PP Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan
Berikut ini adalah berkas PP Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Download file format PDF.
PP Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan |
PP Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan
Sebagai perbandingan perubahan Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, kami lampirkan juga berkas PP Nomor 94 Tahun 2010:
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PP Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan:
Keberadaan industri yang mampu menyerap tenaga kerja Indonesia merupakan hal penting untuk mengurangi tingkat pengangguran. Memperhatikan hal tersebut, Pemerintah perlu untuk mendorong investasi pada industri padat karya dalam rangka mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja, melalui pemberian fasilitas perpajakan.
Tersedianya kualitas dan daya saing sumber daya manusia merupakan salah satu faktor penting dalam kegiatan perekonomian nasional. Dalam rangka menciptakan tenaga kerja yang berkualitas dan berdaya saing tinggi tersebut, diperlukan adanya program link and match antara kebutuhan dunia usaha dan dunia industri dengan kemampuan atau kompetensi dari sumber daya manusianya. Memperhatikan hal tersebut, pemerintah perlu mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri untuk ikut terlibat dalam kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu sesuai kebutuhan dari dunia usaha dan dunia industri, melalui pemberian fasilitas perpajakan.
Dunia usaha dan dunia industri memiliki fungsi penting dalam menumbuhkan kemampuan inovasi serta meningkatkan daya guna dan nilai guna ilmu pengetahuan dan teknologi secara berkelanjutan untuk menghasilkan barang dan jasa yang memiliki nilai keekonomian yang tinggi. Memperhatikan hal tersebut, pemerintah perlu mendorong partisipasi dunia usaha dan dunia industri dalam kegiatan-kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia, melalui pemberian fasilitas perpajakan.
Peraturan Pemerintah ini mengatur pemberian dan bentuk fasilitas Pajak Penghasilan untuk investasi pada industri padat karya, kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu, serta kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia.
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PP Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan:
Keberadaan industri yang mampu menyerap tenaga kerja Indonesia merupakan hal penting untuk mengurangi tingkat pengangguran. Memperhatikan hal tersebut, Pemerintah perlu untuk mendorong investasi pada industri padat karya dalam rangka mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja, melalui pemberian fasilitas perpajakan.
Tersedianya kualitas dan daya saing sumber daya manusia merupakan salah satu faktor penting dalam kegiatan perekonomian nasional. Dalam rangka menciptakan tenaga kerja yang berkualitas dan berdaya saing tinggi tersebut, diperlukan adanya program link and match antara kebutuhan dunia usaha dan dunia industri dengan kemampuan atau kompetensi dari sumber daya manusianya. Memperhatikan hal tersebut, pemerintah perlu mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri untuk ikut terlibat dalam kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu sesuai kebutuhan dari dunia usaha dan dunia industri, melalui pemberian fasilitas perpajakan.
Dunia usaha dan dunia industri memiliki fungsi penting dalam menumbuhkan kemampuan inovasi serta meningkatkan daya guna dan nilai guna ilmu pengetahuan dan teknologi secara berkelanjutan untuk menghasilkan barang dan jasa yang memiliki nilai keekonomian yang tinggi. Memperhatikan hal tersebut, pemerintah perlu mendorong partisipasi dunia usaha dan dunia industri dalam kegiatan-kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia, melalui pemberian fasilitas perpajakan.
Peraturan Pemerintah ini mengatur pemberian dan bentuk fasilitas Pajak Penghasilan untuk investasi pada industri padat karya, kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu, serta kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia.
Download PP Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PP Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:PP Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan
Download File:
Download PP Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.pdf
Download PP Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PP Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Semoga bisa bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "PP Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan"
Posting Komentar