Edaran Ditjen Dikdasmen Tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US, USBN di Dapodik

Ada info baru nih untuk rekan-rekan Kepala Sekolah, Guru dan Operator Sekolah. Pada tanggal 28 April Tahun 2017 Direktorat Pendidikan dasar dan menengah mengeluarkan surat edaran tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US, USBN di Dapodik yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. inti dari Isi surat tersebut adalah agar setiap sekolah melakukan pengisian nilai tersebut dengan ketentuan yang akan admin tuliskan dibawah. nah mengenai penampakkan surat bisa anda unduh melalui link berikut

DOWNLOAD SURAT EDARAN

GAMBAR surat edaran pengisian rapor di dapodik

Memperhatikan

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan dasar dan menengah - Download
  2. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Pendidikan Nomor 0043/P/BSNP/I/2017 tentang prosedur Operasional Standar penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun pelajaran 2016/2017 - DOWNLOAD
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan menengah nomor 08/D/HK/2017 tentang prosedur Operasional Standar penyelenggaraan Ujian sekolah berstandar nasional pada pendidikan dasar dan menengah tahun pelajaran 2016/2017 - DOWNLOAD

Adapun isi dari surat edaran tersebut adalah agar menugaskan kepala Sekolah untuk melakukan Pengisian nilai akhir rapor semester 1 (satu) sampai dengan 6 (enam), nilai ujian sekolah (US), dan nilai Ujian Sekolah berstandar Nasional ke dalam aplikasi dapodik dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Nilai yang di entri ke dalam aplikasi dapodik yaitu nilai akhir rapor, US dan USBN
  2. KOlom yang harus diisi yaitu KKM, Nilai, Predikat
  3. Entri nilai dilakukan oleh wali kelas dan guru mata pelajaran sesuai akses di dapodik
  4. Satuan pendidikan SMP, SMA dan SMK melakukan entri nilai pada aplikasi dapodik 2017b
  5. Satuan pendidikan SMA dan SMK dapat melakukan entri nilai pada aplikasi yang terintegrasi dengan dapodik, yaitu aplikasi e-rapor SMA dan APlikasi e-Rapor SMK
  6. Satuan pendidikan SD dan SLB melakukan entri nilai pada aplikasi dapodik versi terbaru
  7. Tanggal waktu pengisian NIlai hingga tanggal 31 Mei 2017

Berikutnya silahkan :

1. DOWNLOAD PANDUAN DAPODIK 2017B
2.PERMASALAHAN DAN SOLUSI DAPODIK 2017B - DOWNLOAD DISINI

Demikian informasi Edaran Ditjen Dikdasmen Tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US, USBN di Dapodik versi 2017b. Semoga bermanfaat


Sumber https://www.guru-id.com/

Belum ada Komentar untuk "Edaran Ditjen Dikdasmen Tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US, USBN di Dapodik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel