Regulasi Pendidikan Kejuruan Berbasis Industri


Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto baru menandatangani Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 tahun 2017. Regulasi ini merupakan pedoman pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berbasis kompetensi yang sesuai kebutuhan industri.

“Peraturan ini akan menjadi pedoman bagi SMK dalam menyelenggarakan pendidikan kejuruan yang link and match dengan industri,” kata Airlangga di Jakarta, Selasa (14/2).

Ia menyebutkan, jumlah tenaga kerja industri manufaktur di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Misalnya, tenaga kerja di tahun 2006 sebanyak 11,89 juta orang meningkat menjadi 15,54 juta orang pada tahun 2016.

“Berdasarkan perhitungan kami, dengan rata-rata pertumbuhan industri sebesar 5-6 persen per tahun, dibutuhkan lebih dari 500-600 ribu tenaga kerja industri baru per tahun,” ujarnya.

Dalam Permenperin tersebut, dijelaskan peran SMK, antara lain melakukan penyusunan kurikulum yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Upaya ini akan melibatkan pelaku dan asosiasi industri.

“Di Austria, Swiss, dan Jerman, sebagai negara yang industrinya cukup maju, mereka menerapkan waktu belajar di SMK selama empat tahun dan usia 16 tahun sudah magang. Bahkan, Kadin dan industri di sana yang menyiapkan kurikulumnya,” ujar Airlangga.

Selanjutnya, SMK perlu menyediakan kebutuhan minimum sarana dan prasarana praktikum seperti workshop dan laboratorium, serta pemenuhan kebutuhan guru bidang studi produktif. “Untuk guru tersebut, SMK dapat memanfaatkan karyawan purna bakti dari industri,” tuturnya.

Sedangkan, peran industri, di antaranya adalah memberikan masukan untuk penyelarasan kurikulum di SMK, memfasilitasi praktek kerja bagi siswa SMK dan magang bagi guru sesuai, menyediakan instruktur praktek kerja dan magang, serta mengeluarkan sertifikat bagi siswa SMK dan guru.

“Untuk meningkatkan keterlibatan perusahaan industri dan memastikan keberlanjutan program link and match dengan SMK, Kemenperin telah menyusun skema insentif bagi perusahaan yang terlibat dan diusulkan penetapannya oleh Menteri Keuangan,” kata Airlangga.

Dalam program  ini, pemerintah menargetkan jumlah tenaga kerja terampil  yang dihasilkan bisa mencapai satu juta orang pada tahun 2019. “Oleh karenanya, sebanyak 200 SMK di seluruh Indonesia yang akan kami libatkan,” tuturnya.

Sebagai bentuk implementasi dari regulasi ini, Kementerian Perindustrian telah menunjuk sejumlah industri sebagai pelopor. Untuk tahap pertama, direncanakan peluncuran program link and match antara 261 SMK dengan 50 perusahaan di Jawa Timur pada akhir Februari ini.

“Dengan asumsi, setiap SMK akan melibatkan 200 siswa, maka jumlah siswa yang siap diserap oleh sektor industri sebanyak 52.200 siswa,” kata Airlangga.

Sumber https://www.pgrionline.com/

Belum ada Komentar untuk "Regulasi Pendidikan Kejuruan Berbasis Industri"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel