Juklak Bantuan Pemerintah Unit Sekolah Baru SMA 2017

Berikut ini adalah berkas Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Unit Sekolah Baru SMA Tahun 2017. Diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan SMA - Kemdikbud. Download file PDF.

 Berikut ini adalah berkas Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Unit Sekolah Baru SMA T Juklak Bantuan Pemerintah Unit Sekolah Baru SMA 2017
Juklak Bantuan Pemerintah Unit Sekolah Baru SMA 2017

Kami sarankan anda membaca juga:
Petunjuk Teknis dan Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Jenjang SMA Tahun 2017
Petunjuk Penyusunan Laporan Bantuan Pemerintah untuk SMA Tahun 2017

Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Unit Sekolah Baru SMA 2017

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Unit Sekolah Baru SMA 2017:

Dalam rangka mencapai target Program Pendidikan Menengah Universal (PMU) 12 tahun, Direktorat Pembinaan SMA telah menyusun program pembangunan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA). Salah satunya adalah peningkatan mutu dan pemenuhan ruang belajar berupa ruang kelas. Penyediaan kelengkapan prasarana ruang belajar ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan SMA.

Pada APBN tahun 2017, dialokasikan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) sebanyak 75 unit daerah yang padat penduduk yang terkonsentrasi dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) di bawah rata-rata nasional dan kecamatan-kecamatan yang belum ada sekolah menengah atas.

Agar target pembangunan dan penyaluran dana bantuan pemerintah USB tepat guna dan tepat sasaran, maka kami susun Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah RKB tahun 2017. Pedoman ini berisi informasi tentang tujuan program, tugas dan tanggung jawab pihak-pihak terkait, persyaratan penerima bantuan, mekanisme pelaksanaan, pemanfaatan dana, pengawasan dan pengendalian bantuan pemerintah yang meliputi laporan pelaksanaan keuangan dan teknis bangunan, dan tata cara penyerahan aset Barang Milik Negara (BMN)

Pedoman pelaksanaan ini diharapkan menjadi acuan bagi penerima bantuan pemerintah, untuk melaksanakan pembangunan dengan penuh amanah, tanggung jawab, dan mengutamakan kepentingan pendidikan.

Latar Belakang
Program Pendidikan Menengah (PMU) 12 tahun selain bertujuan meningkatkan angka partisipasi sekolah penduduk usia 16 – 18 tahun, juga fokus pada peningkatan kualitas pendidikan SMA sebagai pusat pengembangan mutu pendidikan (center of excellence). Dengan mengusung tema menjangkau siswa di daerah terpencil yang susah dijangkau diharapkan angka partisipasi pendidikan menengah mencapai 93% pada tahun 2020.

Dalam rangka mendukung program PMU, Direktorat Pembinaan SMA, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperluas daya tampung layanan pendidikan melalui program: pertama, membangun Unit Sekolah Baru (USB) di kantung-kantung daerah yang padat penduduk yang terkonsentrasi dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) di bawah rata-rata nasional; kedua, membangun Unit Sekolah Baru (USB) di kecamatan-kecamatan yang belum ada sekolah menengah atas.

Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017, dialokasikan dana untuk pembangunan 75 USB. Penyaluran bantuan pemerintah USB disalurkan langsung ke rekening Dinas Pendidikan Provinsi atau Yayasan Pendidikan selaku penanggungjawab dan pelaksana pembangunan USB.

Pembangunan USB merupakan kegiatan yang kompleks, maka dibutuhkan panduan dan pedoman pembangunan USB yang dituangkan sebagai Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah USB SMA. Petunjuk Pelaksanaan ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi, pola pikir, pengertian dan memberikan acuan teknis dan administratif kepada pihak-pihak yang terkait sehingga mempermudah dalam melaksanakan program sesuai dengan peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Tujuan Pemberian Bantuan Pemerintah
  1. Mendukung program Pendidikan Menengah Universal dalam meningkatkan ketersediaan layanan SMA;
  2. Memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP);
  3. Mendorong pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan;
  4. Menyediakan sarana dan prasarana pendidikan Sekolah Menengah Atas di daerah yang membutuhkan;
  5. Meningkatkan peran Dinas Pendidikan Provinsi dan masyarakat untuk merencanakan, mengelola dan melaksanakan pembangunan.

Dasar Hukum Pelaksanaan
Pelaksanaan program pemberian bantuan sosial Unit Sekolah Baru mengacu pada:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
  13. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/ PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016;
  15. Daftar Isian Pelaksanaan anggaran Tahun 2017. Nomor SP DIPA – 023.03.1.419514/2017 Tanggal 7 Desember 2016;

Sasaran Program Bantuan Pemerintah
  1. Sasaran lokasi bantuan pembangunan USB-SMA tahun 2017 tersebar di beberapa Provinsi, terutama Provinsi dengan dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) Kabupaten/Kota yang rendah.
  2. Sasaran pembiayaan pada tahun anggaran 2017 sebanyak 75 unit.

Pengertian USB Dalam Penyaluran Bantuan Pemerintah
Bantuan pemerintah USB adalah bantuan pembangunan unit sekolah baru, bagi sekolah dengan kategori sebagai berikut:
  1. Belum memiliki siswa, ijin operasional, tenaga pendidik dan kependidikan, serta bangunan sendiri;
  2. Sudah memiliki siswa, ijin operasional, tenaga pendidik dan kependidikan, namun belum memiliki bangunan sendiri atau menumpang di tempat lain;
  3. Sudah memiliki siswa, ijin operasional, tenaga pendidik dan kependidikan, dan bangunan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah atau Yayasan Pendidikan, namun jumlahnya minim dibandingkan dengan kebutuhan siswa.

    Download Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Unit Sekolah Baru SMA 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Unit Sekolah Baru SMA 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Unit Sekolah Baru SMA 2017



    Download File:
    Juklak Bantuan Pemerintah Unit Sekolah Baru SMA 2017.pdf

    Sumber: http://psma.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Unit Sekolah Baru SMA 2017. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Belum ada Komentar untuk "Juklak Bantuan Pemerintah Unit Sekolah Baru SMA 2017"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel