keagamaan Islam dan berada di bawah Kementerian Agama. Sebagai satuan pendidikan, RA memiliki kewenangan untuk menyusun dan mengembangkan kekhasan keagamaan Islam dalam kurikulum operasional yang akan dilaksanakan.
Sebagai acuan satuan RA untuk menyusun dan mengembangkan sendiri kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar PAUD, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum PAUD dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal. Ketiga peraturan tersebut dapat dijadikan rujukan untuk mengembangkan KTSP RA.
Berdasarkan hal tersebut di atas Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama RI menyusun petunjuk teknis pengembangan KTSP pada Satuan Pendidikan RA.
B.Tujuan
C. Ruang Lingkup
Ruag lingkup petunjuk teknis penyusunaan KTSP ini meliputi Pemahaman konsep KTSP, Penyusunan dokumen I dan II KTSP.
D. Sasaran Pengguna
Sasaran petunjuk teknis ini adalah pelaksana, penyeienggara, dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan RA.
BAB II PEMAHAMAN KONSEP KTSP
A. Pengertian dan Tujuan KTSP
1 . Pengertian
Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab I Pasal 1 angka 19 menyatakan kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bah.an pembelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang dibuat dan dikembangkan sesuai dengan karakteristik RA. Penyusunan KTSP disesuaikan dengan karakteristik satuan RA, potensi lingkungan, peserta didik, pendidik, pengembangan pembelajaran PAI, perkembangan zaman, nilai-nilai dan kearifan lokal di lingkungan RA.
2. Tujuan KTSP
Penyusunan KTSP dilakukan dengan tujuan:
a. Meningkatkan mutu pendidikan RA.
b. Meningkatkan kepedulian lembaga dan masyarakat.
c. Meningkatkan daya saing RA dalam mewujudkan mutu pembelajaran.
d. Menyiapkan peserta didik yang memiliki kekhasan keagamaan Islam.
B. Lingkup Penyusunan Dokumen KTSP
Dalam menyusun dokumen KTSP, tim penyusun kurikulum perlu memahami konsep pengembangan yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Tahapan penyusunan Dokumen KTSP adalah sebagai berikut:
1. Penyusunan Dokumen I KTSP
Dokumen I disebut dengan dokumen induk, terdiri dari dua bagian:
a. Bagian pertama, berisi Profil Lembaga RA
b. Bagian kedua, berisi Struktur Kurikulum RA
2. Penyusunan Dokumen II KTSP
Dokumen II disebut dengan dokumen program, terdiri dari:
a. Program Semester;
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 2761 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN RAUDHATUL ATHFAL
PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN RAUDHATUL ATHFAL
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 10 pasal 36 ayat 2 memberikan amanah bahwa secara operasional kewenangan menyusun dan menyepakati pelaksanaan kurikulum di tingkat satuan pendidikan adalah lembaga satuan pendidikan itu sendiri. Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam penyusunan Standar Nasional Pendidikan dan kurikulum makro sebagai rujukan bagi Satuan Pendidikan. Satuan pendidikan dapat menyusun dan mengembangkan sendiri kurikulum operasional sesuai dengan visi, misi, tujuan dan berbagai kebutuhan serta kondisi yang dihadapi dan dimiliki oleh satuan pendidikan.
Upaya pendelegasian kewenangan dalam menyusun dan menggunakan kurikulum tersebut merupakan pelaksanaan prinsip pendidikan nasional mengacu pada prinsip keragaman. Pemberian kewenangan pada satuan pendidikan untuk menyusun dan menyepakati kurikulum operasional di tingkat satuan pendidikan menjadikan terwujudnya keragaman konsep dan implementasi kurikulum pada berbagai satuan pendidikan di wilayah Republik Indonesia.
Satuan Pendidikan Raudhatul Athfal (RA) adalah satuan pendidikan anak usia dini yang terdapat pada jalur Pendidikan formal. Lembaga RA merupakan satuan PAUD yang memiliki kekhasan keagamaan Islam dan berada di bawah Kementerian Agama. Sebagai satuan pendidikan, RA memiliki kewenangan untuk menyusun dan mengembangkan kekhasan keagamaan Islam dalam kurikulum operasional yang akan dilaksanakan.
Sebagai acuan satuan RA untuk menyusun dan mengembangkan sendiri kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar PAUD, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum PAUD dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal. Ketiga peraturan tersebut dapat dijadikan rujukan untuk mengembangkan KTSP RA.
Berdasarkan hal tersebut di atas Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama RI menyusun petunjuk teknis pengembangan KTSP pada Satuan Pendidikan RA.
B.Tujuan
- Memberikan acuan penyusunan dan pengembangan KTSP RA;
- Memberikan langkah penyusunan dokumen KTSP RA termasuk dalam menampilkan kekhasan keagamaan Islam RA.
C. Ruang Lingkup
Ruag lingkup petunjuk teknis penyusunaan KTSP ini meliputi Pemahaman konsep KTSP, Penyusunan dokumen I dan II KTSP.
D. Sasaran Pengguna
Sasaran petunjuk teknis ini adalah pelaksana, penyeienggara, dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan RA.
BAB II PEMAHAMAN KONSEP KTSP
A. Pengertian dan Tujuan KTSP
1 . Pengertian
Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab I Pasal 1 angka 19 menyatakan kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bah.an pembelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang dibuat dan dikembangkan sesuai dengan karakteristik RA. Penyusunan KTSP disesuaikan dengan karakteristik satuan RA, potensi lingkungan, peserta didik, pendidik, pengembangan pembelajaran PAI, perkembangan zaman, nilai-nilai dan kearifan lokal di lingkungan RA.
2. Tujuan KTSP
Penyusunan KTSP dilakukan dengan tujuan:
a. Meningkatkan mutu pendidikan RA.
b. Meningkatkan kepedulian lembaga dan masyarakat.
c. Meningkatkan daya saing RA dalam mewujudkan mutu pembelajaran.
d. Menyiapkan peserta didik yang memiliki kekhasan keagamaan Islam.
B. Lingkup Penyusunan Dokumen KTSP
Dalam menyusun dokumen KTSP, tim penyusun kurikulum perlu memahami konsep pengembangan yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Tahapan penyusunan Dokumen KTSP adalah sebagai berikut:
1. Penyusunan Dokumen I KTSP
Dokumen I disebut dengan dokumen induk, terdiri dari dua bagian:
a. Bagian pertama, berisi Profil Lembaga RA
b. Bagian kedua, berisi Struktur Kurikulum RA
2. Penyusunan Dokumen II KTSP
Dokumen II disebut dengan dokumen program, terdiri dari:
a. Program Semester;
b. Program Mingguan;
c. Program Harian;
d. Penilaian Perkembangan Anak.
C. Prinsip Penyusunan KTSP
d. Penilaian Perkembangan Anak.
C. Prinsip Penyusunan KTSP
Dalam menyusun KTSP Raudhatul Athfal, hendaknya menganut prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Pembentukan sikap spiritual dan sosial anak
Pengembangan Kurikulum berpegang pada pembentukan sikap spiritual dan sosial yaitu perilaku yang mencerminkan sikap beriman dan bertakwa, hidup sehat, rasa ingin tahu, berpikir dan bersikap kreatif, percaya diri, disiplin, mandiri, peduli, mampu bekerja sama, mampu menyesuaikan diri, santun dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru di lingkungan rumah, tempat bermain, dan satuan RA.
2. Mempertimbangkan fitrah, tahapan tumbuh kembang anak, potensi, bakat, minat dan karakteristik anak.
Pengembangan kurikulum RA mempertimbangkan fitrah anak yang terdiri dari fitrah keimanan (nilai agama dan moral), fitrah jasmani (fisik motorik) fitrah belajar dan bernalar (kognitif), fitrah berkomunikasi (bahasa), fitrah seksualitas dan individualitas (nilai sosial emosional), dan fitrah estetika (seni).
Selain itu sesuai dengan konsep DAP (Developmentally Appropriate Practice) dimana kurikulum kebutuhan pertumbuhan dan disusun berdasarkan pemenuhan perkembangan anak, tingkat usia anak (age appropriateness), keunikan, potensi, minat, bakat dan karakteristik anak sebagai kekhasan perkembangan individu anak (individual appropriateness), dan membangun pembelajaran yang bermakna berlandaskan pada konteks lingkungan sosial budaya anak.
3. Holistik-lntegratif
Pengembangan kurikulum RA memiliki prinsip (holistik) yaitu memperhatikan keseluruhan ranah perkembangan anak sesuai Kompetensi Dasar yang dimuat dalam Panduan Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini. Pengembangan kurikulum RA juga memiliki prinsip Integratif yaitu segala upaya yang dilakukan dalam mengembangkan kurikulum RA menggunakan langkah terpadu, baik pada upaya pemenuhan layanan pedagogis, kesehatan, gizi, bereksplorasi maupun layanan perlindungan dari kekerasan fisik dan psikologis.
