Tugas dan Wewenang Pengawas Koperasi Beserta Pengurusnya
Tugas dan Wewenang Pengawas Koperasi Beserta Pengurusnya - Istilah koperasi menurut bahasa dapat dibagi menjadi dua kata dalam bahasa Inggris yakni "Co" yang artinya bersama dan "Operation" yang artinya bekerja. Maka dari itu Cooperation (Koperasi) dapat diartikan sebagai sebuah perkerjaan bersama sama seperti gotong royong. Dalam sebuah koperasi tentunya terdapat struktur bagian yang terdiri dari pengawas, pengurus dan sebagainya. Setiap struktur bagian memiliki tugas dan wewenang masing masing. Seperti halnya tugas dan wewenang pengawas koperasi beserta tugas dan wewenang pengurus koperasi. Lantas apa saja tugas pengurus koperasi? Apa wewenang pengurus koperasi? Apa saja tugas pengawas koperasi? Apa saja wewenang pengawas koperasi?
Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa tugas dan wewenang pengawas koperasi sangat berbeda dengan tugas dan wewenang pengurus koperasi. Meskipun keduanya termasuk dalam perangkat koperasi yang bekerja sama untuk memajukan dan mengembangkan koperasi itu sendiri. Selain pengertian secara bahasa, adapula pengertian koperasi secara istilah yaitu badan hukum yang dibentuk berdasarkan asas demokrasi ekonomi dan kekeluargaan atau badan usaha yang mempunyai beberapa orang anggota. Koperasi tersebut termasuk dalam produk ekonomi yang kegiatannya dilaksanakan dengan konsep gotong royong dan menjadi sebuah gerakan kerakyatan dalam bidang ekonomi.
Secara umum, kita telah mengenal apa pengertian koperasi itu. Definisi koperasi ialah badan hukum atau badan usaha yang mempunyai beberapa orang anggota. Meskipun telah memahami arti dari koperasi itu sendiri, namun masih ada juga beberapa orang yang belum mengetahui tentang tugas pengawas koperasi, wewenang pengawas koperasi, tugas pengurus koperasi dan wewenang pengurus koperasi. Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang tugas dan wewenang pengawas koperasi beserta tugas dan wewenang pengurus koperasi. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak penjelasan di bawah ini.
Sumber http://materi4belajar.blogspot.com/
Tugas dan Wewenang Perangkat Koperasi |
Secara umum, kita telah mengenal apa pengertian koperasi itu. Definisi koperasi ialah badan hukum atau badan usaha yang mempunyai beberapa orang anggota. Meskipun telah memahami arti dari koperasi itu sendiri, namun masih ada juga beberapa orang yang belum mengetahui tentang tugas pengawas koperasi, wewenang pengawas koperasi, tugas pengurus koperasi dan wewenang pengurus koperasi. Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang tugas dan wewenang pengawas koperasi beserta tugas dan wewenang pengurus koperasi. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak penjelasan di bawah ini.
Tugas dan Wewenang Pengawas Koperasi Beserta Pengurusnya
Dalam sebuah perkumpulan seperti koperasi terdapat kesepakatan para anggotanya untuk memikul tanggung jawab bersama sama, baik keuntungan ataupun kerugian yang nantinya akan dinikmati bersama. Maka dari itu terciptalah sebuah tugas dan wewenang pengawas koperasi beserta tugas dan wewenang pengurus koperasi. Masing masing tugas pengawas koperasi, wewenang pengawas koperasi, tugas pengurus koperasi dan wewenang pengurus koperasi tentunya berbeda satu sama lain. Pemilihan pengawas koperasi dilakukan dalam rapat tertentu yang dihadiri oleh seluruh anggota koperasi. Setelah dipilih kemudian tanggung jawab pengawas dilakukan ketika ada rapat anggota. Selain itu pengawas juga harus merahasiakan hasil semua pengawasan dari pihak luar.
Baca juga : Jenis Jenis Bank Beserta Tugas dan Contohnya Terlengkap
Selain pengawas, adapula pengurus koperasi yang juga dipilih melalui rapat anggota. Pengurus koperasi juga memiliki tanggung jawabnya sendiri yang dapat memajukan koperasi tersebut. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 21 mengenai Perkoperasian Indonesia terdapat penjelasan struktur atau perangkat koperasi yang terdiri dari pengawas, pengurus koperasi dan rapat anggota. Kemudian dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 38 - 39 mengenai Perkoperasian Indonesia terdapat pembahasan mengenai tugas dan wewenang pengawas koperasi. Selain itu adapula tugas dan wewenang pengurus koperasi yang juga akan saya jelaskan nanti.
Pengawas Koperasi
Hal pertama yang akan saya bahas ialah tugas dan wewenang pengawas koperasi. Dalam pasal 38 ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992 terdapat penjelasan mengenai rapat anggota yang mengandung kegiatan pemilihan pengawas dari dan oleh anggota koperasinya. Kemudan di pasal 38 ayat 2 berisi tanggung jawab pengawas terhadap rapat anggota. Maka dari itu tanggung jawab pengawas bukan kepada pengurus koperasi tetapi lebih kepada rapat anggotanya. Lantas apa saja tugas pengawas koperasi? Apa saja wewenang pengawas koperasi?
Dalam pasal 39 UU No. 25 Tahun 1992 terdapat penjelasan mengenai tugas dan wewenang pengawas koperasi. Tugas pengawas koperasi secara umum ialah membuat laporan tahunan dan mengawasi manajemen dari koperasi itu sendiri. Namun masih adapula tugas dan wewenang dari pengawas koperasi secara rinci seperti di bawah ini:
Tugas Pengawas Koperasi
- Mengawasi pengelolaan dan pelaksanaan kebijaksanaan koperasi.
- Membuat hasil pengawasan dalam bentuk laporan tertulis.
- Anggota pengawas memiliki syarat tertentu untuk diangkat dan dipilih sesuai dengan ketetapan anggaran dasar.
Wewenang Pengawas Koperasi
- Memeriksa catatan yang terdapat dalam Koperasi.
- Memperoleh seluruh keterangan yang dibutuhkan.
- Hasil pengawasan dari pengawas koperasi harus dirahasiakan dari pihak ketiga.
Baca juga : Unsur Unsur Pendapatan Perkapita di Indonesia Lengkap
Pengurus Koperasi
Setelah membahas tentang tugas dan wewenang pengawas koperasi. Selanjutnya saya akan akan menjelaskan tentang tugas dan wewenang pengurus koperasi. Dalam rapat anggota tidak hanya terjadi pemilihan pengawas koperasi saja, tetapi juga terjadi pemilihan pengurus koperasi dari dan oleh anggotanya. Pengurus koperasi bertugas untuk memegang kekuasaan dalam rapat anggota dengan masa jabatan selama 5 tahun. Di bawah ini terdapat tugas pengurus koperasi dan wewenang pengurus koperasi yaitu meliputi:
Tugas Pengurus Koperasi
- Mengadakan rapat anggota.
- Melaksanakan rancangan kerja,
- Mengatur koperasi beserta usahanya.
- Memelihara dan menjaga pengurus beserta anggota pengurus.
- Mengajukan dan mempertanggungjawabkan laporan keuangan koperasi.
- Mengadakan inventaris dan pembukuan keuangan koperasi secara tertib.
Wewenang Pengurus Koperasi
- Sebagai wakil koperasi di luar atau di dalam pengadilan.
- Mengupayakan dan melakukan tindakan demi manfaat, kemajuan dan kepentingan koperasi berdasarkan tanggung jawabnya dalam rapat anggota.
- Memberikan keputusan mengenai penolakan atau penerimaan baru dalam anggota koperasi.
- Memberhentikan anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar.
- Mengangkat pengelola untuk diberikan kuasa dan wewenang dalam koperasi sesuai dengan rapat anggota.
Sekian penjelasan mengenai tugas dan wewenang pengawas koperasi beserta tugas dan wewenang pengurus koperasi. Dalam pembahasan di atas, saya sudah memberikan penjelasan rinci terkait tugas pengawas koperasi, wewenang pengawas koperasi, tugas pengurus koperasi dan wewenang pengurus koperasi. Pengawas dan pengurus koperasi dipilih dalam rapat anggota dari dan oleh anggotanya. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung di blog ini.
Belum ada Komentar untuk "Tugas dan Wewenang Pengawas Koperasi Beserta Pengurusnya"
Posting Komentar