Syarat Dokumen Pencairan PIP/BSM Kemdikbud
Berdasarkan surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang syarat dokumen pencairan dana Program Indonesia Pintar. Memperhatikan:
1. Arahan Presiden kepada para menteri dan eselon 1 Kementerian dan lembaga negara tanggal 22 Maret 2016 Deregulasi dan Debirokratisasi.
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 12 tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar
3. Surat Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 1591/D/KU/2016 hal percepatan pencairan dana PIP tahun 2015.
4. Tingkat pencairan/pengambilan dana PIP tahun 2015.
Kami mohon dengan hormat agar dilakukan langkah-langkah percepatan pencairan/pengambilan Dana PIP Tahun 2015 yang diambil oleh siswa pada BANK Rakyat Indonesia (BRI) dan BANK Negara Indonesia (BNI) dengan persyaratn satu dokumen yaitu surat keterangan dari kepala Sekolah.
Berikut contoh surat keterangan kepala sekolah untuk pengambilan dana PIP
No | Nama | Kelas |
1 | ||
2 | ||
3 | ||
dst |
Belum ada Komentar untuk "Syarat Dokumen Pencairan PIP/BSM Kemdikbud"
Posting Komentar