Layanan pedagogis berfokus pada stimulasi perkembangan anak terutama pada stimulasi perkembangan kognitif, psikomotorik dan sosial-emosional. Layanan kesehatan dan gizi difokuskan pada upaya membantu pertumbuhan anak dan kemampuan bereksplorasi. Layanan perlindungan dilakukan dengan cara dukungan kondisi dan lingkungan yang nyaman (safety) serta aman (security), atau terbebas dari kecemasan, tekanan dan rasa takut sehingga tumbuh kembang anak lebih optimal.
4. Proses belajar dilaksanakan melalui bermain
Pengembangan Kurikulum RA berprinsip pada pemberian kesempatan belajar kepada anak untuk membangun pengalamannya dalam proses transmisi, transaksi, dan transformasi pengetahuan, keterampilan, nilai- nilai, dan akhlak di bawah bimbingan pendidik. Proses penerapan Kurikulum RA bersifat aktif bermain yaitu anak terlibat langsung dalam kegiatan bermain yang menyenangkan, dan menggunakan ide-ide baru yang diperoleh dari pengalaman belajar, pengambilan keputusan dan pemecahan masalah sederhana.
5. Mempertimbangkan hak anak yang berkebutuhan khusus
Pengembangan Kurikulum RA bersifat inklusif dengan mengakomodir kebutuhan dan perbedaan anak baik dari aspek jenis kelamin, sosial, budaya, agama, fisik, maupun psikis. Dengan demikian semua anak dapat terfasilitasi sesuai dengan fitrah dan potensi masing-rnasing tanpa ada diskriminasi aspek apapun. Pendidikan inklusi merupakan respon dari kebutuhan belajar yang luas agar terdapat kesetaraan dalam pemerolehan Pendidikan yang berkualitas.
6. Perkembagan anak berkesinambungan atau kontinum dari usia lahir hingga 6 tahun
Pengambangan Kurikulum RA memperhatikan kesinambungan secara vertikal (antara tujuan pendidikan nasional, tujuan lembaga, tujuan pembelajaran), dan kesinambungan horizontal yaitu kesinnambungan tahap perkembangan anak: dari bayi, batita, balita, dan pra sekolah. Prinsip ini menekankan bahwa tahap pertumbuhan dan perkembangan anak diperhatikan dalam mencapai tujuan pendidikan baik secara umum maupun khusus.
7. Memperhatikan Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Pengembangan kurikulum RA mengadopsi dan memanfaatkan perkembangan keilmuan dan teknologi. Dalam kegiatan pembelajaran, ilmu pengetahuan dan teknologi selalu diselaraskan dengan nilai-nilai agama Islam, tahapan perkembangan anak, nilai moral yang ingin dibangun, serta kearifan lokal Indonesia. Ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi rangkaian media sekaligus konten yang mewarnai Pendidikan anak usia dini di RA.
8. Memperhatikan Sosial Budaya
Pengembangan Kurikulum RA memasukkan lingkungan fisik dan budaya ke dalam proses pembelajaran untuk membangun kesesuaian antara pengalaman yang sudah dimiliki anak dengan pengalaman baru untuk membentuk konsep baru tentang lingkungan dan norrna-norma komunitas di dalamnya. Lingkungan sosial dan budaya berperan tidak sebagai obyek dalam kurikulum tetapi sebagai sumber pembelajaran bagi anak RA.
BAB III PENYUSUNAN DOKUMEN KTSP RA
A. Prosedur Penyusunan KTSP RA
Secara umum terdapat tiga langkah dalam penyusunan KTSP Raudhatul Athfal yaitu:
1. Analisis Konteks
Sebelum melakukan analisis konteks, lembaga RA membentuk Tim Pengembang Kurikulum RA (TPK RA). Tim pengembang Kurikulum terdiri atas: kepala RA, pendidik, ketua yayasan, pengawas, dan komite. Tugas TPK RA adalah melakukan analisis konteks mempelajari, dan menganalisis dokumen perundang-undangan, kondisi, peluang, dan tantangan yang sesuai analisis strength, weekness, opportunity, treathy (SWOT) terkait dengan 8 Standar Nasional Pendidikan. Hasil dari kegiatan analisis konteks diharapkan membantu RA menemukan karakteristik, kekhasan dan potensi RA yang akan diwujudkan dalam visi, misi serta tujuan RA.
2. Penyusunan dokumen KTSP RA
Mekanisme penyusunan dokumen KTSP RA sebagai berikut:
a. Kepala RA menyusun dan menetapkan SK TPK
b. TPK melakukan analisis konteks
c. TPK menyusun draf kurikulum berdasarkan hasil analisis konteks.
d. TPK melakukan pembahasan untuk menelaah kembali kesesuaian kurikulum dengan perundangan dan berdasarkan pada visi, misi serta tujuan lembaga
e. TPK melakukan review dan perbaikan hasil terhadap draf kurikulum.
f. Kepala RA menetapkan dokumen KTSP dengan Surat Keputusan.
g. Kepala RA mengajukan pengesahan dokumen KTSP kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat setelah melalui validasi pengawas.
h. Dokumen KTSP selanjutnya disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan.
i. TPK melakukan pendampingan pelaksanaan KTSP RA
3. Pengesahan dokumen KTSP RA
B. Komponen-Komponen KTSP RA
Komponen-komponen yang termuat dalam KTSP RA mencakup dua dokumen, yaitu : Dokumen I dan Dokumen II. Dalam Petunjuk teknis ini dokumen I disebut dokumen induk sedang dokumen II disebut dokumen program.
1. Dokumen I KTSP RA Bagian I :
a. Sejarah singkat berdirinya RA
b. Bagan struktur kepengurusan lembaga.
Pengembangan Kurikulum berpegang pada pembentukan sikap spiritual dan sosial yaitu perilaku yang mencerminkan sikap beriman dan bertakwa, hidup sehat, rasa ingin tahu, berpikir dan bersikap kreatif, percaya diri, disiplin, mandiri, peduli, mampu bekerja sama, mampu menyesuaikan diri, santun dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru di lingkungan rumah, tempat bermain, dan satuan RA.
2. Mempertimbangkan fitrah, tahapan tumbuh kembang anak, potensi, bakat, minat dan karakteristik anak.
Pengembangan kurikulum RA mempertimbangkan fitrah anak yang terdiri dari fitrah keimanan (nilai agama dan moral), fitrah jasmani (fisik motorik) fitrah belajar dan bernalar (kognitif), fitrah berkomunikasi (bahasa), fitrah seksualitas dan individualitas (nilai sosial emosional), dan fitrah estetika (seni).
Selain itu sesuai dengan konsep DAP (Developmentally Appropriate Practice) dimana kurikulum kebutuhan pertumbuhan dan disusun berdasarkan pemenuhan perkembangan anak, tingkat usia anak (age appropriateness), keunikan, potensi, minat, bakat dan karakteristik anak sebagai kekhasan perkembangan individu anak (individual appropriateness), dan membangun pembelajaran yang bermakna berlandaskan pada konteks lingkungan sosial budaya anak.
3. Holistik-lntegratif
Pengembangan kurikulum RA memiliki prinsip (holistik) yaitu memperhatikan keseluruhan ranah perkembangan anak sesuai Kompetensi Dasar yang dimuat dalam Panduan Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini. Pengembangan kurikulum RA juga memiliki prinsip Integratif yaitu segala upaya yang dilakukan dalam mengembangkan kurikulum RA menggunakan langkah terpadu, baik pada upaya pemenuhan layanan pedagogis, kesehatan, gizi, bereksplorasi maupun layanan perlindungan dari kekerasan fisik dan psikologis.
Layanan pedagogis berfokus pada stimulasi perkembangan anak terutama pada stimulasi perkembangan kognitif, psikomotorik dan sosial-emosional. Layanan kesehatan dan gizi difokuskan pada upaya membantu pertumbuhan anak dan kemampuan bereksplorasi. Layanan perlindungan dilakukan dengan cara dukungan kondisi dan lingkungan yang nyaman (safety) serta aman (security), atau terbebas dari kecemasan, tekanan dan rasa takut sehingga tumbuh kembang anak lebih optimal.
4. Proses belajar dilaksanakan melalui bermain
Pengembangan Kurikulum RA berprinsip pada pemberian kesempatan belajar kepada anak untuk membangun pengalamannya dalam proses transmisi, transaksi, dan transformasi pengetahuan, keterampilan, nilai- nilai, dan akhlak di bawah bimbingan pendidik. Proses penerapan Kurikulum RA bersifat aktif bermain yaitu anak terlibat langsung dalam kegiatan bermain yang menyenangkan, dan menggunakan ide-ide baru yang diperoleh dari pengalaman belajar, pengambilan keputusan dan pemecahan masalah sederhana.
5. Mempertimbangkan hak anak yang berkebutuhan khusus
Pengembangan Kurikulum RA bersifat inklusif dengan mengakomodir kebutuhan dan perbedaan anak baik dari aspek jenis kelamin, sosial, budaya, agama, fisik, maupun psikis. Dengan demikian semua anak dapat terfasilitasi sesuai dengan fitrah dan potensi masing-rnasing tanpa ada diskriminasi aspek apapun. Pendidikan inklusi merupakan respon dari kebutuhan belajar yang luas agar terdapat kesetaraan dalam pemerolehan Pendidikan yang berkualitas.
6. Perkembagan anak berkesinambungan atau kontinum dari usia lahir hingga 6 tahun
Pengambangan Kurikulum RA memperhatikan kesinambungan secara vertikal (antara tujuan pendidikan nasional, tujuan lembaga, tujuan pembelajaran), dan kesinambungan horizontal yaitu kesinnambungan tahap perkembangan anak: dari bayi, batita, balita, dan pra sekolah. Prinsip ini menekankan bahwa tahap pertumbuhan dan perkembangan anak diperhatikan dalam mencapai tujuan pendidikan baik secara umum maupun khusus.
7. Memperhatikan Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Pengembangan kurikulum RA mengadopsi dan memanfaatkan perkembangan keilmuan dan teknologi. Dalam kegiatan pembelajaran, ilmu pengetahuan dan teknologi selalu diselaraskan dengan nilai-nilai agama Islam, tahapan perkembangan anak, nilai moral yang ingin dibangun, serta kearifan lokal Indonesia. Ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi rangkaian media sekaligus konten yang mewarnai Pendidikan anak usia dini di RA.
8. Memperhatikan Sosial Budaya
Pengembangan Kurikulum RA memasukkan lingkungan fisik dan budaya ke dalam proses pembelajaran untuk membangun kesesuaian antara pengalaman yang sudah dimiliki anak dengan pengalaman baru untuk membentuk konsep baru tentang lingkungan dan norrna-norma komunitas di dalamnya. Lingkungan sosial dan budaya berperan tidak sebagai obyek dalam kurikulum tetapi sebagai sumber pembelajaran bagi anak RA.
BAB III PENYUSUNAN DOKUMEN KTSP RA
A. Prosedur Penyusunan KTSP RA
Secara umum terdapat tiga langkah dalam penyusunan KTSP Raudhatul Athfal yaitu:
1. Analisis Konteks
Sebelum melakukan analisis konteks, lembaga RA membentuk Tim Pengembang Kurikulum RA (TPK RA). Tim pengembang Kurikulum terdiri atas: kepala RA, pendidik, ketua yayasan, pengawas, dan komite. Tugas TPK RA adalah melakukan analisis konteks mempelajari, dan menganalisis dokumen perundang-undangan, kondisi, peluang, dan tantangan yang sesuai analisis strength, weekness, opportunity, treathy (SWOT) terkait dengan 8 Standar Nasional Pendidikan. Hasil dari kegiatan analisis konteks diharapkan membantu RA menemukan karakteristik, kekhasan dan potensi RA yang akan diwujudkan dalam visi, misi serta tujuan RA.
2. Penyusunan dokumen KTSP RA
Mekanisme penyusunan dokumen KTSP RA sebagai berikut:
a. Kepala RA menyusun dan menetapkan SK TPK
b. TPK melakukan analisis konteks
c. TPK menyusun draf kurikulum berdasarkan hasil analisis konteks.
d. TPK melakukan pembahasan untuk menelaah kembali kesesuaian kurikulum dengan perundangan dan berdasarkan pada visi, misi serta tujuan lembaga
e. TPK melakukan review dan perbaikan hasil terhadap draf kurikulum.
f. Kepala RA menetapkan dokumen KTSP dengan Surat Keputusan.
g. Kepala RA mengajukan pengesahan dokumen KTSP kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat setelah melalui validasi pengawas.
h. Dokumen KTSP selanjutnya disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan.
i. TPK melakukan pendampingan pelaksanaan KTSP RA
3. Pengesahan dokumen KTSP RA
- Sebelum KTSP disahkan harus divalidasi oleh Pengawas untuk melihat kesesuaian dokumen KTSP dengan dokumen fisik yang dimiliki oleh lembaga RA.
- Dokumen KTSP RA yang telah disusun dan ditetapkan oleh kepala RA harus disahkan oleh pejabat yang berwenang.
- Dokumen KTSP RA yang sudah disahkan segera diimplementasikan di lembaga oleh para pendidik dan tenaga kependidikan.
- Kepala RA harus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dokumen KTSP RA.
B. Komponen-Komponen KTSP RA
Komponen-komponen yang termuat dalam KTSP RA mencakup dua dokumen, yaitu : Dokumen I dan Dokumen II. Dalam Petunjuk teknis ini dokumen I disebut dokumen induk sedang dokumen II disebut dokumen program.
1. Dokumen I KTSP RA Bagian I :
a. Sejarah singkat berdirinya RA
b. Bagan struktur kepengurusan lembaga.
c. Alamat dan peta lokasi lembaga RA
d. Status satuan lembaga RA (negeri/ swasta/ ijin operasional/ NSM/NPSN/Yayasan/ status akreditasi, dll)
2. Dokumen I KTSP RA Bagian II:
a. Pendahuluan
1) Latar belakang pentingnya penyusunan KTSP RA
2) Landasan Filosofis (Al-Quran dan Hadis), landasan Sosiologis, Landasan Psiko-Pedagogis dan dasar operasional penyusunan KTSP RA
3) Tujuan penyusunan KTSP RA
b. Visi, Indikator visi, Misi dan Tujuan Lembaga RA
1) Visi lembaga RA
Merupakan cita-cita yang akan dicapai pada masa yang akan datang. Visi sebaiknya dibuat tidak lebih dari 20 kata dengan memliki unsur-unsur singkat, padat realistik, visioner, antisipatif dan terukur
d. Status satuan lembaga RA (negeri/ swasta/ ijin operasional/ NSM/NPSN/Yayasan/ status akreditasi, dll)
2. Dokumen I KTSP RA Bagian II:
a. Pendahuluan
1) Latar belakang pentingnya penyusunan KTSP RA
2) Landasan Filosofis (Al-Quran dan Hadis), landasan Sosiologis, Landasan Psiko-Pedagogis dan dasar operasional penyusunan KTSP RA
3) Tujuan penyusunan KTSP RA
b. Visi, Indikator visi, Misi dan Tujuan Lembaga RA
1) Visi lembaga RA
Merupakan cita-cita yang akan dicapai pada masa yang akan datang. Visi sebaiknya dibuat tidak lebih dari 20 kata dengan memliki unsur-unsur singkat, padat realistik, visioner, antisipatif dan terukur
2) Indikator Visi
Menjelaskan kata-kata kunci visi dan ciri-ciri pencapaiannya
3) Misi lembaga RA
Misi merupakan upaya strategis untuk mencapai visi sebagia acuan untuk menyusun program. Misi yang baik adalah relevan, realistik, konsisten, dan terukur
4) Tujuan Lembaga RA
Menerjemahkan lebih lanjut capaian konkrit dari rumusan misi dalam bentuk tujuan jangka panjang, menengah dan pendek.
c. Karakteristik Lernbaga RA
1) Berlandaskan nilai-nilai Jslami
2) Memperhatikan aspek perkernbangan anak
3) Memperhatikan nilai dasar hidup berbangsa dan bernegara Indonesia
4) Mernbangun akidah dan akhlak karimah
5) Memunculkan kekhasan lernbaga
d. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak mengacu pada KMA Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal.
e. Indikator Pencapaian Perkernbangan perkelompok usia sesuai KMA Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal.
f. Program Pengernbangan dan muatan pembelajaran
Lembaga RA diharapkan dapat mengembangkan materi pembelajaran yang diturunkan dari kompetensi dasar yang diharapkan dapat dicapai sesuai dengan KMA Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal. Materi pembelajaran tersebut dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing RA.
g. Behan Belajar di Raudhatul Athfal
1) Behan belajar RA merupakan keseluruhan pengalaman belajar yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun.
2) Behan belajar untuk anak usia 4-6 tahun dilakukanmelalui tatap muka per minggu paling sedikit 900 menit.
3) Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (2 semester) adalah 34 minggu
4) Satu jam tatap muka (satu jam pelajaran) adalah 30 menit.
5) Jam belajar efektif per hari adalah 2,5 jam (150 menit), berarti 5 jam pelajaran.
6) Jam belajar per mmggu 15 jam (900 menit), berarti 30 Jam pelajaran dan pertahun 510 jam (30.600 menit)
7) Perencanaan pernbelajaran untuk satu hari terdiri dari :
a) Pertemuan pagi 30 menit
b) Kegiatan inti 60 menit
c) Istirahat/makan 30 menit
c) Istirahat/makan 30 menit
d) Pertemuan siang 30 menit
e) Alokasi waktu untuk pengembangan ekspresi dan potensi diri ditambah 30 menit.
h. Program Tahunan
Program-program yang disusun oleh setiap RA untuk mendukung kegiatan belajar mengajar yang akan dilaksanakan dari awal sampai akhir tahun pelajaran.
1. Kalender Pendidikan RA
Pengaturan waktu kegiatan pembelajaran selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, waktu belajar efektif, minggu efektif belajar, dan hari libur yang dilaksanakan oleh RA. Kalender pendidikan RA disusun dengan mengacu pada kalender pendidikan dari Kementerian Agama, baik Kementerian Agama RI maupun Kanwil Kementerian Agama masing-masing provinsi dan Program Tahunan yang dibuat oleh masing-masing RA.
Kalender pendidikan disusun dengan maksud:
1) Sebagai acuan bagi pendidik dan pengelola menyusun kegiatan pembelajaran dalam setahun.
2) Sebagai informasi bagi orang tua tentang berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan dan diikuti peserta didik dalam kurun waktu setahun.
3) Agar terdapat kesesuaian dengan waktu pelaksanaan pendidikan yang ditetapkan di wilayahnya. Kalender pendidikan dapat juga dijadikan sebagai program tahunan.
Kalender pendidikan disusun oleh Pendidik dan tenaga kependidikan pada lembaga RAdisesuaikan dengan karakteristik dan kondisi setiap lembaga, serta disosialisasikan kepada seluruh semua wali murid diawal tahun pelajaran.
Macam-macam kegiatan yang dicantumkan pada kalender pendidikan antara lain:
1) Kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan kurikulum:
a) Permulaan tahun pelajaran
e) Alokasi waktu untuk pengembangan ekspresi dan potensi diri ditambah 30 menit.
h. Program Tahunan
Program-program yang disusun oleh setiap RA untuk mendukung kegiatan belajar mengajar yang akan dilaksanakan dari awal sampai akhir tahun pelajaran.
1. Kalender Pendidikan RA
Pengaturan waktu kegiatan pembelajaran selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, waktu belajar efektif, minggu efektif belajar, dan hari libur yang dilaksanakan oleh RA. Kalender pendidikan RA disusun dengan mengacu pada kalender pendidikan dari Kementerian Agama, baik Kementerian Agama RI maupun Kanwil Kementerian Agama masing-masing provinsi dan Program Tahunan yang dibuat oleh masing-masing RA.
Kalender pendidikan disusun dengan maksud:
1) Sebagai acuan bagi pendidik dan pengelola menyusun kegiatan pembelajaran dalam setahun.
2) Sebagai informasi bagi orang tua tentang berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan dan diikuti peserta didik dalam kurun waktu setahun.
3) Agar terdapat kesesuaian dengan waktu pelaksanaan pendidikan yang ditetapkan di wilayahnya. Kalender pendidikan dapat juga dijadikan sebagai program tahunan.
Kalender pendidikan disusun oleh Pendidik dan tenaga kependidikan pada lembaga RAdisesuaikan dengan karakteristik dan kondisi setiap lembaga, serta disosialisasikan kepada seluruh semua wali murid diawal tahun pelajaran.
Macam-macam kegiatan yang dicantumkan pada kalender pendidikan antara lain:
1) Kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan kurikulum:
a) Permulaan tahun pelajaran
b) Kegiatan puncak tema
c) Kegiatan yang sifatnya kunjungan: kunjungan dokter, psikolog, dll
d) Hari-hari libur
e) Waktu belajar efektif
f) Tanggal penerimaan Laporan Perkembangan
g) Akhir Tahun Pelajaran
2) Kegiatan khusus:
a) Kegiatan yang mendatangkan narasumber
b) Mengunjungi tempat yang terkait dengan tema
c) Kegiatan yang sifatnya kunjungan: kunjungan dokter, psikolog, dll
d) Hari-hari libur
e) Waktu belajar efektif
f) Tanggal penerimaan Laporan Perkembangan
g) Akhir Tahun Pelajaran
2) Kegiatan khusus:
a) Kegiatan yang mendatangkan narasumber
b) Mengunjungi tempat yang terkait dengan tema
c) Kegiatan bazar anak
d) Pentas seni anak
e) Perayaan hari-hari besar
f) Kegiatan lainnya
3) Kegiatan pendukung:
a) Pertemuan orangtua
d) Pentas seni anak
e) Perayaan hari-hari besar
f) Kegiatan lainnya
3) Kegiatan pendukung:
a) Pertemuan orangtua
b) Cooking class
c) Hari keluarga, dan sebagainya.
J. Standar Operasional Prosedur (SOP) lembaga RA
Kegiatan-kegiatan yang bersifat rutinitas dan dilakukan melalui pembiasaan dituangkan dalam SOP. KTSP RA dengan mengacu pada Kurikulum 2013 PAUD memuat 16 sikap yang diharapkan menjadi kompetensi anak, yakni: (1) mempercayai adanya Tuhan, (2) menghargai diri sendiri, orang lain, dan lingkungan, (3) perilaku hidup sehat, (4) sikap ingin tahu, (5) kreatif, (6) estetis, (7) percaya diri, (8) disipilin, (9) sabar, (10) mandiri, (11) peduli, (12) toleran, (13) jujur, (14) tanggungjawab, (15) menyesuaikan diri, (16) rendah hati dan santun.
Sesuai dengan cara belajar anak yang peniru, maka pembentukan sikap harus dimulai dari pendidik RA sebagai model perilaku. Keajegan perilaku pendidik dalam membentuk sikap membantu anak memahami lebih mudah apa dan bagaimana berperilaku sesuai dengan sikap yang diharapkan.
3. KTSP DOKUMEN II
a. Program Semester
b. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan
c) Hari keluarga, dan sebagainya.
J. Standar Operasional Prosedur (SOP) lembaga RA
Kegiatan-kegiatan yang bersifat rutinitas dan dilakukan melalui pembiasaan dituangkan dalam SOP. KTSP RA dengan mengacu pada Kurikulum 2013 PAUD memuat 16 sikap yang diharapkan menjadi kompetensi anak, yakni: (1) mempercayai adanya Tuhan, (2) menghargai diri sendiri, orang lain, dan lingkungan, (3) perilaku hidup sehat, (4) sikap ingin tahu, (5) kreatif, (6) estetis, (7) percaya diri, (8) disipilin, (9) sabar, (10) mandiri, (11) peduli, (12) toleran, (13) jujur, (14) tanggungjawab, (15) menyesuaikan diri, (16) rendah hati dan santun.
Sesuai dengan cara belajar anak yang peniru, maka pembentukan sikap harus dimulai dari pendidik RA sebagai model perilaku. Keajegan perilaku pendidik dalam membentuk sikap membantu anak memahami lebih mudah apa dan bagaimana berperilaku sesuai dengan sikap yang diharapkan.
3. KTSP DOKUMEN II
a. Program Semester
b. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan
c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian
d. Penilaian Perkembangan
d. Penilaian Perkembangan
4. Lampiran, terdiri dari :
a. Lembar Validasi yang sudah ditanda tangani oleh Pengawas
b. Kalender Pendidikan
c. Standar Operasional Prosedur
a. Lembar Validasi yang sudah ditanda tangani oleh Pengawas
b. Kalender Pendidikan
c. Standar Operasional Prosedur
d. Program Tahunan
e. Program Semester
f. Program Mingguan
g. Contoh RPPH
h. Contoh Penilaian
BAB IV PENUTUP
KTSP RA merupakan dokumen resmi satuan pendidikan RA yang berupa kurikulum operasional sebagai acuan dalam penyelenggaraan pendidikan di RA. Penyusunan KTSP melibatkan semua pemangku kepentingan RA antara lain Yayasan, Pengelola dan pendidik, serta orang tua yang tergabung dalam Komite.
Petunjuk Juknis ini agar dipedomani oleh semua pihak dalam menyusun KTSP/kurikulum operasional RA.
e. Program Semester
f. Program Mingguan
g. Contoh RPPH
h. Contoh Penilaian
BAB IV PENUTUP
KTSP RA merupakan dokumen resmi satuan pendidikan RA yang berupa kurikulum operasional sebagai acuan dalam penyelenggaraan pendidikan di RA. Penyusunan KTSP melibatkan semua pemangku kepentingan RA antara lain Yayasan, Pengelola dan pendidik, serta orang tua yang tergabung dalam Komite.
Petunjuk Juknis ini agar dipedomani oleh semua pihak dalam menyusun KTSP/kurikulum operasional RA.
Download Juknis Penyusunan KTSP RA - SK Ditjen Pendis Nomor 2761 Tahun 2019
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Penyusunan KTSP RA - SK Ditjen Pendis Nomor 2761 Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Juknis Penyusunan KTSP RA - SK Ditjen Pendis Nomor 2761 Tahun 2019
Download File:
Download Juknis Penyusunan KTSP RA - SK Ditjen Pendis Nomor 2761 Tahun 2019.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) RA (Raudhatul Athfal) - SK Ditjen Pendis Nomor 2761 Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Juknis Penyusunan KTSP RA - SK Ditjen Pendis Nomor 2761 Tahun 2019"
Posting Komentar