Juklak Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar SMA 2017

Berikut ini adalah berkas Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar SMA 2017. Diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan SMA - Kemdikbud. Download file PDF.

 Berikut ini adalah berkas Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Bela Juklak Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar SMA 2017
Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar SMA 2017

Kami sarankan anda membaca juga:
Petunjuk Teknis dan Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Jenjang SMA Tahun 2017
Petunjuk Penyusunan Laporan Bantuan Pemerintah untuk SMA Tahun 2017

Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar SMA 2017

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar SMA 2017:

Dalam rangka mencapai target Program Pendidikan Menengah Universal (PMU) 12 tahun, Direktorat Pembinaan SMA telah menyusun program pembangunan pendidikan Sekolah Menengah

Atas (SMA). Salah satunya adalah peningkatan mutu dan pemenuhan ruang belajar berupa ruang kelas. Penyediaan kelengkapan prasarana ruang belajar ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan SMA.

Pada APBN tahun 2017, dialokasikan untuk Rehabilitasi Ruang Belajar sebanyak 5000 paket ruang bagi sekolah-sekolah yang membutuhkan perbaikan ruang belajar untuk meningkatkan fungsi kelayakan bangunan.

Agar target pembangunan dan penyaluran dana bantuan pemerintah RKB tepat guna dan tepat sasaran, maka kami susun Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Ruang Belajar tahun 2017. Petunjuk ini berisi informasi tentang tujuan program, tugas dan tanggung jawab pihak- pihak terkait, persyaratan penerima bantuan, mekanisme pelaksanaan, pemanfaatan dana, pengawasan dan pengendalian bantuan pemerintah yang meliputi laporan pelaksanaan keuangan dan teknis bangunan, dan tata cara penyerahan aset Barang Milik Negara (BMN)

Petunjuk pelaksanaan ini diharapkan menjadi acuan bagi penerima bantuan pemerintah, untuk melaksanakan pembangunan dengan penuh amanah, tanggung jawab, dan mengutamakan kepentingan pendidikan.

Latar Belakang
Program Pendidikan Menengah (PMU) 12 (dua belas) tahun, memberikan kesempatan besar kepada rakyat Indonesia untuk menikmati layanan pendidikan menengah dan mendukung persiapan wajib belajar 12 (dua belas) tahun. Program PMU 12 tahun tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi sekolah penduduk usia 16 – 18 tahun, namun juga fokus pada peningkatan kualitas pendidikan SMA sebagai pusat pengembangan mutu pendidikan (center of excellence).

Untuk mendukung program PMU 12 tahun Direktorat Pembinaan SMA telah menyusun program pembangunan pendidikan SMA. Salah satunya adalah penyediaan layanan infrastruktur akses dan peningkatan kualitas pendidikan. Penyediaan layanan infrastruktur akses pendidikan ini bertujuan untuk ekspansi daya tampung layanan pendidikan menengah sehingga mampu menampung masukan siswa lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) sederajat.

Untuk meningkatkan fungsi kelayakan bangunan, Direktorat Pembinaan SMA melaksanakan program Rehabilitasi Ruang Belajar. Melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2017, dialokasikan dana untuk rehabilitasi 5283 paket. Penyaluran bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar SMA disalurkan langsung ke rekening sekolah.

Agar bantuan Pemerintah dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien perlu adanya aturan dan ketentuan yang harus dilaksanakan oleh penerima bantuan Pemerintah. Oleh karena itu, disusun
petunjuk pelaksanaan bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar SMA, yang memuat informasi umum, informasi khusus, mekanisme dan penyaluran bantuan, serta tata kelola bantuan Pemerintah.

Tujuan
  1. Mendukung program PMU dalam meningkatkan ketersediaan layanan SMA dan mendukung persiapan wajib belajar 12 tahun;
  2. Memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP);
  3. Mendorong pelaksanaan manajemen berbasis sekolah (MBS) dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan;
  4. Mengembalikan kelayakan fungsi Bangunan SMA.

Sasaran
Sasaran bantuan adalah 5283 paket rehabilitasi, dengan prioritas sasaran adalah ruang fungsi belajar dan apabila sudah terpenuhi dapat diperluas pada ruang fungsi penunjang.

Dasar Hukum
Pelaksanaan program pemberian bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar SMA mengacu pada:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
  13. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/ PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016;
  15. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2017. Nomor SP DIPA – 023.03.1.419514/2017 Tanggal 7 Desember 2016;

Penerima Dan Pelaksanaan Bantuan Pemerintah
Lembaga penerima dan penanggungjawab bantuan Pemerintah Rehabilitasi Bangunan SMA tahun anggaran 2017 adalah Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri dan swasta yang memenuhi persyaratan. Penanggung jawab bantuan adalah kepala sekolah. Sedangkan pelaksanaan bantuan pemerintah adalah panitia pembangunan yang dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah.

Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah
  1. Memiliki lahan/tanah milik Pemerintah Daerah (bagi SMA Negeri) atau milik Yayasan (bagi SMA Swasta), dibuktikan dengan: a. Sertifikat, atau b. Proses sertifikasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), atau c. Akta jual beli/akta hibah/hak guna bangunan disertai surat keterangan bukan tanah sengketa dari kecamatan.
  2. Bangunan SMA, yang mengalami penurunan fungsi bangunan dan memerlukan rehabilitasi fisik gedung.
  3. Memiliki analisa tingkat kerusakan yang disertai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), terhadap sasaran bangunan yang akan direhabilitasi yang dibuat oleh tenaga teknis perencana.
  4. Analisa tingkat kerusakan didukung dengan foto dokumentasi kerusakan pada masing-masing bangunan yang menjadi sasaran rehabilitasi.
  5. Telah mengisi dapodikmen secara online: http://dapo.dikmen. kemdikbud.go.id;
  6. Telah menyampaikan laporan pelaksanaan bantuan pemerintah tahun sebelumnya dan tidak mempunyai masalah dalam pengelolaan bantuan Pemerintah sebelumnya;

Prinsip-Prinsip Bantuan Pemerintah
  1. Partisipatif. Pengelolaan bantuan dilakukan, direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri dengan melibatkan warga sekolah dan masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam memberikan dukungan terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sedangkan untuk peralatan melalui penyedia barang dengan menerapkan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa yaitu efesiensi, efektifitas dan mengutamakan produk dalam negeri serta dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Transparan. Pengelolaan dana bantuan harus dilakukan secara terbuka agar warga sekolah dan masyarakat dapat memberikan saran, kritik, serta melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan.
  3. Akuntabel. Pengelolaan dana bantuan harus dapat dipertanggungjawabkan secara kualitas, kuantitas pekerjaan maupun penggunaan keuangan, sesuai dengan proposal yang telah disetujui.
  4. Demokratis. Penyusunan perencanaan, pengambilan keputusan dan pemecahan masalah ditempuh melalui jalan musyawarah/ mufakat dengan memberikan kesempatan kepada setiap individu mengajukan saran, kritik atau pendapat.
  5. Efektif dan Efisien. Pemanfaatan dana bantuan harus efektif dan efisien. Hindari pemborosan dan penggunaan uang untuk pekerjaan yang kurang bermanfaat. Utamakan pemberdayaan potensi dan sumber daya yang dimiliki oleh warga sekolah dan masyarakat sekitar. Dalam melakukan pembelian/pengadaan barang harus dilakukan dengan prinsip mendapatkan barang yang berkualitas dengan harga termurah.

    Download Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar SMA 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar SMA 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar SMA 2017



    Download File:
    Juklak Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar SMA 2017.pdf

    Sumber: http://psma.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar SMA 2017. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Belum ada Komentar untuk "Juklak Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar SMA 2017"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel