Juknis Program Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Untuk Madrasah/RA/BA Tahun 2017

Berikut ini adalah berkas Juknis Program Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Untuk Madrasah/RA/BA Tahun 2017.

 Berikut ini adalah berkas Juknis Program Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Untuk Madra Juknis Program Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Untuk Madrasah/RA/BA Tahun 2017
Juknis Program Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Untuk Madrasah/RA/BA Tahun 2017

Juknis Program Bantuan Pembangunan RKB Untuk Madrasah/RA/BA Tahun 2017

Berikut ini kutipan keterangan dari Juknis Program Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Untuk Madrasah/RA/BA Tahun 2017:

Latar Belakang
Amanat rakyat yang tertuang dalam konstitusi kita dengan sangat terang agar pemerintah mengarusutamakan pendidikan dan pendanaannya. Disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945, salah satu tujuan dibentuknya pemerintah Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bahwa;”Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya”(Pasal 31 ayat 2 UUD 1945). Sementara ayat 4 berbunyi: “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang- kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi penyelenggaraan pendidikan nasional”. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan kemudahan, dan menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi (Pasal 31 Amandemen ke-4).

Sementara itu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), menyebutkan bahwa (a). pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat; (b). Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Jadi pemerintah pusat dan pemerintah daerah sama-sama berkewajiban memperhatikan pendidikan termasuk Pendidikan Madrasah.

Sebagai turunan UU Nomor 20 Tahun 2003 terbitlah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.Salah satu standar nasional pendidikan tersebut adalah standar sarana dan prasarana yang kemudian diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar/Madrasah/RA/BA Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah/RA/BA Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah/RA/BA Aliyah (SMA/MA).

Permendiknas di atas salah satunya mengatur bangunan atau gedung sekolah/Madrasah/RA/BA wajib memenuhi ketentuan tata bangunan, persyaratan keselamatan, kenyamanan dan keamanan dari bencana kebakaran dan bencana lainnya.Menurut data Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) hampir seluruh wilayah 

Indonesia rawan bencana dengan kategori rendah sampai tinggi. Bahkan Indonesia tercatat sebagai salah satu negara di wilayah Asia/Pasifik yang memiliki resiko tinggi terhadap bencana, termasuk gempa bumi, tsunami, gunung berapi, angin puting beliung, kekeringan, banjir, tanah longsor dan kebakaran.

Pemerintah melalui Direktorat KSKK, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama mengemban amanat konstitusi untuk membenahi sarana dan prasarana pendidikan khususnya BantuanPembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah/RA/BA. Untuk memastikan bahwa negara hadir untuk memenuhi hajat komunitas Madrasah/RA/BA. Saat ini masih banyak Madrasah/RA/BA yang kekurangan ruang kelas akibat bertambahnya jumlah peserta didik, karena masyarakat semakin yakin terhadap pendidikan di Madrasah/RA/BA. Di sisi lain, terdapat banyak Madrasah/RA/BA yang telah mengalami kerusakan karena sudah di makan usia ataupun akibat bencana. Sementara kemampuan masyarakat untuk memenuhi itu semua sangat terbatas.

Pelaksanaan Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA/BA menggunakan Mekanisme Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, sesuai dengann Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 168/PMK.05/2017, yang telah diperbaharui dengan Nomor: 173/PMK.05/2016, yaitu bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada kelompok masyarakat atau lembaga non pemerintah. Di dalam PMK tersebut, Pasal 31 ayat (2) dinyatakan bahwa bantuan pembangunan gedung/bangunan dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang kepada Lembaga Pemerintah atau Non Pemerintah.

Pengadaan barang bantuan pembangunan yang disalurkan dalam bentuk barang berpedoman kepada Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai Barang dan Jasa Pemerintah (Pasal 32 ayat 2). Pengadaan barang bantuan pembangunan yang disalurkan dalam bentuk uang hanya dapat diberikan kepada lembaga penerima bantuan pemerintah yang telah mempunyai unit pengelola keuangan dan kegiatan (Pasal 33 ayat 2). Penyaluran dana bantuan pembangunan dilaksanakan secara langsung dari Rekening Kas Negara ke rekening Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan pada lembaga melalui mekanisme LS (Pasal 33 ayat 5).

Selama ini bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA/BA dan sejenisnya menggunakan mekanisme bantuan sosial dan swakelola, namun berdasarkan kajian dari beberapa unsur dan dengan terbitnya PMK Nomor 168/PMK.05/2017 yang telah diperbaharui dengan Nomor: 173/PMK.05/2016, tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah.

Pelaksanaan dengan cara Mekanisme Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang didasarkan pada hal-hal sebagai berikut: Pertama, Pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya masyarakat; Kedua, Pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat; Ketiga, Penerima bantuan pembangunan RKB Madrasah/RA/BA adalah lembaga masyarakat yang tersebar diberbagai daerah di Indonesia dengan lokasi, karakteristik, dan satuan biaya yang berbeda sesuai dengan lokasi dan daerah penerima bantuan.

Petunjuk Teknis RKB Madrasah/RA/BA ini diperuntukan bagi Satuan Kerja (Satker) pada Direktorat KSKK, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan menggunakan Skema Bantuan Pemerintah. Bagi Satker yang menggunakan skema pengadaan barang/jasa dengan penyedia, maka mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan peraturan-peraturan terkait lainnya.

Dari dasar pemikiran tersebut di atas, di susun Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Madrasah/RA/BA yang mengacu pada PMK Nomor 168/PMK.05/2017 yang telah diperbaharui dengan Nomor: 173/PMK.05/2016, dan PMA 67 tahun 2017 yang telah diperbaharui dengan PMA Nomor: 62 Tahun 2016 sebagai acuan dan pedoman dalam mengimplementasikan Bantuan Pembangunan RKB.

Dasar Hukum
Bantuan Ruang Kelas Baru tahun anggaran 2017 ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan dasar sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767);
  5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kementerian Agama;
  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah/RA/BA Ibtidaiyah(SD/Mi), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah/RA/BA Tsanawiyah(SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah/RA/BA Aliyah(SMA/MA);
  10. Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama;
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2017 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
  12. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2017 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementarian Agama;
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
  14. Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2016 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementarian Agama;

Pengertian
  1. Bantuan Pemerintah; Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah.
  2. Pengertian Pembangunan Ruang Kelas Baru; Pembangunan (construction) menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti proses, cara atau perbuatan membangun. Sedangkan Ruang Kelas bermakna ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus, dan baru berarti belum pernah ada, dilihat, didengar, dipakai dan lain-lain sebelumnya. Dengan demikian yang dimaksud dengan Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) untuk Madrasah/RA/BA adalah Bantuan yang dialokasikan untuk pembangunan Madrasah/RA/BA dengan tujuan untuk membangun ruang kelas atau tempat proses belajar mengajar (PBM) yang baru.
  3. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri / Pimpinan Lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga bersangkutan;
  4. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan;
  5. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Bantuan Pemerintah;
  6. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PP-SPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas surat permintaan pembayaran dan menerbitkan surat perintah membayar;
  7. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/ Lembaga atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/ Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran;
  8. Kementerian/Lembaga/Dinas/Instansi (K/L/D/I)adalah satuan kerja (satker) di Lingkungan Kementerian Agama (Ditjen Pendidikan Islam/Kanwil Provinsi/Kan Kemenag Kab-Kota/Madrasah/RA/BA Negeri);
  9. Perjanjian Kerjasama/Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Kepala Madrasah/RA/BA penerima bantuan pemerintah;
  10. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
  11. Pekerjaan pembangunan adalah jenis pekerjaan yang secara langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya bangunan sesuai peruntukannya.
  12. Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang disusun oleh Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK),dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan;
  13. Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan;
  14. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disebut SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara;
  15. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PP-SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran;
  16. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dari Belanja Negara (APBN);
  17. Bimbingan Teknis (Bimtek) adalah kegiatan pemberian informasi/pemberitahuan tentang tata cara pelaksanaan kegiatan bantuan pembangunan RKB Madrasah/RA/BA melalui pertemuan, forum, surat edaran atau upaya lainnya.

Tujuan
Tujuan Bantuan; Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah/RA/BA merupakan bantuan stimulant untuk memacu partisipasi Madrasah/RA/BA dan masyarakat untuk melakukan pembangunan. Dikarenakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah belum cukup memenuhi seluruh kebutuhan yang diajukan oleh Madrasah/RA/BA, diperlukan kontribusi dan partisipasi Madrasah/RA/BA dan masyarakat. Pembangunan RKB Madrasah/RA/BA bertujuanuntuk membangun atau mendirikan ruang kelas baru untuk proses belajar mengajar (PBM) guna memenuhi Standard Pelayanan Minimal (SPM) Madrasah/RA/BA sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) khususnya di bidang sarana dan prasarana.
Tujuan Petunjuk Teknis; Tujuan Petunjuk Teknis ini adalah untuk:
  1. Menstandarisasi pelaksanaan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah/RA/BA di seluruh Indonesia;
  2. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan pembangunan ruang kelas Madrasah/RA/BA;
  3. Mempermudah dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian bantuan pembangunan ruang kelas baru Madrasah/RA/BA.

Jenis dan Sasaran Bantuan
Jenis Bantuan; Jenis Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA/BA tahun anggaran 2017 adalah:
  1. Pembangunan Ruang Kelas Baru RA/BA
  2. Pembangunan Ruang Kelas Baru MI
  3. Pembangunan Ruang Kelas Baru MTs
  4. Pembangunan Ruang Kelas Baru MA
Sasaran Bantuan
Sasaran Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA/BA adalah Madrasah/RA/BA Ibtidaiyah (MI), Madrasah/RA/BA Tsanawiyah (MTs), Madrasah/RA/BA Aliyah (MA) dan Raudlatul Atfal (RA/BA) yang memenuhi persyaratan di seluruh Indonesia.

Pemberi Bantuan
Pemberi bantuan RKB Madrasah/RA/BA adalah Direktorat KSKK bagi bantuan yang dibiayai dengan DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Kanwil Kementerian Agama Propinsi bagi bantuan yang dibiayai dengan DIPA Kementerian Agama Propinsi dan Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi bantuan yang dibiayai dengan DIPA Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

    Download Juknis Program Bantuan Pembangunan RKB Untuk Madrasah/RA/BA Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Program Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Untuk Madrasah/RA/BA Tahun 2017 ini silahkan lihat di bawah ini:



    Download File:
    Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Madrasah Tahun 2017.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Program Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Untuk Madrasah/RA/BA Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber: http://pendis.kemenag.go.id

    Lihat juga:
    Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun 2017

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Belum ada Komentar untuk "Juknis Program Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Untuk Madrasah/RA/BA Tahun 2017"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel