Hubungan Hukum dan Kekuasaan Beserta Pengaruhnya Terlengkap
Hubungan Hukum dan Kekuasaan Beserta Pengaruhnya Terlengkap - Pengertian hukum adalah sesuatu yang berhubungan dengan pergaulan hidup antara manusia yang satu dengan manusia lainnya. Hukum tersebut tidak mungkin ada jika pergaulan hidup tidak ada. Dalam pergaulan hidup biasanya terdapat aturan hukum yang diperoleh dengan beberapa unsur pendukung didalamnya.
Hukum berjalan dengan faktor paksaan, tetapi hukum tersebut juga membutuhkan kekuasaan dari penegaknya. Maka dari itu terciptalah hubungan hukum dan kekuasaan dalam sebuah negara. Kedua hal ini saling berkaitan dan saling mempengaruhi. Kemudian kekuasaan juga membutuhkan hukum yang mengaturnya agar tidak terjadi sikap kewenang wenangan dan tidak melebihi batas tertentu.
Pengertian kekuasaan secara psikologis dan sosiologi ialah sebuah potensi yang berpengaruh terhadap masyarakat. Kekuasaan dapat dimiliki oleh seorang pemimpin apabila keinginan dan keputusannya ditaati oleh pengikutnya sesuai dengan motivasi untuk memperoleh keuntungan dan kenikmatan dari apa yang diberikannya.
Adapula pengertian kekuasaan menurut Abraham Kaplan dan Harold D Laswell yaitu sesuatu yang berhubungan dengan aturan kelompok atau seseorang terhadap kelompok atau orang lain sesuai dengan tujuan dari pihak pertama. Lantas apa hubungan antara hukum dengan kekuasaan itu? Apa saja pengaruh hukum terhadap kekuasaan? Apa saja pengaruh kekuasaan terhadap hukum? Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang hubungan hukum dan kekuasaan beserta pengaruhnya terlengkap. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak di bawah ini.
Hukum berjalan dengan faktor paksaan, tetapi hukum tersebut juga membutuhkan kekuasaan dari penegaknya. Maka dari itu terciptalah hubungan hukum dan kekuasaan dalam sebuah negara. Kedua hal ini saling berkaitan dan saling mempengaruhi. Kemudian kekuasaan juga membutuhkan hukum yang mengaturnya agar tidak terjadi sikap kewenang wenangan dan tidak melebihi batas tertentu.
Pengaruh Hubungan Hukum dengan Kekuasaan |
Adapula pengertian kekuasaan menurut Abraham Kaplan dan Harold D Laswell yaitu sesuatu yang berhubungan dengan aturan kelompok atau seseorang terhadap kelompok atau orang lain sesuai dengan tujuan dari pihak pertama. Lantas apa hubungan antara hukum dengan kekuasaan itu? Apa saja pengaruh hukum terhadap kekuasaan? Apa saja pengaruh kekuasaan terhadap hukum? Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang hubungan hukum dan kekuasaan beserta pengaruhnya terlengkap. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak di bawah ini.
Hubungan Hukum dan Kekuasaan Beserta Pengaruhnya Terlengkap
Sekarang ini banyak sekali kekuasaan yang disalahgunakan demi kepentingan kelompok atau pribadi sehingga menyebabkan ketidakadilan untuk orang banyak. Sikap penyalahgunaan kekuasaan tersebut tidak hanya terjadi secara acak, melainkan sudah terstruktural dalam sebuah lembaga. Hukum dan kekuasaan adalah dua hal yang mempunyai kekuatan yang relevan. Jika hukum tidak disertai dengan kekuasaan, maka dapat dinyatakan lumpuh. Namun jika kekuasaan tidak disertai dengan hukum, maka dapat dikatakan kekuasaan belaka. Kekuasaan dan hukum adalah dua sistem yang mengatur kemasyarakatan. Maka dari itu keduanya saling berhubungan, namun adakalanya kekuasaan membuat hukum menjadi tumpul. Hingga masalah masalah yang terjadi tidak dapat diselesaikan oleh hukum itu sendiri.
Baca juga : Pengertian dan Fungsi Hukum Pidana Beserta Sumber dan Asas Asasnya
Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya bahwa hubungan hukum dan kekuasaan saling berpengaruh satu sama lain. Kedua hal ini pada dasarnya berbeda, namun saling berkaitan. Kita dapat membayangkan jika kekuasaan dan hukum saling mempengaruhi, maka dampak yang diberikan juga akan mempengaruhi masyarakat. Contohnya saja kekuasaan yang tidak disertai dengan aturan hukum, maka akan menimbulkan berbagai kompetisi selayaknya peristiwa peristiwa dalam alam.
Di dunia nyata sering bermunculan slogan bahwa "Siapa yang kuat maka disitulah mereka berhak melakukan apa saja kepada orang lain dan menang". Hukum akan berubah menjadi tumpul dan tidak dapat diterima oleh masyarakat dengan baik tanpa disertai dengan kekuasaan. Hal ini dapat terjadi karena tidak adanya ikatan antara si pengeluar kebijakan dengan masyarakat itu sendiri. Maka dari itu hal hal di luar hukum berhak dilakukan oleh masyarakat serta mereka yang mengeluarkan hukum tidak dapat memaksa masyarakat untuk patuh terhadap hukum. Maka dari itulah hubungan hukum dan kekuasaan tersebut sangatlah erat.
Berdasarkan pemikiran diatas, maka kita dapat menyimpulkan bahwa hubungan antara hukum dengan kekuasaan dapat berpengaruh satu sama lain. Hukum dan kekuasaan harus dipertahankan dan diperebutkan dalam bentuk kemasan berupa politik. Namun disini terdapat permasalahan mengenai manakah yang akan menjadi hal yang dipengaruhi maupun mempengaruhi. Hukum dengan kekuasaan memiliki pengaruh satu sama lain dengan tujuan untuk saling melengkapi. Maka dari itu sisi hukum dapat berpengaruh terhadap kekuasaan dan sebaliknya.
Meski begitu proporsi kekuasaan tidak bisa dipungkiri sangat berpengaruh lebih dalam hukum dalam lingkup substansial. Hukum disini memiliki arti sebagai "Kendaraan" yang bertugas untuk membuat kebijakan dari para penguasa menjadi legal. Sedangkan hukum yang berpengaruh terhadap kekuasaan lebih mencakup ke ranah formil. Dengan kata lain hukum dijadikan sebagai aturan dalam menyelenggarakan dan membagi kekuasaan seperti halnya yang terdapat pada konstitusi. Meskipun sebenarnya sudah terdapat hubungan antara hukum dan kekuasaan tersebut.
Baca juga : Pengertian Landasan Idiil, Konstitusional dan Landasan Operasional
Hukum Berpengaruh Terhadap Kekuasaan
Setelah menjelaskan tentang hubungan hukum dan kekuasaan. Selanjutnya saya akan menjelaskan tentang pengaruh hukum terhadap kekuasaan. Kekuasaan yang dipengaruhi oleh kekuasaan akan membuat keadaan dalam kondisi seperti dalam hutan rimba yakni dalam dimensi sosial hanya orang kuatlah yang berkuasa.
Untuk itulah hukum dijadikan sebagai rambu rambu dalam lingkaran kekuasaan sehingga menjadi lebih terorganisir. Kejadian ini dapat dijumpai dalam konstitusi, dimana secara garis besar isi dari konstitusi ialah bagaimana menyelenggarakan, mengatur dan membatasi kekuasaan serta mengatur HAM (Hak Asasi Manusia). Selain itu hukum juga berpean dalam lingkup formil yakni untuk mengatur kekuasaan yang ada.
Untuk itulah hukum dijadikan sebagai rambu rambu dalam lingkaran kekuasaan sehingga menjadi lebih terorganisir. Kejadian ini dapat dijumpai dalam konstitusi, dimana secara garis besar isi dari konstitusi ialah bagaimana menyelenggarakan, mengatur dan membatasi kekuasaan serta mengatur HAM (Hak Asasi Manusia). Selain itu hukum juga berpean dalam lingkup formil yakni untuk mengatur kekuasaan yang ada.
Hukum yang mengatur kekuasaan berguna untuk kepentingan masyarakat luas. Dengan begitu masyarakat tidak akan menjadi korban dan objek dari kekuasaan. Kemudian hukum yang mempengaruhi kekuasaan tersebut juga akan berguna untuk mengatur pihak pihak yang akan merebut kekuasaan ataupun berkuasa. Hukum dan kekuasaan inilah yang menjadi solusi adil dalam mengatur semua pihak yang terlibat didalamnya. Dalam hal ini hukum tidak hanya mengatur masyarakat saja, namun juga mengatur pihak yang mempunyai kekuasaan.
Kekuasaan Berpengaruh Terhadap Hukum
Hukum yang tidak disertai kekuasaan membuat eksistensi hukum memiliki latarbelakang yang mandul. Maka dari itu hukum dan kekuasaan saling berpengaruh satu sama lain. Bahkan sering kali terdapat pertanyaan mengenai segelintir orang yang diberikan kekuasaan untuk dapat dipercaya agar mempengaruhi hukum yang tujuannya untuk mengatur masyarakat. Pertanyaan seperti ini dapat dijawab menggunakan metode konseptual dan bukan menggunakan metode empiris. Hal ini dikarenakan hukum secara empiris banyak digunakan untuk membuat kepentingan penguasa menjadi legal.
Baca juga : Perbedaan Demokrasi dan Komunisme Lengkap
Sebagian pihak memiliki kekuasaan secara konseptual karena berawal dari rasa ketidaknyamanan akan kondisi yang nantinya akan membuat masyarakat menjadi goyah dan tidak stabil. Konsep hubungan hukum dan kekuasaan seperti ini dapat terjadi dalam masyarakat sosialis maupun liberal. Masyarakat memiliki kesepakatan untuk memberikan sekelompok orang untuk dimandati sebagai penguasa. Kemudian demi menciptakan kestabilan sosial, maka mereka diatur oleh kewenangan yang dimiliki oleh penguasa tersebut. Dalam penguasa terdapat hukum yang terdapat dalam kewenangan untuk mengatur masyarakatnya.
Seperti yang telah kita ketahui bahwa dalam setiap rezim penguasa yang berkembang sekarang ini terdapat karakteristiknya masing masing. Karakteristik tersebut dapat dilihat dari karakteristik hukum yang djadikan sebagai produk politiknya. Jalannya karakteristik hukum secara linier dibandingkan latarbelakang hukum dalam karakteristik rezim kekuasaan. Sebuah produk hukum akan memiliki karakter yang responsif jika kekuasaannya bersifat demokratis. Sedangkan produk hukum yang memiliki karakter ortodoks atau konservatif jika kekuasaannya bersifat otoriter.
Meski begitu adapula pendapat ambigu yang terkait otoriter dan demokrasi itu sendiri. Maknanya pembeda diantara keduanya secara tegas tidak dapat dilihat. Mungkin saja sebuah negara memiliki penguasa otoriter berbohong bahwa sifat produk hukumnya adalah konservatif dalam melindungi masyarakatnya. Dengan kata lain makna demokratis yang untuk rakyat, dari rakyat dan oleh rakyat menjadi berubah hanya untuk rakyat saja. Maka dari itu rakyat hanya sekedar menikmati manfaat atau hasilnya saja tanpa harus berperan serta. Dari penjelasan inilah kita tahu bahwa hukum dan kekuasaan saling berhubungan dan berpengaruh.
Sekian penjelasan mengenai hubungan hukum dan kekuasaan beserta pengaruhnya terlengkap. Hukum tidak disertai dengan kekuasaan, maka dapat dinyatakan lumpuh. Namun jika kekuasaan tidak disertai dengan hukum, maka dapat dikatakan kekuasaan belaka. Semoga artikel di atas dapat menambah wawasan anda dan terima kasih telah membaca materi hubungan antara hukum dengan kekuasaan di atas.
Sumber http://materi4belajar.blogspot.com/
Belum ada Komentar untuk "Hubungan Hukum dan Kekuasaan Beserta Pengaruhnya Terlengkap"
Posting Komentar