Ternyata Alokasi Dana Pendidikan Di Daerah Tidak Sesuai UU


Alokasi dana pendidikan sebagaimana dimanatkan UU sebanyak 20 persen ternyata tidak pernah dilaksanakan pemerintah provinsi. Faktanya, dari 34 provinsi yang ada, seluruhnya tidak mengalokasikan dana pendidikan 20 persen. Semuanya membebankan kepada pusat lewat APBN.

"Mestinya, tanggung jawab biaya pendidikan tidak hanya di pusat. Pemda harus terlibat‎ dan bukan menerima gelontoran dana APBN," kritik Indra Charismiadji, pengamat pendidikan, dalam diskusi media, Selasa (12/4).

Dia menyebutkan, dari 34 Provinsi yang mengalokasikan anggaran pendidikan terbesar hanya DKI Jakarta yaitu‎ 18,17 persen dari total APBD. Lainnya masih di bawah 10 persen bahkan ada yang nol sekian persen.

"Bohong besar kalau ada kepala daerah mengaku-aku sudah menyiapkan alokasi dana pendidikan di atas 50 persen. Karena faktanya tidak satupun 20 persen. Mereka menyebut angka 50 persen karena dihitung dengan kucuran dana APBN. Padahal amanat UU bukan seperti itu, pemerintah pusat dan daerah wajib mengalokasikan 20 persen," bebernya.

‎Ditambahkan Indra, kecilnya anggaran dana pendidikan yang diplot daerah karena bantuan pusat besar sekali‎. Selain itu pemda agak buta mengelola dana pendidikan seperti apa. Jangan heran program pendidikan di daerah lebih banyak copy paste program pemerintah pusat.


"Daerah tidak punya inovasi sedikitpun. Harusnya kalau ingin pendidikan maju, daerah harus kreatif. Kalau tidak tahu gandeng konsultan yang memahami pendidikan biar bisa disusun program pendidikannya," tandasnya.

Sumber : www.jpnn.com


Sumber https://www.pgrionline.com/

Belum ada Komentar untuk "Ternyata Alokasi Dana Pendidikan Di Daerah Tidak Sesuai UU"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel