Kebijakan dan Mekanisme Akreditasi PAUD dan PNF

Berikut ini adalah berkas paparan mengenai Kebijakan dan Mekanisme Akreditasi PAUD dan PNF. Download file format PDF.

 Berikut ini adalah berkas paparan mengenai Kebijakan dan Mekanisme Akreditasi PAUD dan PN Kebijakan dan Mekanisme Akreditasi PAUD dan PNF
Kebijakan dan Mekanisme Akreditasi PAUD dan PNF

Kebijakan dan Mekanisme Akreditasi PAUD dan PNF

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas paparan mengenai Kebijakan dan Mekanisme Akreditasi PAUD dan PNF:

Pada berkas Kebijakan dan Mekanisme Akreditasi PAUD dan PNF ini berisi materi-materi antara lain:
  1. Landasan Yuridis
  2. Kelembagaan BAN PAUD dan PNF
  3. Ruang Lingkup Akreditasi
  4. Mekanisme Akreditasi
  5. Perangkat Akreditasi
  6. Sistem Penilaian

Landasan Yuridis
  1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. PP No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP No.19 Tahun 2005 Standar Nasional Pendidikan
  3. Permendikbud No. 52 Tahun 2015 tentang BAN PAUD dan PNF
  4. Kepmendikbud No. 011/P/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Periode Tahun 2018-2022
  5. SK Kepala Balitbang Kemdikbud No. 028/H/MS/2014 tentang Instrumen Akreditasi PAUD-LKP-PKBM
  6. SK BAN PAUD dan PNF

Landasan Pelaksanaan Akreditasi
UNDANG-UNDANG NO.20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
  1. Pasal 1 Ayat 12: Pendidikan Non Formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang;
  2. Pasal 1 Ayat 13: Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan;
  3. Pasal 1 Ayat 14: Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut;
  4. Pasal 1 Ayat 22: Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan;
  5. Pasal 26 Ayat 1: Pendidikan Non Formal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat;
  6. Pasal 60 Ayat 1: Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan;
  7. Pasal 60 Ayat 2: Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik;
  8. Pasal 60 Ayat 3: Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka;
  9. Pasal 60 Ayat 4: Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, 2, 3, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah;
  10. Pasal 61 ayat 3: Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.

Landasan Pelaksanaan Akreditasi
PP NO.13 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PP NO.19 TAHUN 2005 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
  1. Pasal 1 Ayat 32: Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disebut BAN PAUD dan PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
  2. Pasal 2 Ayat 2: Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi dan sertifikasi;
  3. Pasal 86 Ayat 1: Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan;
  4. Pasal 86 Ayat 2: Kewenangan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan oleh lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi;
  5. Pasal 86 Ayat 3: Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan;
  6. Pasal 87 Ayat 1-5: (1.c.) Akreditasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dilaksanakan oleh BAN PAUD dan PNF terhadap program dan/atau satuan PAUD dan pendidikan jalur nonformal. (2) Dalam melaksanakan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAN PAUD dan PNF dibantu oleh badan akreditasi provinsi yang dibentuk oleh gubernur. (2.a.) Pemerintah provinsi mengalokasikan dana untuk pelaksanaan akreditasi oleh badan akreditasi provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (3) BAN PAUD dan PNF sebagaimana dimaksud pada ayat (1.c.) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya badan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai BAN PAUD dan PNF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri;
  7. Pasal 89 Ayat 5: Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang Terakreditasi atau oleh Lembaga Sertifikasi mandiri yang dibentuk oleh organisasi profesi yang diakui pemerintah sebagai tanda bahwa peserta didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi; dan
  8. Pasal 92 Ayat 5: BAN-S/M dan BAN PAUD dan PNF memberikan rekomendasi penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi, kepada Pemerintah dan pemerintah daerah.

Penjelasan atas PP RI No.13 Tahun 2015 pada Bagian Umum:
  1. Perubahan terkait dengan akreditasi yang dilaksanakan oleh BAN PAUD dan PNF perlu memperhatikan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini;
  2. Badan Akreditasi Nasional perlu melibatkan peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan akreditasi untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Tujuan dan Manfaat Akreditasi PAUD dan PNF

Tujuan
Usaha pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan program dan satuan PAUD dan PNF di wilayah Republik Indonesia.

Manfaat
  1. Membangun budaya mutu secara berkelanjutan, terencana, dan kompetitif di tingkat kabupaten/kota, provinsi, regional, nasional, bahkan internasional
  2. Mendorong Satuan PAUD dan PNF agar selalu berupaya meningkatkan mutu program PAUD dan PNF
  3. Memanfaatkan semua informasi hasil akreditasi yang handal dan akurat sebagai umpan balik dalam upaya meningkatkan kinerja satuan PAUD dan PNF.
  4. Sebagai peta mutu pendidikan di satu wilayah dan secara nasional
  5. Dapat mengakses sumber daya pendidikan dari pemerintah dan masyarakat.

Mekanisme Akreditasi BAN PAUD dan PNF
  1. Persyaratan Akreditasi
  2. Tahapan Akreditasi (Klasifikasi Permohonan Akreditasi, Pemeriksaan Kelayakan Permohonan Akreditasi Program dan/atau Satuan, Visitasi, Validasi dan Verifikasi, Penetapan Hasil Akreditasi)
  3. Penilaian Dokumen dan Implementasi 

Persyaratan Umum
  1. Mengajukan permohonan akreditasi kepada BAN PAUD PNF melalui Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena) PAUD dan PNF
  2. Lembaga harus memilik NPSN Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional dan mengisi Dapodik
  3. Memilik Izin Penyelenggaraan Izin perasional/Izin Pendirian Program yang diajukan akreditasinya dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Kemenag, UPT Perijinan atau Lembaga Pemerintah lainnya yang berwenang
  4. Memiliki akta Pendirian dari Notaris atau SK Pimpina Instansi/Lembaga Institusi yang berwenang di atasnya
  5. Program yang diajukan akreditasinya telah beroperasi minimal 2 tahun
  6. Menggunakan prasarana yang didukung dengan dokumen yang sah (Sertifikat Kepemilikan Tanah dan Bangunan, Surat Perjanjian Sewa, Surat Perjanjian Pemanfaatan Prasarana)

Persyaratan Khusus
PERMOHONAN AKREDITASI PAUD
  • Jumlah peserta didik minimal 10 anak pada tahun ajaran terakhir, komulatif seluruh jenis program TK/RA/BA, KB, TPA dan SPS.
  • Memiliki minimal 1 (satu) pendidik berijazah S1 PAUD/Kependidikan/Psikologi untuk layanan TK/RA/BA.
  • Memiliki pendidik minimal berijazah SLTA dengan Sertifikat Diklat PAUD untuk KB, TPA, SPS.
  • Catatan: Jika PAUD hanya memiliki Pendidik yang berijazah D4 atau S1 Non kependidikan, harus memiliki minimal 1 (satu) pendidik bersertifikat Diklat PAUD. 

PERMOHONAN AKREDITASI LKP
  • Jumlah peserta didik minimal 20 orang/tahun (kumulatif semua program)
  • Sudah meluluskan minimal 4 angkatan/rombongan belajar selama beroperasi (dibuktikan dengan daftar nama lulusan)
  • Memiliki pendidik yang berkompetensi relevan di bidangnya pada setiap program (dibuktikan dengan sertifikat)

PERMOHONAN AKREDITASI PKBM
  • Jumlah peserta didik minimal 20 orang/ tahun (kumulatif semua program), dibuktikan dengan lampiran presensi peserta didik pada tahun ajaran terakhir.
  • Mempunyai Pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai program yang diajukan (Memiliki Guru Mata Pelajaran Berkualifikasi S1 untuk Paket A,B,C).
  • Minimal memiliki 2 jenis program utama: Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B, C), Keaksaraan (Keaksaraan Dasar, Keaksaraan Usaha Mandiri), Kepemilikan 2 jenis program utama dibuktikan dengan Ijin Operasional.
  • Jika PKBM hanya mengajukan 1 (satu) program, maka Program yang tidak diajukan akreditasinya minimal telah beroperasi 1 tahun dengan didukung dokumen pada Standar Isi, Proses dan Pendidik (SIPRODIK).

    Download Berkas Mengenai Kebijakan dan Mekanisme Akreditasi PAUD dan PNF

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas mengenai Kebijakan dan Mekanisme Akreditasi PAUD dan PNF ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Kebijakan dan Mekanisme Akreditasi PAUD dan PNF



    Download File:
    Kebijakan dan Mekanisme Akreditasi PAUD dan PNF.pdf
    Sumber: https://www.banpaudpnf.or.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan keterangan berkas dan share file mengenai Kebijakan dan Mekanisme Akreditasi PAUD dan PNF. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Belum ada Komentar untuk "Kebijakan dan Mekanisme Akreditasi PAUD dan PNF"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel