Persyaratan, Pelaksanaan, Seleksi, dan Mekanisme PPDB Online SMPN DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2016/2017

Persyaratan, Pelaksanaan, Seleksi, dan Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online SMPN DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2016/2017
 dan Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru  Persyaratan, Pelaksanaan, Seleksi, dan Mekanisme PPDB Online SMPN DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2016/2017

A. Persyaratan PPDB Online, Inklusif, dan Prestasi SMPN Jakarta
 
1. Persyaratan PPDB Online SMPN Jakarta
PPDB bagi calon peserta didik baru SMP sebagai berikut :
a. memiliki SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS;
b. berusia maksimal 18 (delapan belas) tahun pada hari pertama masuk sekolah.
c. memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK).

2. Persyaratan PPDB Inklusif
Persyaratan PPDB calon peserta didik baru pada Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif :
a. memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
    1) memiliki Ijazah SD/SDLB/MI dan/atau STTB SD; dan
    2) berusia maksimal 18 (delapan belas) tahun pada hari pertama masuk sekolah.
b. menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta memperlihatkan KK asli.
c. MelampirkanSuratKeteranganAnakBerkebutuhan Khusus dari Psikolog/Dokter (bagi yang memiliki).

3. Persyaratan PPDB Prestasi
(1). Persyaratan PPDB Jalur Berprestasi sebagai berikut :
    a. Calon peserta didik didik baru yang mendapatkan prestasi kejuaraan yang diselenggarakan secara berjenjang melalui jalur kedinasan/pemerintah daerah atau Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) adalah sebagai berikut:
        1) untuk calon peserta didik baru berasal dari sekolah di Provinsi DKI Jakarta:
            a) juara 1, 2, 3 Tingkat Internasional
            b) juara 1, 2, 3 Tingkat Nasional;
            c) juara 1 dari Provinsi DKI Jakarta; atau
            d) mewakili kontingen Provinsi DKI Jakarta ke kejuaraan tingkat nasional maupun internasional.
        2) untuk calon peserta didik baru berasal dari sekolah luar Provinsi DKI Jakarta :
            a) juara 1, 2, 3 Tingkat Internasional; atau
            b) juara 1, 2 ,3 Tingkat Nasional.
     b. Prestasi dan kejuaraan diperoleh calon peserta didik baru 4 tahun terakhir untuk jenjang SMP pada satuan pendidikan sebelumnya;
     c. Rekomendasi dari Dinas Pemuda dan Olahraga, KONI untuk prestasi di bidang olahraga, dan Dinas   Pariwisata dan Kebudayaan untuk Prestasi di bidang seni budaya, khusus untuk OSN, O2SN dan FLS2N oleh Dinas  Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

(2). Kejuaraan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) huruf a, yaitu:
    a. Sains, meliputi :
  • 1) Olimpiade Sains Nasional (OSN);
  • 2) International Junior Science Olympiad  (IJSO);
  • 3) International Mathematics and Science Olympiad (IMSO);
  • 4) Invitation of World Youth Mathematics Intercity Competition (IWYMIC);
  • 5) International Mathematics Competition (IMC);
  • 6) International Biology Olympiad (IBO);
  • 7) International Physics Olympiad (IPhO);
  • 8) International Mathematic Olympiad (IMO);
  • 9) International Chemistry Olympiad (IChO);
  • 10) Lomba Penelitian Ilmiah Remaja (LPIR); dan
  • 11) Lomba Karya Jurnalistik Siswa (LKJS).
     b. Olahraga, yaitu olahraga yang terdapat dalam kejuaraan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah,
         meliputi:
  • 1) Invitasi Cabang Olahraga Pelajar SMP(meliputi : Bola Basket, Bola Voli, Sepak Bola, Sepak Takraw,Tenis Meja);
  • 2) POR Pelajar (meliputi : Bola Basket, Bola Voli, Sepak Bola, Sepak Takraw, Tenis Meja);
  • 3) Pekan Olahraga Pelajar Wilayah II (POPWIL, meliputi : Bola Basket, Bola Voli, Bulutangkis, Pencak Silat, Sepak Bola, Sepak Takraw, Tenis Lapangan, Tenis Meja);
  • 4) Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS, meliputi : Angkat Besi, Atletik, Bola Basket, Bola Voli Indoor, Bola Voli Pasir, Bulutangkis, Dayung, Gulat, Yudo, Karate, Panahan, Pencak Silat, Renang, Senam, Sepak Takraw,Taekwondo, Tenis, Tenis Meja, Tinju);
  • 5) Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV, meliputi : Alletik, Bola Basket, Bola Voli Indoor & Pasir, Bulutangkis, Catur, Dayung, Futsal, Gulat, Yudo, Karate, Kempo, Panjat Tebing, Pencak Silat, Renang, Senam, Sepak Takraw, Taekwondo, Tenis, Tenis Meja, Tinju, Wushu);
  • 6) Sirkuit Olahraga Pelajar, meliputi : Angkat Besi dan Panahan;
  • 7) Invitasi Cabang Olahraga Pelajar, meliputi : Atletik, Sepatu Roda, Renang dan Squash;
  • 8) Liga Olahraga Pelajar, meliputi : Sepak Takraw dan Tenis Meja;
  • 9) Liga Pendidikan Indonesia (LPI, meliputi : Sepakbola);
  • 10) Invitasi 6 Cabang Olahraga Beladiri, meliputi : Gulat, Yudo, Karate, Kempo, Pencak Silat dan Taekwondo;
  • 11) Invitasi Cabang Olahraga Senam, meliputi : Senam;
  • 12) Kejuaraan Olahraga Beladiri Pelajar Provinsi DKI Jakarta, meliputi : Gulat dan Pencak Silat;
  • 13) Kejuaraan Voli, Sepak Takraw Pelajar Provinsi DKI Jakarta;
  • 14) Pekan Olahraga Seni Pesantren Nasional, meliputi : Atletik, Bola Basket, Bola Voli, Bulutangkis, Futsal, Pencak Silat, Sepak Takraw dan Tenis Meja;
  • 15) Kejuaraan dan Invitasi Olahraga Tingkat Pelajar Provinsi DKI Jakarta; dan
  • 16) O2SN.
    c. Seni dan Budaya, meliputi : lomba yang terdapat dalam kegiatan FLS2N atau kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, meliputi : Festival/lomba Tari, Musik, Teater, Seni Suara, Seni Rupa, Seni Resitasi. Seni Media Rekam.



B. Pelaksanaan PPDB SMPN Jakarta

1. PPDB dilaksanakan 3 (tiga) tahap, yaitu :
    a. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum;
    b. PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal;
    c. PPDB Tahap Ketiga.

2. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
    a. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum diperuntukkan untuk calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di :
  • 1) Provinsi DKI Jakarta; dan
  • 2) luar kota Provinsi DKI Jakarta.
    b. kuota yang disediakan untuk PPDB  Jalur Umum adalah 40% (empat puluh persen) dari daya tampung dengan rincian:
  • 1)  35% (tiga puluh lima persen) calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta,ditunjukkan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat   tanggal 1 April 2016;
  • 2)  maksimal 5% (lima persen) calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta;
    c. Bagi sekolah yang menerima peserta didik berprestasi yang kuotanya  masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB Tahap Pertama Jalur Umum;
    d. Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online,Untuk SMP maksimal 3 (tiga) sekolah;
    e. Calon peserta didik baru yang diterima pada PPDB Tahap Pertama Jalur Umum wajib melakukan lapor diri di sekolah tujuan sesuai jadwal;
    f.  Dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur Umum, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal.

3. PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
    a. pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal dilaksanakan setelah PPDB Tahap Pertama Jalur Umum selesai;
    b. pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta ditunjukkan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat  tanggal 1 April 2016 berdasarkan zona sekolah, dengan ketentuan :
        1) yang tidak diterima pada Tahap Pertama Jalur Umum; dan;
        2) belum pernah mendaftar kedalam sistem PPDB Online.
    c. kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal 55 % (lima puluh lima persen) dari daya tampung tahap pertama ditambah jumlah kuota tersisa pada PPDB Tahap Pertama Jalur Umum.
    d. Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online, Untuk SMP maksimal 3 (tiga) sekolah;
    f. dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum.

4. PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
    a. PPDB Tahap Ketiga dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal;
    b. PPDB Tahap Ketiga hanya untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 1 April 2016, dengan ketentuan sebagai berikut :
        1) tidak diterima pada PPDB Tahap Pertama maupun  PPDB Tahap Kedua;
        2) belum mendaftar pada PPDB tahap pertama maupun tahap kedua.
    c. PPDB Tahap Ketiga, pelaksanaannya sama dengan PPDB Tahap Pertama Jalur Umum;

C. Seleksi PPDB SMPN Jakarta Online, Inklusif, dan Prestasi 

1. Seleksi PPDB Online SMPN Jakarta

Seleksi PPDB dilakukan secara online dan dilakukan dengan urutan langkah sebagai berikut:
a. nilai rata-rata hasil US/MBD atau UN/UNPK;
b. urutan pilihan sekolah;
c. perbandingan nilai US/MBD atau UN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan langkah :
    1). Bahasa Indonesia;
    2). Matematika;
    3). Ilmu Pengetahuan Alam
c. umur calon peserta didik baru.

2. Seleksi PPDB Inklusif
a. Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif memverifikasi berkas dan menginput data calon
    peserta didik baru kedalam sistem PPDB online.
b. Dalam hal jumlah calon peserta didik baru inklusif yang mendaftar melebihi daya tampung sekolah, maka :
    pada SMP penyelenggara  layanan pendidikan Inklusif dilakukan seleksi berdasarkan
    umur dan nilai Ijazah/STTB.
c. Bagi Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif yang kuotanya masih tersisa, maka sisa kuota tersebut
    dilimpahkan ke PPDB Tahap Pertama Jalur Umum.

3. Seleksi PPDB Prestasi
a. Seleksi PPDB dilaksanakan secara real time online.
b. Dalam hal jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar melebihi daya tampung sekolah,
    maka seleksi diutamakan :
    1). jenjang kejuaraan tertinggi;
    2). peringkat kejuaraan;
    3). banyaknya medali yang diperoleh
    4). katagori kejuaraan, diutamakan kejuaran perorangan;
    5). apabila peringkat kejuaraan sama, seleksi berdasarkan:
        rata-rata nilai raport SD/MI kelas IV, V dan VI semester 1 bagi calon peserta didik baru SMP;
    6). umur dengan urutan umur lebih tua ke umur lebih muda;
c. Lulus dari satuan pendidikan asal.


C. Mekanisme PPDB SMPN Jakarta
Prapendaftaran
    1. Pra pendaftaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
        a. Calon peserta didik baru yang melakukan prapendaftaran, adalah:
            1) calon peserta didik baru bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta dan di luar Provinsi DKI
                Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) :
                a) bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta;
                b) lulusan sebelum Tahun Pelajaran 2015/2016;
                c) lulusan Pendidikan Kesetaraan paket A .
            2) bagi calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah asing, melampirkan surat rekomendasi
                dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan pada tanggal 3 dan 4 Juni 2016;
        b. Prapendaftaran dilakukan oleh calon peserta didik baru/orang tua/wali untuk memasukan data calon
            peserta didik baru kedalam database Sistem PPDB Online pada waktu dan tempat yang telah ditentukan;
        c. Calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak melakukan prapendaftaran
            tidak dapat mengikuti PPDB.

    2. Pelaksanaan Prapendaftaran
        a. Calon peserta didik baru datang langung ke sekolah penyelenggara layanan prapendaftaran pada waktu
            dan tempat yang telah ditentukan dengan membawa berkas persyaratan prapendaftaran, yaitu :
            1) berkas SHUN Paket A dari satuan pendidikan yang menyatakan kelulusan;
            2) fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta memperlihatkan KK asli;
        b. Panitia prapendaftaran :
            1) menyiapkan ruangan dan komputer yang dapat digunakan untuk layanan prapendaftaran online
                di sekolah;
            2) membantu calon peserta didik baru/orang tua/wali melakukan prapendaftaran online di sekolah;
            3) mencetak tanda bukti prapendaftaran dan memverifikasinya dan selanjutnya ditandatangani calon
                peserta didik baru/orang tua/wali;
            4) menandatangani dan menstempel tanda bukti prapendaftaran sebagaimana dimaksud angka 3)
                untuk diberikan kepada calon peserta didik baru.
            5) tanda bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud angka 4) memuat informasi angka pengganti peserta Ujian Nasional;
         c. Calon peserta didik baru menyimpan tanda bukti pengajuan prapendaftaran.

Pendaftaran

    1. Pengajuan Pendaftaran
  • a. calon peserta didik baru/ orang tua/wali melakukan pengajuan pendaftaran secara online dengan mengisi kolom Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Peserta Ujian calon peserta didik, nomor pengganti Nomor Peserta Ujian Nasional bagi calon peserta didik baru yang telah melakukan prapendaftaran, serta nomor telepon/HP orang tua/waliyang tersedia dalam sistem.
  • b. mencetak bukti pengajuan pendaftaran untuk diverifikasi ke sekolah terdekat.
  • c. dalam hal calon peserta didik baru/orang tua/wali kesulitan untuk melakukan pengajuan pendaftaran online, calon peserta didik baru/orang tua/wali dapat meminta bantuan ke panitia sekolah.
    2. Verifikasi Berkas
  • a. calon peserta didik baru / orang tua / wali datang ke sekolah terdekat dengan membawa bukti pengajuan pendaftaran di sertai dengan berkas persyaratan yang telah ditentukan.
  • b. pemeriksaan berkas dilakukan dengan cara pemeriksaan administratif dengan memvalidasi data/berkas persyaratan,
  • c. panitia sekolah memberikan tanda bukti verifikasi berkas untuk calon peserta didik baru yang dinyatakan lulus verifikasi berkas;
  • d. calon peserta didik kemudian membuka sistem informasi PPDB dengan menggunakan NIK sebagai username dan Nomor Peserta Ujian atau Nomor Pengganti Nomor Peserta Ujian sebagai password untuk jenjang SMP
    3. Pemilihan Sekolah
  • a. menggunakan NIK sebagai username dan Nomor Peserta Ujian atau Nomor Pengganti Nomor Peserta Ujian sebagai password untuk jenjang SMP
  • b. calon peserta didik baru dapat memilih sekolah tujuan maksimal  : 3 (tiga) sekolah;
  • c. apabila kesulitan dalam pemilihan sekolah, calon peserta didik didik/orang tua/wali:
            1) dapat meminta bantuan ke sekolah terdekat;
            2) menyampaikan informasi NIK dan Nomor Peserta Ujian atau Nomor Pengganti Nomor Peserta Ujian kepada operator sekolah;
            3) mendampingi operator sekolah dalam proses pemilihan sekolah;
            4) mencatat nama operator sekolah serta waktu pemilihan sekolah;
  • d. mencetak bukti pemilihan sekolah
  • e. selama proses seleksi berlangsung calon peserta didik baru yang dinyatakan:
            1) diterima sementara tidak dapat mengganti sekolah
            2) tidak diterima di semua pilihan sekolah dapat mengganti pilihan tersebut,
                sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMPN Jakarta
 
    Pengumuman hasil seleksi PPDB dilaksanakan secara terbuka melalui web, internet, dan di sekolah (dipasang di beberapa tempat yang mudah dilihat masyarakat).

Lapor Diri

    Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima harus lapor diri dengan ketentuan:
    1. Lapor diri dilakukandengan datang langsung ke sekolah tujuansesuai jadwal yang telah ditentukan:
        a) panitia sekolah menyediakan Format 1 sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan Kepala
            Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk diisi oleh calon peserta didik baru;
        b) format 1 tersebut diisi oleh calon peserta didik / orang tua / wali serta di tandatangani yang kemudian
            diserahkan kembali ke panitia sekolah;
        c) panitia sekolah mencocokkan data calon peserta didik yang bersangkutan dengan data yang terdapat
            di dalam sistem;
        d) untuk calon peserta didik yang telah berhasil diverifikasi, panitia sekolah memberikan tanda bukti
            lapor diri kepada calon peserta didik yang bersangkutan disertai dengan tandatangani oleh panitia sekolah;
        e) calon peserta didik / orang tua / wali menyimpan bukti lapor diri;
        f) panitia sekolah wajib menginput peserta didik baru yang sudah lapor diri kedalam sistem online.

    2. Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima tetapi tidak lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan,
        dinyatakan mengundurkan diri, dan tidak dapat mengikuti seleksi PPDB tahap berikutnya serta hanya dapat mengikuti PPDB tahap III.

PENGUMUMAN BANGKU KOSONG

Pengumuman bangku kosong dilaksanakan secara langsung setelah selesai proses lapor diri dan dilakukan secara terbuka melalui sistem PPDB Online secara realtime.
Info selengkapnya, silakan kunjungi Website Resmi PPDB Onlie SMPN DKI Jakarta
Sumber https://www.websitependidikan.com/

Belum ada Komentar untuk "Persyaratan, Pelaksanaan, Seleksi, dan Mekanisme PPDB Online SMPN DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2016/2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel