Juknis Penyusunan KTSP RA | Keputusan Dirjen Pendis No 2761 Tahun 2019

Kabar terbaru bagi guru Madrasah. Dirjen Pendis Sudah menerbitkan Keputusan No 2761 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (juknis) Penyusunan KTSP RA atau satuan pendidikan anak usia Dini (PAUD) tahun pelajaran 2019/2020. Insya allah artikel kali ini akan menuliskan informasi lengkap tentang topik tersebut

Sahabat guru RA. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang dibuat dan dikembangkan sesuai dengan karakteristik RA. Penyusunan KTSP disesuaikan dengan karakteristik satuan RA, potensi lingkungan, peserta didik, pendidik, pengembangan pembelajaran PAI, perkembangan zaman, nilai-nilai dan kearifan lokal di lingkungan RA.

Penyusunan KTSP dilakukan dengan tujuan:

a. Meningkatkan mutu pendidikan RA.

b. Meningkatkan kepedulian lembaga dan masyarakat.

c. Meningkatkan daya saing RA dalam mewujudkan mutu pembelajaran.

d. Menyiapkan peserta didik yang memiliki kekhasan keagamaan Islam.

Dalam menyusun dokumen KTSP, tim penyusun kurikulum perlu memahami konsep pengembangan yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Tahapan penyusunan Dokumen KTSP adalah membuat dokumen 1 dan 2

Penyusunan Dokumen I KTSP

Dokumen I disebut dengan dokumen induk, terdiri dari dua bagian:

a. Bagian pertama, berisi Profil Lembaga RA
b. Bagian kedua, berisi Struktur Kurikulum RA

2. Penyusunan Dokumen II KTSP

Dokumen II disebut dengan dokumen program, terdiri dari:

a. Program Semester;
b. Program Mingguan;
c. Program Harian;
d. Penilaian Perkembangan Anak.

Prinsip Penyusunan KTSP

Dalam menyusun KTSP Raudhatul Athfal, hendaknya menganut prinsip- prinsip sebagai berikut:

1. Pembentukan sikap spiritual dan sosial anak
Pengembangan Kurikulum berpegang pada pembentukan sikap spiritual dan sosial yaitu perilaku yang mencerminkan sikap beriman dan bertakwa, hidup sehat, rasa ingin tahu, berpikir dan bersikap kreatif, percaya diri, disiplin, mandiri, peduli, mampu bekerja sama, mampu menyesuaikan diri, santun dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru di lingkungan rumah, tempat bermain, dan satuan RA.

2. Mempertimbangkan fitrah, tahapan tumbuh kembang anak, potensi, bakat, minat dan karakteristik anak.
Pengembangan kurikulum RA mempertimbangkan fitrah anak yang terdiri dari fitrah keimanan (nilai agama dan moral), fitrah jasmani (fisik motorik) fitrah belajar dan bernalar (kognitif), fitrah berkomunikasi (bahasa), fitrah seksualitas dan individualitas (nilai sosial emosional), dan fitrah estetika (seni

3. Holistik-Integratif
Pengembangan kurikulum RA memiliki prinsip (holistik) yaitu memperhatikan keseluruhan ranah perkembangan anak sesuai Kompetensi Dasar yang dimuat dalam Panduan Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini. Pengembangan kurikulum RA juga memiliki prinsip Integratif yaitu segala upaya yang dilakukan dalam mengembangkan kurikulum RA menggunakan langkah terpadu, baik pada upaya pemenuhan layanan pedagogis, kesehatan, gizi, bereksplorasi maupun layanan perlindungan dari kekerasan fisik dan psikologis.

Layanan pedagogis berfokus pada stimulasi perkembangan anak terutama pada stimulasi perkembangan kognitif, psikomotorik dan sosial-emosional. Layanan kesehatan dan gizi difokuskan pada upaya membantu pertumbuhan anak dan kemampuan bereksplorasi. Layanan perlindungan dilakukan dengan cara dukungan kondisi dan lingkungan yang nyaman (safety) serta aman (security), atau terbebas dari kecemasan, tekanan dan rasa takut sehingga tumbuh kembang anak lebih optimal.

4. Proses belajar dilaksanakan melalui bermain

Pengembangan Kurikulum RA berprinsip pada pemberian kesempatan belajar kepada anak untuk membangun pengalamannya dalam proses transmisi, transaksi, dan transformasi pengetahuan, keterampilan, nilai- nilai, dan akhlak di bawah bimbingan pendidik. Proses penerapan Kurikulum RA bersifat aktif bermain yaitu anak terlibat langsung dalam kegiatan bermain yang menyenangkan, dan menggunakan ide-ide baru yang diperoleh dari pengalaman belajar, pengambilan keputusan dan pemecahan masalah sederhana.

5. Mempertimbangkan hak anak yang berkebutuhan khusus

Pengembangan Kurikulum RA bersifat inklusif dengan mengakomodir kebutuhan dan perbedaan anak baik dari aspek jenis kelamin, sosial,  budaya, agama, fisik, maupun psikis. Dengan demikian semua anak dapat terfasilitasi sesuai dengan fitrah dan potensi masing-masing tanpa ada diskriminasi aspek apapun. Pendidikan inklusi merupakan respon dari kebutuhan belajar yang luas agar terdapat kesetaraan dalam pemerolehan Pendidikan yang berkualitas.

6. Perkembangan anak berkesinambungan atau kontinum dari usia lahir hingga 6 tahun

Pengambangan Kurikulum RA memperhatikan kesinambungan secara vertikal (antara tujuan pendidikan nasional, tujuan lembaga, tujuan pembelajaran), dan kesinambungan horizontal yaitu kesinnambungan tahap perkembangan anak: dari bayi, batita, balita, dan pra sekolah. Prinsip ini menekankan bahwa tahap pertumbuhan dan perkembangan anak diperhatikan dalam mencapai tujuan pendidikan baik secara umum maupun khusus.

7. Memperhatikan Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Pengembangan kurikulum RA mengadopsi dan memanfaatkan perkembangan keilmuan dan teknologi. Dalam kegiatan pembelajaran, ilmu pengetahuan dan teknologi selalu diselaraskan dengan nilai-nilai agama Islam, tahapan perkembangan anak, nilai moral yang ingin dibangun, serta kearifan lokal Indonesia. Ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi rangkaian media sekaligus konten yang mewarnai Pendidikan anak usia dini di RA.

8. Memperhatikan Sosial Budaya

Pengembangan Kurikulum RA memasukkan lingkungan fisik dan budaya ke dalam proses pembelajaran untuk membangun kesesuaian antara pengalaman yang sudah dimiliki anak dengan pengalaman baru untuk membentuk konsep baru tentang lingkungan dan norma-norma komunitas di dalamnya. Lingkungan sosial dan budaya berperan tidak sebagai obyek dalam kurikulum tetapi sebagai sumber pembelajaran bagi anak RA.

Cara Penyusunan KTSP RA
 Dirjen Pendis Sudah menerbitkan Keputusan No  Juknis Penyusunan KTSP RA | Keputusan Dirjen Pendis No 2761 Tahun 2019

Bapak ibu guru yang saya hormati. Secara umum terdapat tiga langkah dalam penyusunan KTSP Raudhatul Athfal yaitu:

1. Analisis Konteks

Sebelum melakukan analisis konteks, lembaga RA membentuk Tim Pengembang Kurikulum RA (TPK RA). Tim pengembang Kurikulum terdiri atas: kepala RA, pendidik, ketua yayasan, pengawas, dan komite. Tugas TPK RA adalah melakukan analisis konteks mempelajari, dan menganalisis dokumen perundang-undangan, kondisi, peluang, dan tantangan yang sesuai analisis strength, weekness, opportunity, treathy (SWOT) terkait dengan 8 Standar Nasional Pendidikan.

Hasil dari kegiatan analisis konteks diharapkan membantu RA menemukan karakteristik, kekhasan dan potensi RA yang akan diwujudkan dalam visi, misi serta tujuan RA.

2. Penyusunan dokumen KTSP RA

Mekanisme penyusunan dokumen KTSP RA sebagai berikut :

a. Kepala RA menyusun dan menetapkan SK TPK

b. TPK melakukan analisis konteks

c. TPK menyusun draf kurikulum berdasarkan hasil analisis konteks.

d. TPK melakukan pembahasan untuk menelaah kembali kesesuaian kurikulum dengan perundangan dan berdasarkan pada visi, misi serta tujuan lembaga

e. TPK melakukan review dan perbaikan hasil terhadap draf kurikulum.

f. Kepala RA menetapkan dokumen KTSP dengan Surat Keputusan.

g. Kepala RA mengajukan pengesahan dokumen KTSP kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat setelah melalui validasi pengawas.

h. Dokumen KTSP selanjutnya disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan.

i. TPK melakukan pendampingan pelaksanaan KTSP RA

3. Pengesahan dokumen KTSP RA

1. Sebelum KTSP disahkan harus divalidasi oleh Pengawas untuk melihat kesesuaian dokumen KTSP dengan dokumen fisik yang dimiliki oleh lembaga RA.

2. Dokumen KTSP R A yang telah disusun dan ditetapkan oleh kepala RA harus disahkan oleh pejabat yang berwenang.

3. Dokumen KTSP RA yang sudah disahkan segera diimplementasikan di lembaga oleh para pendidik dan tenaga kependidikan.

4. Kepala RA harus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dokumen KTSP RA.

Jangan lupa lihat juga : Dokumen 1 KTSP Kurikulum 2013 tahun 2019

Selengkapnya silahkan download Juknis penyusunan Dokumen KTSP RA tahun 2019 melalui link berikut , UNDUH.


Sumber https://www.guru-id.com/

Belum ada Komentar untuk "Juknis Penyusunan KTSP RA | Keputusan Dirjen Pendis No 2761 Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel