Permenkeu Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018
Berikut ini adalah berkas Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 11/PMK.02 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018. Download file PDF.
Permenkeu Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018 |
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 11/PMK.02 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 11/PMK.02 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 20 10 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga, Pasal 38 dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 20 17 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, dan Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018 ;
Mengingat:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2018.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11/PMK. 02/2018
TENTANG
TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 20 18
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDO NESIA,
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 20 10 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga, Pasal 38 dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 20 17 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, dan Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018 ;
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 20 17 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138);
- Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 15 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indone sia Nomor 6056);
- Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 244);
MEMUTUSKAN:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- Revisi Anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan APBN Tahun Anggaran 2018 dan disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2018.
- Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
- Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
- Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian / Lembaga.
- Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kernenterian / Lembaga.
- Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggungj awab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
- Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian / Lembaga yang bersangkutan.
- Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pej abat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN, baik di kantor pusat maupun kantor daerah, atau satuan kerja di Kementerian / Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PA/ KPA.
- DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja.
- Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan untuk mendanai belanja pemerintah pusat dan / atau pembiayaan anggaran dalam APB N Tahun Anggaran 2018.
- Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian / Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA- K/ L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian / Lembaga yang disusun menurut bagian anggaran Kementerian / Lembaga.
- Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat nncian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban pemerintah pusat dan transfer ke daerah dan dana desa tahunan yang disusun oleh KPA BUN .
- Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian / Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/ kegiatan dan membebani dana APBN.
- Penelaahan Revisi Anggaran adalah forum antara Kementerian Keuangan dan Kementerian / Lembaga untuk memastikan kesesuaian usulan perubahan anggaran dengan pencapaian target-target yang telah ditetapkan dalam dokumen rencana kerja pemerintah, rencana kerja Kementerian / Lembaga, dan RKA-K/ L DIPA beserta alokasi anggarannya.
- Kesesuaian adalah keterkaitan atau relevansi antara objek dengan instrumen yang digunakan.
- Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian / Lembaga yang selanj utnya disingkat DHP RKA-K/ L adalah alokasi anggaran yang ditetapkan menurut unit organisasi dan program yang dirinci ke dalam Satker-Satker berdasarkan hasil penelaahan RKA-K/ L.
- Daftar Hasil Penelaahan Rencana D ana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DHP RD P BUN adalah dokumen hasil penelaahan RDP BUN yang memuat alokasi anggaran menurut program dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran.
- Rumusan Kinerja adalah rumusan yang ditetapkan sebagai acuan dalam pelaksanaan program dan kegiatan termasuk sasaran kinerja yang akan dicapai serta indikator sebagai alat ukur pencapaian kinerja meliputi rumusan program, hasil (outcome), kegiatan , keluaran (output , indikator kinerja utama, dan indikator kinerja kegiatan.
- Program adalah penjabaran dari kebijakan sesuai dengan visi dan misi Kementerian / Lembaga yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon I atau unit Kementerian / Lembaga yang berisi kegiatan untuk mencapai hasil (outcome) dengan indikator kinerja yang terukur.
- Prioritas Pembangunan adalah serangkaian kebijakan yang dilaksanakan melalui prioritas nasional, program prioritas , kegiatan prioritas, dan proyek prioritas.
- Prioritas Nasional adalah program/ kegiatan / proyek untuk pencapaian Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan kebij akan Presiden lainnya.
- Program Prioritas adalah Program yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai Prioritas Nasional.
- Kegiatan adalah penj abaran dari Program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi S atker atau penugasan tertentu Kementerian / Lembaga yang berisi komponen kegiatan untuk mencapai keluaran (ou tput) dengan indikator kinerja yang terukur.
- Kegiatan Prioritas adalah Kegiatan yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai Program Prioritas.
- Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan adalah Program / Kegiatan/ keluaran (output) yang ditetapkan oleh Pemerintah setelah rencana kerja pemerintah ditetapkan dan / atau ditetapkan pada Tahun Anggaran 2018.
- Proyek Prioritas adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis dan jangka waktu tertentu untuk mendukung pencapaian Prioritas Pembangunan.
- Proyek Prioritas Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau badan usaha untuk pencapaian Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan kebij akan Presiden lainnya.
- Belanja Operasional adalah anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan sebuah Satker dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/ L.
- Pemberian Pinj aman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah D aerah, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga, dan/ atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
- Perubahan Anggaran Belanja yang Bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah perubahan pagu Penerimaan Negara Bukan Pajak dari target yang direncanakan dalam APBN.
- Lanjutan Pinjaman/Hibah Luar Negeri atau Pinjaman/Hibah Dalam Negeri adalah penggunaan kembali sisa alokasi anggaran yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri atau pinjaman/hibah dalam negeri yang tidak terserap, termasuk lanjutan dalam rangka pelaksanaan Kegiatan pemberian hibah dan Pemberian Pinjaman.
- Percepatan Penarikan Pinjaman / Hibah Luar Negeri atau Pinjaman/ Hibah Dalam Negeri adalah tambahan alokasi anggaran yang berasal dari sisa pagu pinj aman / hibah luar negen atau pinjaman / hibah dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pendanaan Kegiatan dalam rangka percepatan penyelesaian pekerjaan dan / atau memenuhi kebutuhan anggaran yang belum tersedia pada Tahun Anggaran 2018, termasuk percepatan dalam rangka pelaksanaan Kegiatan pemberian hibah dan Pemberian Pinjaman.
- Ineligible Expenditure adalah pengeluaran-pengeluaran yang tidak diperkenankan dibiayai dari dana pinjaman / hibah luar negeri karena tidak sesuai dengan naskah perjanjian pinjaman dan/ atau hibah luar negeri.
- Subsidi Energi adalah subsidi dalam bentuk subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis BBM Tertentu (JBT) dan bahan bakar gas cair (Liquefied Petroleum Gas/ LPG) tabung 3 (tiga) kilogram untuk konsumsi rumah tangga dan usaha mikro, dan subsidi listrik.
- Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/ kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah dana APBN yang dialokasikan menj adi kekayaan negara yang dipisahkan atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Negara dan/ atau perseroan terbatas lainnya dan dikelola secara korporasi.
- Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/ Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian / Lembaga adalah pejabat eselon I selaku penanggung jawab Program yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) pada bagian anggaran Kementerian / Lembaga.
- Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/ Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP K/ L adalah lnspektorat Jenderal/ Inspektorat Utama/ Inspektorat atau nama lain yang secara. fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/ pimpinan lembaga.
- Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
- Sistem Aplikasi adalah sistem informasi atau aplikasi yang oleh Kementerian Keuangan untuk mendukung proses penyusunan dan penelaahan anggaran, pengesahan DI PA, dan perubahan DIPA.
Download Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 11/PMK.02 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 11/PMK.02 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 11/PMK.02 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018
Download File:
Permenkeu Nomor 11/PMK.02 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 11/PMK.02 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018. Semoga bisa bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Permenkeu Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018"
Posting Komentar