Mau Dapat Sertifikasi Bayar 15 Juta, Benarkah !



Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan baru terkait sertifikasi guru. Kali ini, guru yang ingin mendapatkan sertifikasi harus membayar biaya Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebesar Rp 15 juta. Biaya itu ditanggung pribadi dan tidak lagi pemerintah.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bontang, Dasuki membenarkannya. Dia menjelaskan, kebijakan baru itu sebenarnya sudah disosialisasikan dan merupakan kebijakan dari pemerintah pusat.

“Jadi pemerintah pusat masih akan menuntaskan beberapa guru untuk bisa mendapatkan sertifikasi. Nah, sekarang ini untuk dapat sertifikasi harus melalui PPG selama setahun,” jelasnya, Rabu (13/4) kemarin.
PPG selama satu tahun, kata dia terbagi dalam dua semester. Karena dana APBN tidak mencukupi untuk membiayai sertifikasi guru, makanya biayanya dibebankan ke guru. Saat ini, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menginginkan guru mendapat kompetensinya. Salah satunya melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) yang digelar pusat dan dilaksanakan di daerah untuk memetakan kompetensi para guru.

UKG itu masuk dalam program Pengembangan Keprofesian Guru Berkelanjutan (PKGB). Dari hasil UKG bisa diketahui guru yang kompetensinya di atas atau di bawah.
“Nah, yang nilainya masih di bawah rata-rata perlu diikutkan pelatihan. Baik pelatihan secara tatap muka maupun online. Sedangkan guru yang nilainya di atas bisa membantu sebagai pelatih dalam kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP),” terang Dasuki.
Namun, dari pelatihan tersebut dibutuhkan biaya. Jika biayanya dipertanyakan dari mana sumbernya, itu bisa digabungkan antara APBN dan APBD. “Tak menutup kemungkinan jika dari guru sendiri ataupun dari masyarakat atau perusahaan,” katanya.

Sedangkan untuk sertifikasi, jelasnya, pemerintah benar-benar tak bisa mengakomodir biayanya. Sehingga, Disdik Bontang berinisiatif mengusulkan peraturan wali kota (perwali) yang di dalamnya diimbau agar guru penerima tunjangan profesi pendidik, wajib secara mandiri mendanai kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk dirinya, minimal 5 persen dari tunjangan profesi yang diterimanya.
“Jadi kami imbau agar para guru menyisihkan atau menabung dari tunjangan profesinya sebesar 5 persen untuk biaya PPG tersebut. Saat ini, kami sedang menyusun draft perwali-nya,” bebernya.
Di Bontang sendiri, dari total 2.569 guru, yang sudah bersertifikasi sebanyak 1.428 orang. Rinciannya, 789 guru PNS dan 639 non-PNS. Sedangkan yang belum bersertifikasi sebanyak 1.131 guru. Jumlah tersebut terdiri dari guru TK, SD, SMP, SMA, SLB serta oengawas.

Dasuki mengatakan pihaknya akan menggiring guru untuk bisa meningkatkan profesionalismenya. Dia bersyukur, UKG 2015 lalu, Bontang menjadi yang terbaik se-Kaltim.
Jika para guru mempertanyakan uang Rp 15 juta itu dibayarkan ke mana, Dasuki menyebutkan uang tersebut sebagai biaya pendidikan selama setahun. Guru yang bersangkutan akan membayar Rp 15 juta ke lembaga pelaksana PPG.


“Harapannya, mudah-mudahan perwali bisa segera dibuat, sehingga para guru bisa segera menyisihkan tunjangan profesinya untuk biaya sertifikasi guru,” tutupnya.

Sumber : bontang.prokal.co

Sumber https://www.pgrionline.com/

Belum ada Komentar untuk "Mau Dapat Sertifikasi Bayar 15 Juta, Benarkah !"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel