Pembagian Hadits Berdasarkan Sifat Sanad
1. Hadits Muttasil (Mausul)
Secara Bahasa: Isim Fa’il (pelaku) dari kata kerja اتَّصَلَ (bersambung) lawan dari kata kerja انْقَطَعَ (terputus) dan jenis ini dinamakan juga dengan المَوْصُوْل.Secara Istilah:
Apa-apa (hadits) yang bersambung sanadnya dari awal sampai penghujungnya (akhirnya), baik hadits tersebut Marfu’ (sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) atau Mauquf (yang berhenti pada Shahabat radhiyallahu 'anhum).
Ibnu Shalah berkata:
ويقال له: ” الموصول ” أيضاً، وهو ينفي الإرسال والانقطاع، ويشمل لمرفوع إلى النبي صلى الله عليه وسلم، والموقوف على الصحابي أو من دونه“Hadits Muttashil disebut juga hadits maushul, yaitu hadits yang tidak terdapat irsal dan tidak terputus sanadnya. Hadits muttashil mencakup hadits marfu’ dan hadits mauquf”
Untuk pembahasan kajian mendalamnya seputar definisi, pembagian, contoh dan hukum Hadits Muttashil silahkan klik disini
2. Hadits Musnad
Secara Bahasa: al-Musnad adalah isim Maf’ul (objek) dari kata kerja أَسْنَدَ yang berarti menyandarkan atau menisbatkan.Secara Istilah:
Apa-apa (hadits) yang bersambung sanadnya, marfu’ kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ini adalah definisi yang dipilih oleh Imam al-Hakim, dan disebutkan secara tegas oleh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Nukhbatul Fikar, dan masih ada definisi-definisi yang lain untuk hadits al-Musnad ini. [Taisir Mustalahul Hadits karya Dr. Mahmud ath-Thahhan, Maktabah al-Ma’arif hal 135-137. Diterjemahkan dan diposting oleh Abu Yusuf Sujono]
Imam Al-Baiquni rahimahullah berkata:
وَالـمُسْنَدُ الـمتّـَصِلُ الإسْـــنَاد مِنْ رَاوِيهِ حَتَّـى المُصْطَفَـى وَلَمْ يَبِـن
Musnad adalah hadits yang bersambung sanadnya dari periwayatnya sampai ke Al-Musthafa dan tidak terputus.
Inilah tiga pendapat tentang definisi hadits musnad yang dipaparkan Ibnu Shalah [Al Ba’its Al Hatsits, Al Imam Abul Fida’ Ibnu Katsir rahimahullah].قال الحاكم: هو ما اتصل إسناده إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم. وقال الخطيب: هو ما اتصل إلى منتهاه. وحكي ابن عبد البر: أنه المروي عن رسول الله صلى الله عليه وسلم، وسواء كان متصلاً أو منقطعاً. فهذه أقوال ثلاثة
- Al Hakim mengatakan bahwa hadits musnad adalah hadits yang bersambung sanadnya sampai kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam
- Al Khatib mengatakan bahwa hadits musnad adalah hadits yang bersambung sanadnya hingga akhir sanad
- Ibnu ‘Abdil Barr mengabarkan bahwa hadits musnad adalah hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, baik bersambung maupun terputus sanadnya.
Pengertian musnad sendiri adalah “yang disandarkan”. Adapun pengertian hadits musnad adalah, segala hadits yang disandarkan kepada Nabi saw serta sanadnya bersambung. Sementara berita yang disandarkan kepada Nabi saw dinamakan berita yang marfu‘. Jadi bisa dikatakan juga bahwa hadits musnad adalah hadits yang marfu‘ dan sanadnya bersambung. Pengertian bersambung di sini adalah hadits yang sanadnya bersambung tidak terpurtus dari yang menceritakan riwayat sampai akhir sanad terus sampai kepada Nabi saw. Dengan demikian suatu hadits yang beritanya hanya terhenti pada sahabat (tidak menisbatkan kepada Nabi saw) dan juga rawinya diketahui gugur pada sahabat, tidaklah disebut sebagai haditst musnad.
Musnad tidaklah sinonim dengan marfu‘, namun hadits yang musnad disyaratkan marfu‘, demikian juga hadits yang marfu‘ tidak mesti musnad.
Hadits musnad itu memerlukan dua syarat, yaitu bersambungan sanad serta penyandaran kepada Nabi saw. Dalam hadits musnad itu yang dilihat matan (isi/redaksi hadits) berikut sanadnya. Dengan kata lain hadits musnad itu pastimuttashil, dan setiap hadits musnad pasti marfu‘. Oleh karenanya tak boleh terdapat faktor keguguran dalam sanadnya.
Untuk pembahasan kajian mendalamnya seputar definisi, pembagian, contoh dan hukum Hadits Musnad silahkan klik disini
3. Hadits Mu'an’an
Pengertian dari hadits mu’an’an (مُعَنْعَن) adalah hadits yang sanadnya terdapat redaksi ‘an (dari) seseorang [Muhammad ‘Ujjaj al-Khathib, 1989, Ushul Al-Hadits Ulmuhu Wa Musthalahuhu, (Beirut: Dar Al-Fikr).].Mu’an’an adalah suatu metode meriwayatkan hadits dengan menggunakan kata ‘an (dari),seperti ‘an fulaanin, ‘an fulaanin, ‘an fulaanin, tanpa menyebutkan kata-kata yang jelas dan meyakinkan sebagai indikasi adanya mendengar, menceritakan, atau mengabarkan dari rawi sebelumnya, namun disyaratkan harus tetap dengan menyebut nama rawi-rawinya [Al-Maliki, Prof. Dr. Muhammad Alawi. 2009. Al-Manhalu Al-lathiifu fi Ushuuli Al-Haditsi Asy-Syariif : Ilmu Ushul Hadis. Yogyakarta : Pustaka Pelajar. Hal. 103]. Jadi hadits mu’an’an adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi dengan menggunakan kata ‘an (عن) atau
الحَدِيْثُ المُعَنْعَنُ هُوَ الاِسْنَادُ الَّذِى فِيْهِ فُلاَنٌ عَنْ فُلاَنٍ
Hadits Mu’an’an ialah hadits yang dalam mata rantai sanadnya ditemukan adanya kalimat Fulan dari Fulan.
Untuk pembahasan kajian mendalamnya seputar definisi, pembagian, contoh dan hukum Hadits Mu'an'an silahkan klik disini
4. Hadits Musalsal
Musalsal : secara bahasa artinya berasal dari kata سلسل يسلسل سلسلة yang berarti berantai dan bertali menali. Hadis ini dinamakan musalsal karena ada kesamaan dengan rantai (silsilah) dalam segi pertemuan pada masing-masing perawi atau ada kesamaan dalam bagian-bagiannya.Secara istilah, hadits musalsal adalah “Sebuah hadits yang dalam sanandnya antara satu perawi dengan perawi setelahnya melakukan hal yang sama, baik berupa perkataan, perbuatan ataupun keduanya”
Dalam istilah lain, hadis musalsal adalah:
تتا بع رجال اسنا ده علي صفة اوحالة للرواية تارةوللرواية تارة اخريKeikutsertaan para perawi dalam sanad berturut-turut pada satu sifat atau pada satu keadaan, terkadang bagi para perawi dan dari periwayatan.
هوالحديث الذي يتصل اسناده بحال (هيئة) اووصف- قولي اوفعلي- يتكررفي الرواة اوالرواية اويتعلق بزمن الرواية اومكانهاAdalah hadis yang sambung penyandarannya dalam satu bentuk / keaadaan atau satu sifat, baik berupa perkataan maupun perbuatan, yang terulang-ulang pada para periwayatan atau pada periwayatan atau berkaitan dengan waktu atau tempat periwayatan.
Lebih luas Al-Iraqi memberikan definisi musalsal adalah
hadis yang para perawinya dalam sanad berdatangan satu persatu dalam satu bentuk keadaan atau dalam satu sifat, baik sifat para perawi maupun sifat penyandaran (isnâd) baik terjadi pada isnâd dalam bentuk penyampaian periwayatan (adâ’ ar-riwâyah) maupun berkaitan dengan waktu dan tempatnya, baik keadaan para perawi maupun sifat-sifat mereka, dan baik perkataan maupun perbuatan.Syaikh Ali bin Hasan al Halabiy hafidzahullah berkata [At Ta’liqat al Atsariyah [26] ] :
Al musalsal yaitu : hadist yang setiap perawinya saling mengikuti di dalam suatu sifat tertentu, baik dalam bentuk ucapan -seperti bersumpah dengan nama Allah- atau dalam bentuk keadaan -seperti meriwayatkan hadist dalam keadaan berdiri- atau dalam bentuk perbuatan -seperti tersenyum selepas meriwayatkan hadist-.Dengan demikian hadis musalsal adalah hadis yang secara berturut-turut sanad-nya sama dalam satu sifat atau dalam satu keadaan dan atau dalam satu periwayatan.
Hadis musalsal adalah hadis musnad mutthasil yang bebas dari tadlis (pemalsuan). Dalam periwayatannya selalu berulang perkataan-perkataan atau perbuatan-perbuatan yang sama, yang dinukil oleh setiap perawi dari orang di atasnya dalam sanad, hingga berakhir pada Rasulallah SAW Keterlepasannya dari tadlis dan keterputusannya mendorong pemula dalam ilmu ini mengenakan hukum secara sepontan dan tergesa-gesa.
Ibn Katsir berkata: “Faedah tasalsul (kesinambungan) adalah menjauhkan suatu hadis dari pemalsuan dan keterputusan. Meskipun begitu, jarang hadis shahih disampaikan dengan cara musalsal. Kadang-kadang asal matan dalam hadis jenis ini memang shahih, karena terhindar dari tadlis.
Ibn Katsir berkata: “Faedah tasalsul (kesinambungan) adalah menjauhkan suatu hadis dari pemalsuan dan keterputusan. Meskipun begitu, jarang hadis shahih disampaikan dengan cara musalsal. Kadang-kadang asal matan dalam hadis jenis ini memang shahih, karena terhindar dari tadlis.
Ibnu Hajar berkata “Musalsal termasuk sifat isnad.” Ini berbeda dengan marfu’ dan semisalnya, yang merupakan sifat isnad dan matan sekaligus.
Untuk pembahasan kajian mendalamnya seputar definisi, pembagian, contoh dan hukum Hadits Musalsal silahkan klik disini
5. Hadits Ali
Secara etimologi ali isim fail dari kata اعلوُ yang artinya, (علا, يعلو,علو) yang berarti tinggi, luhur, mengungguli, menutupi. Sedangkan menurut terminology banyak perbedaan dikalangan ulama, tapi pada intinya sama seperti yang dikemukakan oleh Hafizh Haram Al Maudi dalam kitab mustholah hadits :العالى ما قالت رجاله بالسبة الى السند احرير بذلك الحديث
“Hadits ali adalah hadits yang jumlah rawinya dalam sanad itu sedikit, dibandingkan dengan jumlah rawi yang ada pada sanad lain yang menyebut hadits yang lain.”
hadits dimana rawi-rawinya dalam reretif sedikit dan masih banyak pengertian yang dikemukakan oleh para ulama. Tapi pada intinya bahwa hadits ali adalah hadits yang diriwayatkan yang dimana rawinya sangat sedikit dan itu yang bisa penulis simpulkan
Untuk pembahasan kajian mendalamnya seputar definisi, pembagian, contoh dan hukum Hadits Ali silahkan klik disini
6. Hadits Nazil
Hadis Nazil adalah hadis yang jumlah rawi dan sanadnya banyak. Pembagian hadis nazil ada lima. Untuk mengetahuinya, cukup memahami kebalikan pembagian hadis ‘Aly. Aly Mutlaq melawan Nazil mutlaq.
Contoh sebuah hadis yang diriwayatkan oleh imam Muslim dan Imam Al-Bukhari dengan sanad berbeda. Berikut perbandingannya;
Sanad muslim adalah Harmalah bin Yahya, Ibnu Wahb, Yunus, Ibnu Syihab, Abu Salamah dan Abu Hurairoh (6 orang) adalah hadis nazil. Sedangkan riwayat Bukhari bersanad Quthaibah bin Sa’id, Abul Akhwash, Abu Hasin, Abu Shalih, dan Abu Hurairoh (5 orang) adalah hadis ‘Aly karena sanadnya lebih sedikit.
Untuk pembahasan kajian mendalamnya seputar definisi, pembagian, contoh dan hukum Hadits Nazil silahkan klik disini
Belum ada Komentar untuk "Pembagian Hadits Berdasarkan Sifat Sanad"
Posting Komentar