Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah

Berikut ini yakni berkas Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah yaitu Permendikbud RI Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah. Download file format PDF.

 Berikut ini yakni berkas Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah yaitu Permendikbud RI Nomor  Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah
Permendikbud RI Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah

Permendikbud RI Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah

Berikut ini kutipan keterangan dari isi Permendikbud RI Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEDOMAN PENGUMPULAN SUMBER SEJARAH

Pasal 1
Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah dipakai sebagai pola dalam mengidentifikasi dan menelusuri sumber sejarah.

Pasal 2
Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan potongan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Latar Belakang
Karya sejarah kini terus berkembang, seiring ditemukannya sumber-sumber sejarah. Perkembangan ilmu sejarah tak lepas dari perkembangan ilmu-ilmu sosial lain. Dalam ilmu sejarah, sumber sejarah menjadi hal yang sangat penting, alasannya yakni dari sumber sejarah itulah kita memilih sebuah penulisan sejarah. Sebuah goresan pena sejarah sanggup disebut sebagai karya ilmiah sejarah, apabila karya tersebut mengandung fakta yang ditemukan dari sumber-sumber sejarah. Apabila suatu karya yang mengisahkan ihwal masa lampau tanpa didasari oleh suatu sumber sejarah, dan hanya hasil imajinasi penulis, maka karya tersebut merupakan karya fiksi. Sumber sejarah inilah yang membedakan suatu karya sejarah sebagai ilmu dengan karya fiksi. Dalam penulisan sejarah secara ilmiah pun, seorang penulis disamping memakai sumber-sumber sejarah juga diharapkan sanggup menghadirkan suasana masa lampau sesuai zamannya. Hal ini dibutuhkan biar sebuah karya sejarah tidak kering dengan fakta-fakta yang membosankan. Dalam penulisan sejarah, sumber sejarah yakni potongan dari langkah awal dalam proses penulisan sejarah. Sumber sejarah merupakan bukti dan fakta terhadap suatu insiden yang pernah terjadi. Seorang sejarawan tidak sanggup menuliskan suatu insiden masa kemudian tanpa adanya sumber sejarah. Oleh alasannya yakni itu, bagi seorang sejarawan inovasi sumber sejarah yakni suatu hal yang penting. Dapat dikatakan “pas document pas d’histoire, no document no history”, begitulah tanpa dokumen, tidak ada sejarah. Dalam historiografi sejarah Indonesia, sumber-sumber sejarah ini masih banyak yang belum diungkap oleh peneliti sejarah. Ada beberapa faktor sumber sejarah perlu mendapat perhatian. Pertama, adanya hambatan bahasa dalam mengungkapkan sumber-sumber itu. Kedua, sumber itu belum sanggup diakses sesuai dengan ketentuan konvensi internasional, bahwa suatu dokumen gres sanggup diakses sesudah 50 tahun. Ketiga, banyak sumber sejarah berupa dokumen-dokumen, maupun naskah-naskah yang telah berpindah tangan pada masa penjajahan. Keempat, alasannya yakni kurangnya pengetahuan kita akan pentingnya sumber sejarah, sumber-sumber sejarah itu dijual kepada orang asing. Sementara itu, secara fisik sumber-sumber sejarah yang kita miliki juga semakin lapuk tergoda oleh waktu.

Mengingat pentingnya sumber sejarah dalam penulisan sejarah, maka dibutuhkan peningkatan untuk evakuasi dan kesadaran pemanfaatan sumber sejarah. Berdasar hal tersebut, Direktorat Sejarah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah.

B. Dasar Hukum
Pelaksanaan acara penyusunan Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah ini berdasarkan:
  1. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 ihwal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 ihwal Buku.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 ihwal Penumbuhan Budi Pekerti.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 ihwal Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan.
C. Tujuan
Untuk mengenalkan sumber-sumber sejarah kepada masyarakat;
  1. Sebagai pola dalam mengidentifikasi dan menelusuri sumber sejarah; dan
  2. Sebagai pemikiran dalam memanfaatkan sumber sejarah.
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup dalam Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah adalah 
  1. Pendahuluan;
  2. Mengenal sumber sejarah;
  3. Langkah-langkah pengumpulan sumber sejarah;
  4. Langkah-langkah pengumpulan sumber sejarah lisan;
  5. Pemanfaatan sumber sejarah; dan
  6. Penutup.
E. Sasaran
  1. pemerhati dan penggiat sejarah;
  2. guru;
  3. mahasiswa;
  4. pelajar di tingkat sekolah menengah atas/sederajat;
  5. wartawan/jurnalis; dan
  6. komunitas kesejarahan;
F. Asas
  1. Komprehensif: penyusunan buku Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah bertujuan untuk mendorong masyarakat biar tergerak untuk mengidentifikasi dan menggali segala bentuk sumber sejarah, baik lisan, tulisan, maupun audiovisual.
  2. Kritis: dalam menilai sumber sejarah dibutuhkan perilaku kritis, baik menyangkut fisik sumber maupun isi sumber.
  3. Berbasis Problem: dalam pencarian sumber sejarah terlebih dahulu dirumuskan persoalan-persoalan kesejarahan yang akan diangkat, sehingga sanggup membimbing peneliti dalam mencari sumber sejarah.
G. Pengertian Umum
  1. Sejarah yakni Rekonstruksi masa kemudian umat manusia.
  2. Sumber sejarah yakni kumpulan hasil kebudayaan baik bersifat fisik (artefak), tertulis, lisan, maupun audiovisual untuk menerangkan suatu insiden sejarah.
  3. Sumber sejarah primer yakni kesaksian seorang saksi yang menyaksikan insiden secara langsung, atau dengan alat audio maupun visual, serta dokumen-dokumen/arsip, naskah/manuskrip, surat kabar. Sumber primer yakni sumber sejarah tertulis, lisan, audiovisual yang sezaman dengan peristiwa.
  4. Sumber sejarah sekunder yakni kesaksian dari siapapun yang bukan merupakan saksi langsung, yakni dari pandangan orang yang tidak hadir pada insiden yang dikisahkannya, serta buku- buku, surat kabar yang tidak sezaman. Sumber sekunder yakni sumber sejarah tertulis, lisan, audiovisual, yang tidak sezaman dengan peristiwa.
  5. Sumber tertulis yakni sumber sejarah yang diperoleh melalui peninggalan-peninggalan tertulis, catatan insiden yang terjadi di masa lampau, contohnya prasasti, dokumen/arsip, naskah/manuskrip, piagam, babad, surat kabar, buku harian, dan sebagainya.
  6. Sumber mulut yakni potongan dari sumber sejarah yang diperoleh melalui wawancara terhadap pelaku dan saksi sejarah atau orang- orang yang pernah hidup pada masa yang sedang diteliti.
  7. Sumber audio-visual yakni sumber sejarah yang berbentuk rekaman bunyi dan bergambar ihwal insiden masa lampau. Contoh sumber audiovisual yakni film.
  8. Kritik intern yakni kegiatan kritik yang diberikan terhadap aspek dalam isi sumber sejarah.
  9. Kritik ekstern yakni kritik yang diberikan terhadap aspek luar dari sumber sejarah dengan cara melaksanakan verifikasi atau pengujian terhadap aspek-aspek luar atau fisik dari sumber sejarah.
  10. Arsip yakni kumpulan dokumen yang disimpan secara teratur, terencana, alasannya yakni memiliki nilai sesuatu kegunaan, biar setiap kali dibutuhkan sanggup cepat ditemukan kembali, contoh lembaran negara, besluit (keputusan yang dibentuk di masa pemerintahan kolonial), staatblad (lembaran negara masa pemerintahan kolonial), laporan kenegaraan, surat-surat perjanjian, dsb.
  11. Dokumen yakni setiap proses pembuktian yang didasarkan atas jenis sumber apapun, baik yang bersifat tulisan, lisan, gambaran, atau arkeologis.

    Download Permendikbud RI Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud RI Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah ini silahkan lihat pada file preview atau unduh di bawah ini:

    Permendikbud RI Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah



    Download File:
    Permendikbud Tahun 2016 Nomor 71 Tentang Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah.pdf

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud RI Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah. Semoga sanggup bermanfaat.

    Lihat juga:
    Permendikbud RI Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penulisan Peristiwa Sejarah

    Belum ada Komentar untuk "Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel