3 Kesepakatan Hasil Audiensi PGRI-Menpan Terkait Perekrutan CPNS Bagi K2
Pengurus PGRI melakukan audiensi dengan Menpan-RB, Syafruddin di Jakarta, Jumat, 21 September 2018, dokumentasi PGRI. |
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) akhirnya berhasil melakukan audiensi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Syafruddin, Jumat, 21 September 2018, untuk membicarakan solusi persoalan honorer. Ada tiga kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuan tersebut.
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi mengatakan respons pemerintah dalam hal ini Menpan-RB terkait penyelesaian persoalan honorer terutama Kategori dua (K2) yang berusia di atas 35 tahun sangat baik. Bahkan ada tiga poin yang berhasil dibawa pulang Unifah beserta para pengurus PGRI usai pertemuan tersebut.
"Respons pemerintah sangat luar biasa," kata Unifah di Jakarta, Jumat, 21 September 2018.
Ketiga poin kesepakatan tersebut adalah, pemerintah menyetujui perubahan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelesaian honorer dengan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan segera dilaksanakan, dan perjanjian kerja satu kali.
Seperti diberitakan sebelumnya, PGRI mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP PPPK) khususnya guru dan tenaga kerja honorer yang berusia 35 tahun ke atas. Pendataan honorer kategori 2 (K2) dan sisa K1 dilakukan pemerintah daerah masing-masing.
"Dalam PP PPPK PGRI meminta aturan disederhanakan dengan kontrak hanya sekali, memperoleh jaminan kesehatan, dan ketenagakerjaan serta memperoleh kesempatan mengikuti sertifikasi guru, dan bagi yang sudah sertifikasi, sertifikatnya diakui untuk TPG (Tunjangan Profesi Guru)," tutur Unifah.
Untuk diketahui, terdapat 438.590 guru dan tenaga kependidikan (GTK) honorer, terutama honorer K2 yang telah terdata dalam databasepemerintah. Selain itu juga ada honorer kategori satu (K1) yang karena satu dan lain hal tercecer pengangkatannya. "Mereka ini telah mengabdi puluhan tahun," sebut Unifah.
Mereka, kata Unifah, direkrut karena dibutuhkan untuk menambal kebutuhan guru sebagai akibat tidak adanya pengangkatan guru selama hampir 10 tahun. "Mereka inilah yang sekarang sangat berharap adanya perhatian dari Pemerintah terhadap kejelasan nasibnya," dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini.
Sumber : klik disini
Belum ada Komentar untuk "3 Kesepakatan Hasil Audiensi PGRI-Menpan Terkait Perekrutan CPNS Bagi K2"
Posting Komentar