Cara Daftar DJP Online
Berdasarkan informasi yang admin dapatkan dari Direktorat Jenderal Pajak yang mana sebagaian isinya serperti berikut ini:
Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b dan c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undan-undang NOmor 16 Tahun 2009, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak dan untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. SPT Tahunan PPh dapat disampaikan secara langsung ke KPP/KP2KP, selain itu Wajib Pajak juga dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan cara:
Sumber https://secercahilmu25.blogspot.com/
Sumber Gambar: http://erakini.com |
1. Dikirim melalui pos tercatat dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
2. Dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar, atau
3. e-Filling melalui laman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik yang telah ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak.
Oleh karena itu, dengan hadirnya DJP Online ini dapat memberikan kemudahan untuk melaporkan SPT Tahunan pajak. Agar dapat melaporkan SPT Tahunan, harus memiliki akun DJP Online atau sudah terdaftar terlebih dahulu. Terus, bagaimana caranya agar terdaftar di DJP Online. Simaklah langkah-langkah dibawah ini:
1.Siapkan Nomor NPWP, Email aktif yang bisa dibuka dan EFIN yang cukup diminta satu kali saja.
Bagi yang belum memiliki EFIN atau EFIN belum aktif bisa baca informasi nya DISINI.
Bagi yang belum memiliki EFIN atau EFIN belum aktif bisa baca informasi nya DISINI.
2.Silahkan kunjungi DJP Oline lalu klik daftar. Atau anda juga bisa langsung menuju web pendaftarannya di djponline.pajak.go.id/registrasi
Halaman Pendaftaran Pengguna DJP Online |
Isi NPWP dan EFIN anda. Kemudian isi captcha kode keamanan sesuai tulisan yang muncul. Selanjutnya klik Verifikasi. NPWP harus ditulis angka saja, tanpa titik dan strip.
Terkadang ada muncul seperti dibawah ini:
NPWP tidak valid : Anda salah mengetik NPWP
Efin belum aktif : Silahkan datang ke KPP terdekat untuk mengaktifkan Efin
NPWP Sudah terdaftar : Solusinya sangat mudah, kunjungi djponline.pajak.go.id/resetpass pada bagian lupa email klik ya dan masukkan email anda. Masukkan NPWP, Efin, email, dan kode keamanan lalu klik submit. 3 menit kemudian buka email anda, klik linknya dan buatlah password baru. Anda tidak perlu mendaftar lagi
Selanjutnya,jika tidak ada masalah seperti diatas, silahkan lanjutkan ke langkah berikutnya.
3.Silahkan isikan nama anda, email aktif, no.hp yang aktif password dan jika ada kode keamanan masukkan, selanjutnya klik "Simpan".
4.Apabila registrasi berhasil akan muncul kotak dialoq pemberitahuan sukses seperti ini, lalu klik OK dan silahkan cek email anda.
5.Buka e-mail anda dan kli lin aktivasi, jika sukses akan muncul tulisan : aktivasi telah berhasil dan silahkan klik tombol OK untuk ke menu login.
Sumber Gambar: http://erakini.com |
Setelah berhasil melakukan registrasi, selanjutnya kita akan mencoba untuk melakukan login.
1.Silahkan kunjungi atau klik link berikut:
2.Isikan NPWP, Password dan Kode keamanan. Lalu kli Login.
3.Berhasil login, maka anda akan masuk ke halaman seperti gambar dibawah ini, pada halaman ini terdapat eFiling dan eForm untuk nantinya tempat bagi kita melakukan pendaftaran pelaporan SPT Tahunan.
Demikianlah tutorial singkat ini, SEMOGA SEMUANYA BERHASIL melakukan pelaporan SPT Tahunan 2017 atau 2018.
Belum ada Komentar untuk "Cara Daftar DJP Online"
Posting Komentar