Juklak Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa SMK Tahun 2018

Berikut ini adalah berkas Juklak Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa SMK Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 060/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa SMK Tahun 2018. Download file format PDF.


 Berikut ini adalah berkas Juklak Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa SMK Tahun  Juklak Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa SMK Tahun 2018
Juklak Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa SMK Tahun 2018

Juklak Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa SMK Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa SMK Tahun 2018:

Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 060/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa SMK Tahun 2018.

Latar Belakang
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia bertujuan untuk memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan untuk mendukung peningkatan kualitas SMK berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertugas untuk (1) membuat peta jalan pengembangan SMK, (2) menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum SMK dengan kompetensi sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan (link and match), (3) meningkatkan jumlahdan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK, (4) meningkatkan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan dunia usaha/industri, (5) meningkatkan akses sertifikasi lulusan SMK dan akreditasi SMK, dan (6) membentuk kelompok kerja pengembangan SMK.

Dalam upaya untuk meningkatkan akses sertifikasi bagi lulusan SMK maka pada tahun 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merencanakan untuk mesnsertifikasi 12.000 peserta didik SMK. Sebagai langkah awal, Direktorat Pembinaan SMK telah mengidentifikasi kondisi sumberdaya SMK tersebut yang meliputi kecukupan asesor pada LSP dan SMK jejaring kerjanya, kesiapan perangkat asesmen, dan kesiapan TUK yang terverifikasi termasuk kemungkinan untuk sertifikasi yang bekerja sama dengan lembaga/instansi terkait. 

Tujuan
  1. Memfasilitasi pelaksanaan sertifikasi kompetensi melalui LSP P1 SMK dan SMK yang tergabung dalam jejaring kerja LSPP1 SMK yang bersangkutan dan/atau lembaga sertifikasi lainnya yang mendukung kebekerjaan lulusan SMK;
  2. Meningkatkan akses sertifikasi bagi peserta didik SMK.

Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa SMK adalah Direktorat Pembinaan SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK tahun 2018.

Rincian Nilai Bantuan Pemerintah
Total Nilai bantuan Sertifikasi Peserta Didik SMK Tahun Anggaran 2018 adalah Rp250.000,00 per siswa, dengan total sasaran untuk 12.000 peserta didik SMK.

Sasaran
Sasaran bantuan Sertifikasi Peserta Didik SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK tahun 2018 adalah 12.000 peserta didik SMK.

Hasil yang Diharapkan
Tercapainya sasaran bantuan Sertifikasi kompetensi Peserta Didik SMK sebanyak 12.000 peserta didik.

Bentuk Bantuan Pemerintah
Bentuk Bantuan adalah Bantuan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang.

Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
  1. Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun;
  3. Bantuan ini digunakan untuk membiayai sertifikasi peserta didik SMK: a. Bagi SMK yang telah memiliki LSPP1 SMK yang mempunyai jejaring kerja SMK mendapatkan bantuan biaya sertifikasi untuk 60 peserta didik (30 untuk LSPP1-SMK yang bersangkutan dan 30 untuk SMK jejaring kerja); b. Bagi SMK yang LSPP1 SMK belum mempunyai jejaring kerja SMK mendapatkan bantuan biaya sertifikasi untuk 30 peserta didik; c. Bantuan dapat diberikan kepada SMK yang menjalankan program kerja sama yang dilaksanakan oleh Dit. Pembinaan SMK dengan intansi/lembaga yang mendukung pengembangan SMK.
  4. Jangka waktu penggunaan dana paling lama 120 hari kalender (Februari s.d Mei 2018) sejak diterimanya dana tersebut di rekening SMK;
  5. Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien, dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi, maupun keuangan.

Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah
  1. SMK yang telah terdata dalam data pokok pendidikan dasar dan menengah (DAPODIKDASMEN);
  2. SMK yang ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK sebagai SMK yang berpotensi rujukan;
  3. SMK yang memiliki LSPP1 SMK dan/atau SMK yang memiliki kerja sama strategis dengan industri/pengguna lulusan yang memiliki sistem sertifikasi tersendiri.

Mekanisme Penetapan Bantuan Pemerintah
  1. Direktorat Pembinaan SMK melalui Subdit Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri melakukan seleksi dan menetapkan SMK calon penerima bantuan;
  2. Bagi SMK yang ditetapkan sebagai calon penerima bantuan wajib menyampaikan persyaratan sebagai penerima bantuan;
  3. Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK penerima bantuan dengan surat keputusan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan;
  4. Kepala Sekolah dan Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani Surat Perjanjian pemberian bantuan.

Ketentuan Pemanfaatan Bantuan Pemerintah
  1. Dana bantuan digunakan untuk penyelenggaraan sertifikasi peserta didik SMK yang meliputi: a. Biaya perjalanan dinas/ transport asesor kompetensi; b. Honorarium asesor kompetensi; c. Biaya konsumsi selama pelaksanaan sertifikasi bagi personil LSP; d. Biaya bahan alat ujian sertifikasi;
  2. Metode pengadaan dan standar biaya kegiatan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Pemerintah
  1. Setiap penggunaan dana bantuan harus dapat dipertanggungjawabkan dan didukung oleh bukti fisik, administrasi, dan keuangan;
  2. Sekolah melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kegiatan secara fisik, administrasi, dan keuangan kepada Direktorat Pembinaan SMK dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Propinsi dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan;
  3. Dana bantuan yang diterima harus selesai dipertanggungjawabkan selama maksimal 7 (tujuh) hari kalender sejak kegiatan selesai dilaksanakan;
  4. Apabila terjadi penyimpangan terhadap penggunaan dana bantuan, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Perpajakan
Penggunaan dana bantuan pemerintah mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dan ketentuan perpajakan.

Sanksi
Penyalahgunaan bantuan pemerintah yang dapat merugikan negara dan/atau satuan pendidikan dan/atau peserta didik akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 


Pelaporan
Laporan pelaksanaan bantuan pemerintah harus dapat memberikan data dan informasi lengkap dan jelas mengenai proses pelaksanaan pemanfaatan dana bantuan dari awal pelaksanaan sampai pekerjaan dinyatakan selesai dan telah diserahterimakan serta dicatat sebagai aset daerah.

Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan program Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa SMK. Dengan demikian diharapkan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program Bantuan Pemerintah. Program Bantuan Sertifikasi Sertifikasi Siswa SMK akan berjalan lancar, apabila semua yang terlibat dalam pelaksanaan program konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Juknis ini.

Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih rinci dalam Surat Perjanjian Pemberian Bantuan, dan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan yang dikeluarkan Direktorat PSMK.

Pada berkas Juklak Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa SMK Tahun 2018 ini terdapat beberapa lampiran yaitu:
  • Lampiran 1 Pakta Integritas
  • Lampiran 2 Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  • Lampiran 3 Pelaporan - Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Format Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan, Format Rekapitulasi Penggunaan Dana.

    Download Juklak Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa SMK Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa SMK Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juklak Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa SMK Tahun 2018



    Download File:
    Juklak Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa SMK Tahun 2018.pdf
    Lampiran - Juklak Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa SMK Tahun 2018.docx

    Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa SMK Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 060/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa SMK Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Belum ada Komentar untuk "Juklak Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa SMK Tahun 2018"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel