RPP PKn Kelas 5 Tema memahami perundang - undangan tingkat pusat dan daerah
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( R P P )
Nama Sekolah : SDN TIMBULREJO.
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas : V (Lima)
Semester : (Satu)
Alokasi Waktu : 4 x 35 menit (2 pertemuan).
Standar Kompetensi**
2. Memahami peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah.
Kompetensi Dasar
2.1. Menjelaskan pengertian dan pentingnya peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah.
A. Tujuan Pembelajaran
§ Siswa dapat mengetahui dan nenyebutkan berbagai macam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, tingkat pusat dan daerah.( NK. Menghargai Prestasi: Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain. )
§ Siswa dapat mengetahui dan menyebutkan perbedaan fungsi tiap peraturan yang berlaku di tingkat pusat dan daerah. ( NK. Bersahabat / Komuniktif : Tindakan yang memperlihatkan rasa senang berbicara,bergaul, dan bekerja sama dengan orang lain )
v Karakter siswa yang diharapkan :
§ Menghargai, Prestasi
§ Bersahabat / Komuniktif
B. Materi Ajar
§ Pengertian perundang-undangan.
§ Fungsi peraturan perundang-undangan.
C. Pendekatan dan Metode Pembelajaran
§ Pendekatan Kontekstual.
§ Pendekatan Cooperative Learning.
§ Diskusi dengan teman sebangku.
§ Tanya jawab.
§ Ceramah.
§ Penugasan.
D. Langkah-langkah Kegiatan
Pertemuan Pertama
§ Kegiatan Awal
– Siswa dan guru berdoa sesuai dengan agama , presensi, apersepsi dan kepercayaan masing-masing, untuk mengawali pelajaran.
– Memberikan motivasi dan menjelaskan tujuan pembelajaran
– Guru bertanya kepada siswa tentang kegiatan mereka ketika bangun pagi.
§ Kegiatan Inti
& Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
F Siswa diajak untuk membaca pengantar Bab Peraturan Perundang-Undangan pada.
F Siswa merumuskan pengertian/definisi peraturan perundang-undangan pusat dan daerah secara individual.
& Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
F Siswa melaporkan hasil pemikirannya secara lisan. Dengan Menghargai Prestasi.
F Siswa, disertai dengan panduan guru, membuat generalisasi definisi yang telah dibuat oleh semua siswa. Dengan Bersahabat / Komuniktif
& Konfirmasi
Dalam kegiatan konfirmasi,Siswa :
F Guru bertanya jawab tentang hal-hal yang belum diketahui siswa
F Guru bersama siswa bertanya jawab meluruskan kesalahan pemahaman, memberikan penguatan dan penyimpulan
§ Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru:
F Siswa dan guru bertanya jawab tentang materi yang telah dipelajari selama pertemuan itu untuk mengetahui pencapaian Indikator Pencapaian Kompetensi dan Kompetensi Dasar.
F Siswa dan guru membuat kesimpulan materi yang telah dipelajari dan manfaat belajar merumuskan definisi.
F Siswa dan guru berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Pertemuan Kedua
§ Kegiatan Awal
– Siswa dan guru berdoa sesuai dengan agama, presensi, apersepsi dan kepercayaan masing-masing, untuk mengawali pelajaran.
– Memberikan motivasi dan menjelaskan tujuan pembelajaran
§ Kegiatan Inti
& Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
F Guru meminta siswa mengulang mengingat definisi peraturan perundang-undangan pusat dan daerah yang telah dirumuskan pada pertemuan sebelumnya. Dengan Bersahabat / Komuniktif
& Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
F Guru menyiapkan kelas diskusi.
F Siswa berdiskusi tentang fungsi penting peraturan perundang-undangan pusat dan daerah bagi individu dan masyarakat.
F Siswa melaporkan hasil diskusi.
& Konfirmasi
Dalam kegiatan konfirmasi,Siswa :
F memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta didik,
F memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber,
F memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan,
F memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:
Ø berfungsi sebagai narasumber dan fasilitator dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan benar;
Ø membantu menyelesaikan masalah;
Ø memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi;
Ø memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh;
Ø memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
§ Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru:
F bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran;
F melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
F memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
F merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik;
F menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
E. Sumber/Bahan Belajar
§ Artikel yang menceritakan berbagai peraturan perundang-undangan daerah, misalnya artikel tentang hak asasi manusia, keuangan daerah, atau larangan merokok di tempat umum.
§ Rekaman siaran berita televisi atau radio yang berhubungan dengan berbagai peraturan perundang-undangan daerah.
§ Buku paket (Buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Sekolah Dasar Kelas V, terbitan Narasumber umum.)
F. Penilaian
Nilai Karakter | Indikator Pencapaian Kompetensi | Teknik Penilaian | Bentuk Instrumen | Instrumen/ Soal |
§ Menghargai Prestasi: Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain. § Bersahabat / Komuniktif : Tindakan yang memperlihatkan rasa senang berbicara,bergaul, dan bekerja sama dengan orang lain | § Menjelaskan pengertian perundang-undanan pusat dan daerah. § Memahami perbedaan fungsi tiap peraturan yang berlaku di tingkat pusat dan daerah. § Mengetahui berbagai hal yang perlu diatur dengan undang-undang. § Memahami sebab dan asas pembuatan undang-undang | § Tugas individu. | § Penilaian tertulis (kemampuan analitis). § Penilaian unjuk kerja (keberanian anak bercerita) § Penilaian tertulis (kemampuan analitis). § Penilaian unjuk kerja (keberanian anak menjelaskan pemikirannya) | § Mengapa perlu dibuat peraturan perundang-undang-an? § Mengapa hak asasi manusia perlu diatur berdasakan undang-uundang? |
Format Kriteria Penilaian
& Produk ( hasil diskusi )
No. | Aspek | Kriteria | Skor |
1. | Konsep | * semua benar * sebagian besar benar * sebagian kecil benar * semua salah | 4 3 2 1 |
& Performansi
No. | Aspek | Kriteria | Skor |
1. 2. | Pengetahuan Sikap | * Pengetahuan * kadang-kadang Pengetahuan * tidak Pengetahuan * Sikap * kadang-kadang Sikap * tidak Sikap | 4 2 1 4 2 1 |
Lembar Penilaian
No | Nama Siswa | Performan | Produk | Jumlah Skor | Nilai | |
Pengetahuan | Sikap | |||||
1 | Aditiya Laksamana Yudha | | | | | |
2 | Apriyanto | | | | | |
3 | Ayu Anisa | | | | | |
4 | Ernawati | | | | | |
5 | Feri Irawan | | | | | |
6 | Aan Ilham Ervianto | | | | | |
7 | Aldimas Saputra | | | | | |
8 | Ardy Kristanto | | | | | |
9 | Ayu Andira | | | | | |
10 | Diki Kurniawan | | | | | |
11 | KhanapiI | | | | | |
12 | Hendri Kurniawan | | | | | |
13 | Indri Arfiani | | | | | |
14 | Irma Agustinah | | | | | |
15 | Jerli Akbar | | | | | |
16 | Ni Matul Khoiriyah | | | | | |
17 | Noval Ardiansyah | | | | | |
18 | Novi Fitrianawati | | | | | |
19 | Nuri Muhsini | | | | | |
20 | Rendi Saputra | | | | | |
21 | Rensi Wahyu adi saputra | | | | | |
22 | Sabella Nova Ayu Safitri | | | | | |
23 | Siti Husnul Khotimah | | | | | |
24 | Wafa Holida | | | | | |
25 | Wahyu Hidayat | | | | | |
26 | Waryono | | | | | |
27 | Yoga Pratama | | | | | |
CATATAN :
Nilai = ( Jumlah skor : jumlah skor maksimal ) X 10.
@ Untuk siswa yang tidak memenuhi syarat penilaian KKM maka diadakan Remedial.
Timbulrejo.................2015
Mengetahui
Kepala Sekolah Guru Mapel PKN.
Belum ada Komentar untuk "RPP PKn Kelas 5 Tema memahami perundang - undangan tingkat pusat dan daerah"
Posting Komentar