Pedoman Program PKP (Peningkatan Kompetensi Pembelajaran) Berbasis Zonasi

Berikut ini adalah berkas Pedoman Program PKP (Peningkatan Kompetensi Pembelajaran) Berbasis Zonasi. Download file format PDF.

 Berikut ini adalah berkas Pedoman Program PKP  Pedoman Program PKP (Peningkatan Kompetensi Pembelajaran) Berbasis Zonasi
Pedoman Program PKP (Peningkatan Kompetensi Pembelajaran) Berbasis Zonasi

Pedoman Program PKP (Peningkatan Kompetensi Pembelajaran) Berbasis Zonasi

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Pedoman Program PKP (Peningkatan Kompetensi Pembelajaran) Berbasis Zonasi:

Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi merupakan salah satu upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan meningkatkan kualitas lulusan dalam hal ini peserta didik. Program ini dikembangkan mengikuti arah kebijakan Kemendikbud yang menekankan pembelajaran berorientasi Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi atau Higher Order Thinking Skills (HOTS).

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Guru profesional memegang peranan yang sangat penting dalam menentukan prestasi peserta didik. Penelitian menunjukkan bahwa 30% prestasi peserta didik ditentukan oleh faktor guru. Dalam upaya menjaga keprofesionalannya, guru senantiasa harus meng-update diri dengan melakukan berbagai pengembangan keprofesian berkelanjutan. Selama ini program pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dikembangkan oleh Ditjen GTK didasarkan pada hasil Uji Kompetensi Guru, lebih memfokuskan pada peningkatan kompetensi guru terutama dalam kompetensi pedagogi dan profesional, adapun Program PKP Berbasis Zonasi ini lebih memfokuskan pada upaya memintarkan siswa melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi. Terkait dengan itulah, memintarkan siswa melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi, pedoman ini dikembangkan.

Pedoman ini terdiri dari tujuh bab, yaitu: Bab I Pendahuluan, Bab II Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi (PKP Berbasis Zonasi), Bab III Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi, Bab IV Penilaian, Pensertifikatan dan Pelaporan, Bab V Standar Penyelenggaraan, Bab VI Penjaminan Mutu, dan Bab VI Penutup.


BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 57 menyatakan bahwa evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.

Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sistem pendidikan nasional. UN adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan. Sebagai bagian dari evaluasi, Indonesia melakukan benchmark internasional dengan mengikuti Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS) dan Programme for International Student Assessment (PISA).

Hasil TIMMS tahun 2015 untuk kelas IV sekolah dasar, Indonesia mendapatkan rata-rata nilai 397 dan menempati peringkat 4 terbawah dari 43 negara yang mengikuti TIMMS (Sumber: TIMMS 2015 International Database). Sekitar 75% item yang diujikan dalam TIMSS telah diajarkan di kelas IV Sekolah Dasar dan hal tersebut lebih tinggi dibanding Korea Selatan yang hanya 68%, namun kedalaman pemahamannya masih kurang. Dari sisi lama pembelajaran siswa Sekolah Dasar dan jumlah jam pelajaran matematika, Indonesia termasuk paling lama di antara negara lainnya, tetapi kualitas pembelajarannya masih perlu ditingkatkan.

Sementara untuk PISA tahun 2015, Indonesia mendapatkan rata-rata nilai 403 untuk sains (peringkat ketiga dari bawah), 397 untuk membaca (peringkat terakhir), dan 386 untuk matematika (peringkat kedua dari bawah) dari 72 negara  capaian Indonesia cukup signifikan dibandingkan hasil tahun 2012, namun capaian secara umum masih di bawah rerata negara OECD (Organisation for Economic Co- operation and Development).

Hasil pengukuran capaian siswa berdasar UN ternyata selaras dengan capaian PISA maupun TIMSS. Hasil UN tahun 2018 menunjukkan bahwa siswa-siswa masih lemah dalam keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skill) seperti menalar, menganalisa, dan mengevaluasi. Oleh karena itu siswa harus dibiasakan dengan soal-soal dan pembelajaran yang berorientasi kepada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skill) agar terdorong kemampuan berpikir kritisnya.

Salah satu upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang bermuara pada peningkatan kualitas siswa adalah menyelenggarakan Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP).

Untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, serta pemerataan mutu pendidikan, maka pelaksanaan Program PKP mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi. Melalui langkah ini, pengelolaan Pusat Kegiatan Guru (PKG) TK, kelompok kerja guru (KKG) SD, atau musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) SMP/SMA/SMK, dan musyawarah guru bimbingan dan konseling (MGBK), yang selama ini dilakukan melalui Gugus atau Rayon, dapat terintegrasi melalui zonasi pengembangan dan pemberdayaan guru. Zonasi memperhatikan keseimbangan dan keragaman mutu pendidikan di lingkungan terdekat, seperti status akreditasi sekolah, nilai kompetensi guru, capaian nilai rata-rata UN/USBN sekolah, atau pertimbangan mutu lainnya.

Pedoman ini disusun untuk memberikan arah dalam implementasi Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi.

B. Dasar Hukum

Program PKP Berbasis Zonasi dikembangkan dengan memperhatikan beberapa peraturan sebagai berikut.
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
  5. Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
  6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah.
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik Konselor.
  11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus.
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan.

C. Tujuan

Pedoman ini disusun untuk memberikan rambu-rambu bagi para pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan Program PKP Berbasis Zonasi.

D. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Pedoman Program PKP Berbasis Zonasi ini mencakup:
  1. Konsepsi Program PKP Berbasis Zonasi.
  2. Konsepsi Zona Peningkatan Kompetensi Pembelajaran.
  3. Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi.
  4. Penilaian dan Sertifikasi.
  5. Standar Penyelenggaraan.
  6. Penjaminan Mutu Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi.

BAB II PROGRAM PENINGKATAN KOMPETENSI PEMBELAJARAN (PKP) BERBASIS ZONASI

A. Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran

1. Pengertian

Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran, selanjutnya akan disingkat dengan Program PKP, merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi siswa melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS). Program ini merupakan bagian dari program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang diamanatkan oleh Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan keprofesiannya. Pada Program PKB terdahulu yang dikembangkan oleh Ditjen GTK sebelumnya, yang didasarkan pada hasil Uji Kompetensi Guru, berfokus pada peningkatan kompetensi guru khususnya kompetensi pedagogi dan profesional. Sedangkan Program PKP lebih berfokus pada upaya mencerdaskan siswa melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi.

2. Kegiatan
Penyiapan Program PKP yang mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi, dilaksanakan oleh Ditjen GTK mulai dari penyusunan Pedoman Program PKP Berbasis Zonasi, Petunjuk Teknis Program PKB Berbasis Zonasi, Buku Pegangan Pembekalan Narasumber Nasional/Instruktur/Guru Inti Program PKP Berbasis Zonasi, Unit Pembelajaran, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), soal tes awal dan tes akhir serta instrumen penjaminan mutu. Pedoman ini memberikan gambaran utuh tentang Program PKP Berbasis Zonasi. Buku Pegangan Pembekalan Narasumber/Instruktur/Guru Inti memberikan panduan tentang pelaksanaan pelatihan khususnya skenario pelatihannya. Unit Pembelajaran berisi materi pembelajaran dalam satu Kompetensi Dasar disertai dengan contoh latihan/kasus/tugas sesuai dengan berbagai model pembelajaran yang dipilih. RPP yang disusun oleh tim pengembang merupakan contoh RPP berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi.

Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi dirancang dalam bentuk pelatihan berjenjang mulai dari Pembekalan Narasumber Nasional, Instruktur Nasional, dan Guru Inti yang masing-masing memiliki pola 60 Jam Pelajaran (JP), dan Pelatihan Guru Sasaran dengan pola 82 JP (dengan pola In-On-In). Lebih lanjut tentang pelatihan ini akan dibahas pada Bab III.

B. Zona Peningkatan Kompetensi Pembelajaran
1. Pengertian

Zona peningkatan kompetensi pembelajaran pada hakikatnya merupakan bagian dari strategi percepatan pembangunan pendidikan yang merata, berkualitas, dan berkeadilan (Integrasi Pembangunan), melalui pengelolaan pusat kegiatan guru (PKG), kelompok kerja guru (KKG), musyawarah guru mata pelajaran (MGMP), dan musyawarah guru bimbingan dan konseling (MGBK), yang selama ini dilakukan melalui Gugus atau Rayon, khususnya dalam peningkatan kompetensi pembelajaran, yang terintegrasi secara vertikal dari Satuan Pendidikan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat sesuai dengan kewenangan masing-masing, yang berkesinambungan dari Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar.

2. Tujuan

Sejalan dengan pengertian di atas, zona peningkatan kompetensi pembelajaran bertujuan untuk:
a. Mewujudkan pemerataan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.
b. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas peningkatan kompetensi pembelajaran, di mana kegiatan dilakukan secara terintegrasi dalam satu area wilayah dengan mempertimbangkan jarak, akses, dan volume guru yang ikut serta.
c. Memudahkan dalam melakukan pemetaan kompetensi, kinerja, serta aktivitas guru.
d. Memudahkan dalam melakukan pembinaan terhadap program peningkatan kompetensi guru sesuai dengan hasil pemetaan yang dilakukan.
e. Memudahkan dalam melakukan supervisi dan koordinasi peningkatan kompetensi pembelajaran.

3. Mekanisme Penetapan Zona Peningkatan Kompetensi Pembelajaran

Penetapan zona peningkatan kompetensi pembelajaran dilakukan dengan mempertimbangkan rambu-rambu berikut:
a. Penetapan zona didasarkan pada pengklasifikasian setiap Satuan Pendidikan menurut definisi/tema zonasi yang akan disusun.
b. Penentuan sekolah nominasi pusat zona mempertimbangkan indikator skala nasional, yaitu Akreditasi Sekolah, serta indikator kontrol yang mencakup hasil Ujian Nasional (UN), Uji Kompetensi Guru (UKG), dan Hasil Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP). Pada tahap ini, pertimbangan terhadap dukungan sarana dan prasarana dan dukungan peningkatan kompetensi guru menjadi pertimbangan utama. Pertimbangan terhadap dukungan sarana dan prasarana harus mempertimbangkan kelayakan ruang kelas, laboratorium komputer dan laboratorium lainnya, sumber listrik, internet, pelaksana UNBK, sanitasi, perpustakaan, dan sarana pendukung lainnya. Sementara itu, untuk pendukung proses belajar mengajar harus mempertimbangkan faktor-faktor guru yang sudah berkualifikasi, bersertifikasi, guru yang mengajar minimal 24 jam, serta faktor lainnya.
c. Perancangan program peningkatan kompetensi pembelajaran yang ada di zona yang telah ditetapkan harus mempertimbangkan karakteristik satuan pendidikan, baik jarak, akses, maupun jumlah dan sebaran guru.
d. Pemantauan terhadap wilayah-wilayah zonasi melalui pemberdayaan PKG/KKG/MGMP/MGBK dengan sekolah pusat zona sebagai basis kelompok/zona.
4. Pengelolaan Zona Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi

Pengelolaan zona peningkatan kompetensi pembelajaran dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. Menetapkan wilayah zona peningkatan kompetensi pembelajaran berdasarkan radius terdekat dengan sekolah yang akan dijadikan tempat kegiatan Program PKP Berbasis Zonasi yang berada di wilayah zonasi yang telah ditentukan.
b. Melakukan analisis jumlah guru sesuai bidang tugas yang diampu di masing-masing zona.
c. Menetapkan PKG, KKG, MGMP, dan MGBK berdasarkan jumlah keanggotaan pada rentang 10-20 orang per kelompok.
d. Melakukan analisis kebutuhan guru inti untuk masing-masing zona.

1) Idealnya setiap bidang atau mata pelajaran (mapel) pada jenis dan jenjang pendidikan diampu oleh seorang guru inti.

Dengan menggunakan pendekatan tersebut, jika jumlah zonasi sebanyak 4.000 dan jumlah jenis guru semua bidang dan mapel sebanyak 205, maka jumlah kebutuhan guru inti secara nasional adalah sebanyak 820.000 orang.

2) Jika karena pertimbangan keterbatasan alokasi pendanaan dan waktu untuk menyiapkan guru inti di masing-masing bidang atau mapel dalam satu zona, maka dimungkinkan untuk diampu oleh satu orang guru inti pada setiap jenis dan jenjang pendidikan atau rumpun mapelnya masing-masing.

Dengan menggunakan pendekatan berikut, jika jumlah zonasi sebanyak 4.000 dan jumlah jenis guru dalam satu rumpun atau lintas jenjang satuan pendidikan sebanyak 16 orang (belum termasuk guru inti untuk SMK. Ini karena pembelajran di SMK pada umumnya sudah berorientasi pada HOTS. Hal ini dapat dilihat dari Indikator-indikator pencapaian kompetensi siswa. Indikator-indikator tersebut sudah meliputi indikator untuk C4, C5, dan C6), maka jumlah kebutuhan guru inti secara nasional adalah sebanyak 64.000 orang.

e. Melakukan analisis kebutuhan dan waktu pelaksanaan pembekalan guru inti oleh masing-masing UPT sesuai jumlah guru inti di masing-masing zona.

Jika menggunakan asumsi pada poin c.2, di mana jumlah guru inti sebanyak 64.000 orang, maka jumlah kelas yang dibutuhkan dengan rata- rata 40 orang perkelas, sebanyak 1.600 kelas. Jika menggunakan asumsi satu satker melatih sebanyak 4.000 orang guru inti atau 100 kelas, dan dilakukan sebanyak 5 tahap, maka dibutuhkan 20 orang widyaiswara atau narasumber.

C. Tujuan dan Manfaat

Tujuan Program PKP Berbasis Zonasi adalah meningkatkan kompetensi siswa melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS).

Manfaat Program PKP Berbasis Zonasi adalah sebagai berikut:
a. Membiasakan guru untuk membuat pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penilaiannya;
b. Membiasakan siswa untuk berpikir tingkat tinggi sehingga dapat meningkatkan kompetensinya;
c. Memberikan acuan kepada kepala sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik;
d. Memberikan acuan kepada pengawas sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik dan manajerial.

D. Prinsip Dasar Pelaksanaan Program
1. Taat Azas
Program dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik yang diselenggarakan di pusat, provinsi maupun di kabupaten/kota.

2. Berbasis Kompetensi
Program merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan dan oleh karenanya program ini berpedoman pada standar isi, kompetensi inti dan kompetensi dasar, standar proses, dan standar penilaian pada Kurikulum 2013.

3. Terstandar
Pengelolaan Program harus memenuhi standar yang ditetapkan meliputi standar pengelolaan, standar fasilitator, standar sarana dan prasarana, standar penilaian, standar penyelenggaraan, standar waktu pelaksanaan, dan standar sertifikat.

4. Profesional
Hasil analisa kesulitan peserta didik dalam mengikuti UN dan USBN menjadi dasar untuk PKP guru sesuai dengan jenjang satuan pendidikan. Selain itu, hasil UKG guru TK, SD, SLB, SMP, SMA, dan SMK dan hasil UKK guru kejuruan digunakan dalam analisis kebutuhan peningkatan kompetensi di masing- masing PKG, KKG, MGMP, atau MGBK.

5. Transparan
Proses perencanaan dan pelaksanaan mulai dari persiapan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan dilakukan secara terbuka dan transparan serta dapat diketahui semua pihak yang berkepentingan.

6. Akuntabel
Proses dan hasil Program dapat dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik. Kredibilitas dari pelaksanaan proses dan hasil program dapat dipercaya semua pihak.

7. Berkeadilan
Semua guru pada setiap sekolah diharapkan akan mengikuti Program PKP Berbasis Zonasi. Untuk mensukseskan penyelenggaraan Program PKP Berbasis Zonasi serta pertimbangan akan adanya keterbatasan dana di Pusat, maka diharapkan Pemerintah Daerah dapat membantu dan berkontribusi dalam mengalokasikan dana melalui APBD sehingga kekurangan tersebut dapat diatasi.

E. Sasaran Program Diklat
Sasaran Program PKP Berbasis Zonasi adalah guru pada semua jenjang satuan pendidikan mulai dari TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB.

F. Penyelenggara Program PKP Berbasis Zonasi

Program PKP Berbasis Zonasi merupakan kegiatan yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melibatkan UPT, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, masyarakat penyelenggara satuan pendidikan, asosiasi profesi guru serta komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

Penyelenggara Program PKP Berbasis Zonasi di tingkat Pusat adalah PPPPTK, LPPPTK-KPTK, dan LPPKS dengan wilayah binaan seperti pada Lampiran 1, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pelaksana Program PKP Berbasis Zonasi bagi guru Sekolah Dasar (SD) adalah PPPPTK Matematika, PPPPTK IPS, PPPPTK IPA, PPPPTK Bahasa, PPPPTK Penjas dan BK, PPPPTK TK dan PLB, serta LPPKS.
  2. Pelaksana Program PKP Berbasis Zonasi bagi guru mata pelajaran umum pada jenjang TK, PLB, SMP, SMA dan SMK adalah PPPPTK sesuai bidang mapelnya dengan sasaran wilayah seluruh Indonesia, kecuali bagi mapel terapan seperti Matematika, IPA, Fisika, Kimia, Biologi dan lain-lain, dilaksanakan oleh PPPPTK Kejuruan yang relevan.
  3. Pelaksana Program PKP Berbasis Zonasi bagi guru mata pelajaran bahasa daerah adalah PPPPTK Bahasa, kecuali untuk mata pelajaran Bahasa Sunda oleh PPPPTK TK dan PLB, Bahasa Bali oleh PPPPTK BOE, Bahasa Jawa oleh PPPPTK Seni dan Budaya, sedangkan Bahasa Madura oleh PPPPTK PKn dan IPS.
  4. Pelaksana Program PKP Berbasis Zonasi bagi guru mata pelajaran Seni Budaya pada jenjang SMP dan SMA adalah PPPPTK Seni dan Budaya.
  5. Pelaksana Program PKP Berbasis Zonasi bagi guru TIK jenjang SMP, SMA dan SMK adalah LPPPTK-KPTK dengan wilayah perwalian seluruh Indonesia.
  6. Pelaksana Program PKP Berbasis Zonasi bagi guru Prakarya Bidang Keahlian Kerajinan adalah PPPPTK Seni dan Budaya, sedangkan Tata Boga oleh PPPPTK Bisnis dan Pariwisata.
  7. Pelaksana Program PKP Berbasis Zonasi pada jenjang SMK untuk bidang Teknologi dan Rekayasa, Energi dan Pertambangan, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Kesehatan dan Pekerjaan Sosial, Agribisnis dan Agroteknologi, Kemaritiman, Bisnis dan Manajemen, Pariwisata, Seni dan Industri Kreatif adalah PPPPTK Kejuruan dan LPPPTK-KPTK terkait dengan wilayah perwalian seluruh Indonesia.
  8. Pelaksana Program PKP Berbasis Zonasi bagi guru Bidang Keahlian Kemaritiman pada Kompetensi Keahlian Agribisnis Ikan Air Tawar, Agribisnis Ikan Hias dan Agribisnis Pengolahan Hasil Perikanan adalah PPPPTK Pertanian dengan wilayah perwalian seluruh Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan Program PKP Berbasis Zonasi yang dikoordinasikan oleh UPT, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Badan Diklat Daerah, PKG/KKG/MGMP/MGBK dan Satuan Pendidikan dapat bekerja sama dengan asosiasi profesi, dunia usaha/dunia industri, serta masyarakat sebagai bagian dari ekosistem peningkatan kompetensi guru.

G. Pembagian Tugas dan Peran

Tugas dan peran masing-masing dapat diuraikan sebagai berikut.

1. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Ditjen GTK adalah unit utama penyelenggara Program PKP Berbasis Zonasi secara nasional dengan tugas sebagai berikut.
a. Mengembangkan kebijakan pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi.
b. Menyusun Pedoman Program PKP Berbasis Zonasi.
c. Menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi.
d. Menyusun perangkat untuk pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi.
e. Mengkoordinasikan pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi pada semua jenjang.
f. Melaksanakan penyamaan persepsi tim pengembang/fasilitator pembekalan Narasumber Nasional.
g. Melaksanakan Pembekalan Narasumber Nasional Program PKP Berbasis Zonasi.
h. Mengembangkan sistem penjaminan mutu dalam pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi.
i. Mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi.
j. Melaksanakan monitoring dan evaluasi Program PKP Berbasis Zonasi.

2. PPPPTK, LPPPTK-KPTK, dan LPPKS
PPPPTK, LPPPTK-KPTK, dan LPPKS adalah UPT Ditjen GTK yang melaksanakan Program PKP Berbasis Zonasi dengan tugas-tugas sebagai berikut.
a. Mengkoordinasikan pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi dengan pihak terkait.
b. Melaksanakan Pembekalan Narasumber Nasional (jika didelegasikan oleh GTK).
c. Melaksanakan Pembekalan Instruktur Nasional.
d. Melaksanakan Pembekalan Guru Inti.
e. Melaksanakan Program PKP Berbasis Zonasi.
f. Melaksanakan monitoring dan evaluasi Program PKP Berbasis Zonasi.

3. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai, UPT
a. Mengkoordinasikan pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi dengan pihak terkait.
b. Melaksanakan Pembekalan Guru Inti.
c. Melaksanakan Program PKP Berbasis Zonasi.
d. Melaksanakan monitoring dan evaluasi Program PKP Berbasis Zonasi.

4. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
a. Dinas Pendidikan Provinsi
1) Mengkoordinasikan Program PKP Berbasis Zonasi di provinsi masing-masing.
2) Melaksanakan Program PKP Berbasis Zonasi bekerja sama dengan UPT.
3) Menetapkan sekolah sebagai pusat zona Program PKP Berbasis Zonasi sesuai dengan prasyarat yang ditetapkan.
4) Menugaskan/mengijinkan guru sebagai calon instruktur nasional, guru inti dan guru untuk mengikuti pembekalan instruktur nasional, pembekalan guru inti, atau menjadi peserta Program PKP Berbasis Zonasi.

b. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
1) Mengkoordinasikan Program PKP Berbasis Zonasi di kabupaten/kota masing-masing.
2) Melaksanakan Program PKP Berbasis Zonasi bekerja sama dengan UPT.
3) Menugaskan/mengijinkan guru sebagai calon instruktur nasional, guru inti, dan guru untuk mengikuti pembekalan instruktur nasional, pembekalan guru inti, atau menjadi peserta Program PKP Berbasis Zonasi.

c. Komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (PKG/KKG/MGMP/MGBK)
1) Melakukan pendataan terhadap anggota komunitasnya.
2) Mengkoordinasikan pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi di kelompok kerjanya masing-masing PKG, KKG, MGMP, atau MGBK.
3) Melaksanakan Program PKP Berbasis Zonasi di kelompok kerjanya.
4) Melakukan evaluasi secara internal berkenaan dengan pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi di kelompok kerjanya.
5) Komunitas yang mendapatkan Bantuan Pemerintah untuk Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan program kepada UPT pemberi Bantuan Pemerintah.


BAB III PELAKSANAAN PROGRAM PENINGKATAN KOMPETENSI PEMBELAJARAN BERBASIS ZONASI

A. Mekanisme Pelaksanaan

Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi dirancang dalam bentuk pelatihan berjenjang mulai dari Pembekalan Narasumber Nasional, Instruktur Nasional, dan Guru Inti.
B. Struktur Program dan Alokasi Waktu
Struktur Program PKP Berbasis Zonasi sesuai dengan jenis dan tahapannya terdiri dari:

1. Workshop Tim Pengembang
2. Pembekalan Narasumber Nasional/Instruktur Nasional/Guru Inti
3. Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi

Program PKP Berbasis Zonasi dilaksanakan dengan pola pembelajaran sebagai berikut.

1. Pelaksanaan In (in service learning)
Pada kegiatan In, peserta dan fasilitator akan melakukan pertemuan tatap muka di pusat zona atau tempat lain yang telah ditetapkan. Selama kegiatan ini, partisipasi dan sikap peserta selama kegiatan berlangsung dinilai oleh fasilitator sebagai salah satu unsur penilaian kegiatan peningkatan kompetensi pembelajaran berbasis zonasi. Hasil yang diharapkan selama kegiatan In disesuaikan dengan materi yang disampaikan, baik teori maupun praktik, serta tagihan yang harus dikerjakan oleh peserta.

2. Pelaksanaan On (on the job learning)
Peserta On adalah guru yang telah mengikuti kegiatan In-1 dan In-2. Setiap kegiatan On dilakukan di sekolah masing-masing peserta selama lebih kurang 1 minggu atau setara dengan 10 JP (asumsi 2JP/hari). Hasil yang diharapkan selama kegiatan On disesuaikan dengan praktik yang harus dilakukan peserta, serta tagihan yang harus dikerjakan selama kegiatan.

C. Sistem Informasi Manajemen (SIM)SIM atau Sistem informasi manajemen terdiri atas kumpulan interaksi dari sub-sub sistem informasi yang berfungsi untuk mengelola data dan menghasilkan informasi untuk membantu pengambilan keputusan serta digunakan untuk melakukan pengawasan atau kontrol, analisis dan evaluasi program secara menyeluruh.

Tujuan dari SIM adalah untuk mengelola data kelas, fasilitator, dan peserta. Ruang lingkup dari SIM terdiri atas:
  1. Rekrutmen dan penetapan data peserta, fasilitator, zonasi, dan PKG, KKG, MGMP, atau MGBK dalam zona.
  2. Pengelompokan peserta dan fasilitator ke dalam kelas PKP Berbasis Zonasi.
  3. Merekap seluruh data kegiatan Program PKP Berbasis Zonasi.
SIM yang digunakan pada Program PKP Berbasis Zonasi adalah SIMPKB. Ruang lingkup dari SIMPKB terdiri dari:
  1. Pengelolaan kelas pembekalan NS/IN/GI dan kelas PKP Berbasis Zonasi bagi guru sasaran.
  2. Pengelolaan data peserta, fasilitator, dan PKG, KKG, MGMP, atau MGBK.
  3. Pengelolaan pelaporan pelaksanaan PKP Berbasis Zonasi, meliputi daftar hadir, rekapitulasi penilaian proses, dan penilaian kompetensi.
  4. Penerbitan surat keterangan bagi guru inti yang telah bertugas sebagai fasilitator dalam Program PKP Berbasis Zonasi.
  5. Penerbitan sertifikat Program PKP Berbasis Zonasi bagi guru sasaran.

D. Narasumber, Instruktur, dan Guru Inti

1. Narasumber Nasional
Tim Narasumber Nasional merupakan Tim yang berada di Satker di lingkungan Ditjen GTK, yaitu widyaiswara dan pengembang teknologi pembelajaran PPPPTK, LPPPTK-KPTK, dan LPPKS. Selain di lingkungan Ditjen GTK, dapat juga melibatkan dosen LPTK.

2. Instruktur Nasional
Tim Instruktur Nasional merupakan Tim yang berada di Tingkat Provinsi/Kabupaten/ Kota. Tim instruktur terdiri dari widyaiswara LPMP dan guru terbaik di Provinsi/Kabupaten/Kota.

3. Guru Inti
Guru Inti merupakan guru terbaik yang berada pada Zonasi Pengelompokan PKG, KKG, MGMP, atau MGBK. Guru Inti bersentuhan langsung dengan Guru Sasaran di Zonasi Pengelompokan PKG, KKG, MGMP, atau MGBK.

E. Peserta
Peserta adalah semua guru yang ada pada zonasi pengelompokan PKG, KKG, MGMP, atau MGBK.

F. Pembiayaan
Program PKP Berbasis Zonasi dapat dibiayai melalui APBN, APBD, mandiri atau partisipasi dari masyarakat/lembaga pendidikan. Penggunaan dana menganut prinsip efisiensi dan efektivitas. 


BAB IV PENILAIAN, SERTIFIKAT, DAN PELAPORAN

A. Penilaian
Penilaian dalam Program PKP berbasis zonasi dilakukan secara komprehensif, meliputi penilaian terhadap peserta, penilaian terhadap fasilitator, dan penilaian terhadap penyelenggaraan kegiatan. Berikut ini dijelaskan masing-masing penilaian sebagai berikut.

1. Penilaian terhadap Peserta
a. Pembekalan Narasumber Nasional/Instruktur Nasional/Guru Inti

1) Tujuan Penilaian
Penilaian terhadap peserta bertujuan untuk mengukur kompetensi peserta melalui ketercapaian indikator kompetensi dan keberhasilan tujuan pembelajaran.

2) Aspek Penilaian
Aspek yang dinilai mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Penilaian dilakukan melalui tes untuk aspek pengetahuan, sedangkan untuk aspek sikap dan keterampilan menggunakan instrumen non-tes melalui pengamatan selama kegiatan berlangsung dengan menggunakan format-format penilaian yang ada pada lampiran 2 dan lampiran 3.

3) Nilai Akhir dan Predikat
Nilai Akhir (NA) Pembekalan Narasumber Nasional/Instruktur Nasional/Guru Inti menggunakan rumus sebagai berikut:

NA = [{(NS x40%)+(NK x60%)}x 70%]+[TAx 30%]

NA = Nilai Akhir

NS NK = Nilai Sikap (rerata dari semua aspek sikap yang dinilai) Nilai Keterampilan (rerata dari nilai keterampilan semua materi)

TA = Nilai Tes Akhir
Adapun predikat yang dipakai adalah sebagai berikut.

Predikat dari Nilai Akhir pada Pembekalan Narasumber Nasional/Instruktur Nasional/Guru Inti Angka Predikat
> 90 – 100 Amat Baik
> 80 – 90 Baik
> 70 – 80 Cukup
> 60 – 70 Sedang
< 60 Kurang

Peserta Pembekalan Narasumber Nasional/Instruktur Nasional yang dapat ditetapkan sebagai Narasumber Nasional/Instruktur Nasional minimal mendapat predikat baik, sedangkan Peserta Pembekalan Guru Inti yang dapat ditetapkan sebagai Guru Inti mendapat predikat minimal cukup.

b. Program PKP Berbasis Zonasi
Pada Program PKP Berbasis Zonasi, komponen yang dinilai meliputi proses kegiatan pelatihan dan produk atau hasil belajar.

1) Penilaian Proses
Komponen penilaian proses kegiatan dilakukan untuk mengetahui partisipasi dan sikap peserta pada aspek kerjasama, disiplin, tanggungjawab, dan keaktifan saat menerima materi, melaksanakan tugas individu dan kelompok, mengemukakan pendapat dan bertanya jawab, serta saat berinteraksi dengan fasilitator dan peserta lain. Penilaian proses meliputi kehadiran, sikap, serta partisipasi selama kegiatan IN.

Penilaian proses dilakukan mulai awal sampai akhir kegiatan secara terus menerus yang dilakukan oleh fasilitator pada setiap materi di kegiatan IN. Namun, untuk nilai akhir proses ditentukan di hari terakhir atau menjelang kegiatan berakhir yang merupakan kesimpulan fasilitator terhadap peserta selama proses kegiatan dari awal sampai akhir berlangsung. Hasil penilaian proses dituangkan dalam format Penilaian Proses yang dapat dilihat pada lampiran Juknis Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi.

2) Monitoring dan Penilaian Hasil Belajar/Tagihan
Penilaian hasil belajar/tagihan dimaksudkan untuk mengetahui kemampuan peserta dalam mendemonstrasikan pemahaman dan penerapan pengetahuan yang diperoleh, serta keterampilan yang mendukung kompetensi dan indikator. Penilaian hasil belajar/tagihan menggunakan pendekatan penilaian autentik terhadap tagihan yang dikerjakan. Instrumen yang digunakan untuk menilai produk dituangkan dalam format Monitoring dan Penilaian Hasil Belajar/Tagihan dan Instrumen Pembelajaran yang dapat dilihat pada lampiran Juknis Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi.
Selanjutnya, berdasarkan pada hasil penilaian proses dan penilaian hasil belajar/tagihan, maka fasilitator dan Pengawas Sekolah akan melakukan penilaian secara menyeluruh kepada peserta dengan menggunakan format Penilaian Program PKP yangdapat dilihat pada lampiran Juknis Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi. Penilaian Kompetensi peserta Program PKP Berbasis Zonasi dinyatakan sebagai berikut:

KOMPETEN/BELUM KOMPETEN

Peserta dinyatakan kompeten jika fasilitator dan pengawas sekolah menyatakan kompeten. Jika pada akhir kegiatan peserta dinyatakan belum kompeten, maka yang bersangkutan diberi kesempatan untuk menyelesaikan semua tagihan selama satu minggu.

2. Penilaian terhadap Fasilitator

Penilaian terhadap fasilitator adalah pengukuran dan penilaian kepada fasilitator yang dilakukan oleh peserta pada saat fasilitator melaksanakan tugas mengelola pembelajaran pada setiap materi pembelajaran yang dikelola baik pada Pembekalan Narasumber Nasional/Instruktur Nasional/Guru Inti. Instrumen penilaian yang digunakan adalah lembar pengamatan. Adapun unsur-unsur yang dinilai meliputi:
1) Sistematika penyajian
2) Kemampuan menyajikan
3) Ketepatan waktu dan kehadiran
4) Penggunaan metode dan alat bantu pembelajaran
5) Sikap dan perilaku
6) Cara menjawab pertanyaan dari peserta
7) Penggunaan bahasa
8) Pemberian motivasi kepada peserta
9) Kerapian berpakaian
10) Kerjasama antar fasilitator (dalam tim)

Format penilaian fasilitator dapat dilihat pada lampiran 4.

Di samping lembar pengamatan sebagai instrumen penilaian terhadap fasilitator, pada kegiatan Pembekalan Narasumber Nasional/Instruktur Nasional/Guru Inti, kepuasan peserta terhadap proses pembelajaran diperoleh dengan menggunakan instrumen Smiley Face dan Bull’s Eye. Instrumen Bull’s Eye digunakan untuk mengukur kepuasan peserta terhadap proses pembelajaran sekaligus penyelenggaraan Program Diklat secara menyeluruh. Instrumen Smiley Face diisi oleh peserta pada setiap hari genap dan instrumen Bull’s Eye akan diisi oleh peserta pada setiap hari ganjil. Instrumen Smiley Face dan instrumen Bull’s Eye dapat dilihat pada lampiran 5 dan lampiran 6.

3. Penilaian Penyelenggaraan Kegiatan
Penilaian terhadap penyelenggaraan kegiatan adalah pengukuran dan penilaian kepada penyelenggara yang dilakukan oleh peserta pada saat mengikuti kegiatan Pembekalan Narasumber Nasional/Instruktur Nasional/Guru Inti, atau Program PKP. Penilaian kinerja penyelenggara dilakukan terhadap pencapaian sasaran mutu penyelenggara. Adapun unsur-unsur yang dinilai meliputi:
1) Administrasi Penyelenggaraan Kegiatan
2) Sarana Prasarana Penunjang Kegiatan
3) Bahan Kegiatan
4) Jangka Waktu Pelaksanaan Kegiatan
5) Layanan Menu

Format penilaian penyelenggaraan kegiatan dapat dilihat pada lampiran 7.

B. Sertifikat

Peserta yang telah selesai mengikuti Pembekalan Narasumber Nasional dan mendapatkan predikat minimal baik akan menerima sertifikat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau pihak yang didelegasikan. Peserta yang telah selesai mengikuti Pembekalan Instruktur Nasional dan mendapatkan predikat minimal baik akan menerima sertifikat yang ditandatangani oleh Kepala PPPPTK/LPPPTK-KPTK/LPPKS. Peserta yang telah selesai mengikuti Pembekalan Guru Inti dan mendapatkan predikat minimal cukup akan menerima sertifikat yang ditandatangani Kepala PPPPTK/LPPPTK- KPTK/LPPKS. Contoh sertifikat dapat dilihat pada lampiran 8.

Guru yang telah mengikuti Program PKP Berbasis Zonasi dan dinyatakan kompeten akan mendapat sertifikat. Sertifikat ditandatangani Kepala PPPPTK/LPPPTK-KPTK/LPPKS dan dicetak melalui SIMPKB. Sertifikat dapat diproses pencetakannya jika peserta sudah dinyatakan KOMPETEN dan kelas PKP Berbasis Zonasi sudah ditutup oleh operator UPT. Contoh sertifikat dapat dilihat pada lampiran 9.

Narasumber Nasional/Instruktur Nasional/Guru Inti yang telah selesai memberikan fasilitasi akan mendapatkan surat keterangan. Contoh surat keterangan dapat dilihat pada lampiran 10.

C. Pelaporan
Pelaporan Administrasi
Pada akhir pelaksanaan Program PKP, masing-masing UPT diwajibkan membuat laporan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan. Penanggung jawab kegiatan di UPT, dibantu oleh ketua panitia, petugas data, dan petugas keuangan, bertanggung jawab terhadap penulisan laporan kegiatan. Laporan dibuat pada akhir kegiatan untuk kemudian diserahkan kepada Ditjen GTK.

Laporan meliputi hasil pelaksanaan kegiatan yang dilengkapi dengan dokumen pelaksanaan kegiatan dan dokumen pertanggungjawaban keuangan. Laporan kegiatan diharapkan dapat menunjukkan efektivitas dan relevansi terhadap peningkatan kualitas guru.

Dokumen dan rekaman yang perlu dilampirkan dalam laporan kegiatan terdiri atas data sebagai berikut.
a. Surat tugas komponen yang terlibat dalam program PKP
b. Biodata fasilitator dan peserta
c. Daftar hadir fasilitator dan peserta 
d. Laporan evaluasi program peserta 
e. Penilaian Fasilitator
f. Penilaian Penyelenggaraan 
g. Nilai hasil belajar peserta
h. Foto Kegiatan

Selanjutnya seluruh dokumen dan rekaman pada setiap kegiatan dikompilasi dan diarsipkan dalam bentuk hard copy dan soft copy oleh Penanggungjawab Program di UPT. Data dan dokumen yang diarsipkan akan menjadi sumber data dalam pelaporan PKP.

BAB V STANDAR PENYELENGGARAAN

A. Standar Pengelolaan/Pelaksanaan

Pengaturan kelas/rombongan belajar Program PKP Berbasis Zonasi diatur sebagai berikut.

1. Pembekalan Narasumber Nasional
a. Jumlah Peserta : maksimal 40 orang per kelas
b. Jumlah Fasilitator : 2 orang per kelas*) team teaching
c. Jumlah Panitia : 2 orang per kelas
d. Materi Ajar : 
- Pedoman Program PKP Berbasis Zonasi
- Juknis Program PKP Berbasis Zonasi
- Buku Pegangan Pembekalan NS/IN/GI
- Buku Pegangan GI di Zonasi
- Unit Pembelajaran
- Kumpulan RPP
- Video Pembelajaran
- Perangkat pembekalan
- Format-format penilaian 
e. Alat Pembelajaran : Laptop, LCD, Audio system
f. Bahan pembelajaran : sesuai dengan kebutuhan dan/atau skenario yang ditetapkan

2. Pembekalan Instruktur Nasional
a. Jumlah Peserta : maksimal 40 orang per kelas
b. Jumlah Fasilitator : 2 orang per kelas*) team teaching
c. Jumlah Panitia : 2 orang per kelas
d. Materi Ajar : 
- Pedoman Program PKP Berbasis Zonasi
- Juknis Program PKP Berbasis Zonasi
- Buku Pegangan Pembekalan NS/IN/GI
- Buku Pegangan GI di Zonasi
- Unit Pembelajaran
- Kumpulan RPP
- Video Pembelajaran
- Perangkat pembekalan
- Format-format penilaian 
e. Alat Pembelajaran : Laptop, LCD, Audio system
f. Bahan pembelajaran : sesuai dengan kebutuhan dan/atau skenario yang ditetapkan

3. Pembekalan Guru Inti
a. Jumlah Peserta : maksimal 40 orang per kelas
b. Jumlah Fasilitator : 2 orang per kelas*) team teaching
c. Jumlah Panitia : 2 orang per kelas
d. Materi Ajar :
- Pedoman Program PKP Berbasis Zonasi
- Juknis Program PKP Berbasis Zonasi
- Buku Pegangan Pembekalan NS/IN/GI
- Buku Pegangan GI di Zonasi
- Unit Pembelajaran
- Kumpulan RPP
- Video Pembelajaran
- Perangkat pembekalan
- Format-format penilaian
e. Alat Pembelajaran : Laptop, LCD, Audio system
f. Bahan pembelajaran : sesuai dengan kebutuhan dan/atau skenario yang ditetapkan

4. Program PKP Berbasis Zonasi
a. Jumlah Peserta : 10-20 orang disesuaikan dengan guru yang ada di PKG/KKG/MGMP/MGBK
b. Jumlah Fasilitator : 1 orang guru inti per kelas**)
c. Jumlah Panitia : 2 orang per kelas (1 orang operator pusat zona, 1 orang panitia kelas)
d. Materi Ajar : Unit/Materi Pembelajaran, Contoh RPP, Video Pembelajaran, softcopy bahan tayang e. Alat Pembelajaran : Laptop, LCD, Audio system
f. Bahan pembelajaran : sesuai dengan kebutuhan dan/atau skenario yang ditetapkan

Keterangan *)
Penetapan jumlah fasilitator sebanyak 2 orang secara team teaching dilandasi oleh pertimbangan sebagai berikut:

a. Karakteristik pendidikan orang dewasa (andragogi) pada prinsipnya diarahkan pada pengembangan pemahaman, pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki peserta sehingga pola pembelajaran dirancang melalui berbagai aktivitas diskusi, kerja kelompok, dan presentasi, dan tidak didominasi oleh pemberian ceramah dan informasi.

b. Mengingat aktivitas diskusi dan terutama kerja kelompok dilakukan secara bersamaan (paralel) maka fasilitasi dari narasumber/instruktur juga dilakukan secara paralel. Oleh karenanya, kehadiran 2 (dua) orang narasumber/instruktur dalam satu kelas sangat diperlukan.

c. Pertimbangan lainnya adalah jumlah peserta sebanyak 40 orang membutuhkan penanganan dan metode pembelajaran yang lebih variatif sehingga kehadiran 2 orang fasilitator memungkinkan hal tersebut dilakukan.

d. Dalam pelaksanaannya, 2 orang fasilitator bekerja sama dalam bentuk team teaching, dimana satu fasilitator dengan fasilitator lain secara bersama- sama mengelola pembelajaran, baik dalam fasilitasi pelaksanaan diskusi, kerja kelompok, praktik, simulasi, dan presentasi, maupun dalam memberikan penguatan. Dalam hal fasilitator yang satu memberikan informasi atau penguatan maka fasilitator yang lain akan bertindak sebagai observer untuk mengamati aktivitas peserta.

Keterangan **)

Dalam rentang waktu yang sama, 1 orang guru inti dapat memfasilitasi paling banyak 2 kelas PKP Berbasis Zonasi dengan waktu pelaksanaan kegiatan In yang berbeda.

Contoh:
Jika kegiatan In-1 pada kelas/rombel pertama dilaksanakan pada tanggal 1 November 2018, maka kegiatan In-1 pada kelas/rombel kedua dilaksanakan pada tanggal 2 November 2018, dst.

B. Standar Fasilitator

Fasilitator Program PKP Berbasis Zonasi terdiri dari Tim Pengembang, Narasumber Nasional, Instruktur Nasional, dan Guru Inti.
  1. Tim Pengembang Perangkat Program PKP Berbasis Zonasi di Tingkat Nasional adalah widyaiswara/PTP/tenaga pendidik lainnya yang menyusun dan mengembangkan perangkat Program PKP. Tim pengembang dapat berperan sebagai Narasumber Nasional maupun Instruktur Nasional jika diperlukan.
  2. Narasumber Nasional adalah widyaiswara/PTP PPPPTK/LPPPTK- KPTK/LPPKS atau dosen LPTK yang telah mengikuti Pembekalan Narasumber Nasional Program PKP Berbasis Zonasi dan mendapatkan predikat minimal Baik. Narasumber Nasional dapat berperan sebagai Instruktur Nasional jika diperlukan.
  3. Instruktur Nasional adalah widyaiswara LPMP atau guru terbaik di Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah mengikuti Pembekalan Instruktur Nasional Program PKP Berbasis Zonasi dan mendapat predikat minimal Baik.
  4. Guru Inti adalah guru terbaik di Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah mengikuti Pembekalan Guru Inti Program PKP Berbasis Zonasi dan mendapat predikat minimal Cukup.

C. Standar Sarana dan Prasarana

1. Standar Sarana
Sarana berupa alat dan bahan yang digunakan dalam Program PKP, baik untuk kegiatan workshop tim pengembang, Pembekalan Narasumber Nasional, Pembekalan Instruktur Nasional, Pembekalan Guru Inti, maupun Program PKP, dengan menggunakan moda tatap muka dapat dikemas dalam bentuk hardcopy atau softcopy disesuaikan dengan jenis kegiatan dan ketersediaan anggaran.
Secara umum alat dan bahan yang diperlukan dalam Program PKP Berbasis Zonasi ini, meliputi:

a. Pedoman Umum Program PKP Berbasis Zonasi 
b. Petunjuk Teknis Program PKP Berbasis Zonasi 
c. Buku Pegangan NS, IN, dan Guru Inti
d. Buku Pegangan GI di Zonasi
e. Unit Pembelajaran Program PKP Berbasis Zonasi 
f. Contoh Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
g. Video Pembelajaran 
h. Lembar Kerja
i. Bahan tayang
j. Soal tes awal dan tes akhir untuk Pembekalan NS/IN/Guru Inti 
k. Laptop atau Notebook
l. LCD Projector
m. Sound system sesuai kebutuhan, dan
n. Alat dan bahan lain sesuai kebutuhan materi yang disajikan.

2. Standar Prasarana
Prasarana yang diperlukan untuk moda tatap muka memenuhi standar:
a. ruang kelas yang mampu menampung 40 orang peserta;
b. memiliki daya listrik yang mencukupi.

D. Standar Penilaian
Untuk menjamin kualitas pelaksanaan kegiatan, kepada semua peserta baik Pembekalan Narasumber Nasional, Pembekalan Instruktur Nasional, Pembekalan Guru Inti maupun Program PKP Berbasis Zonasi akan dilakukan penilaian. Standar penilaian meliputi: jenis dan lingkup penilaian, instrumen penilaian, penyekoran, dan penentuan batas kelulusan mengacu penilaian pada Bab IV.

E. Standar Penyelenggara
Penyelenggara Program PKP Berbasis Zonasi adalah UPT Pusat, Dinas Pendidikan, dan Komunitas GTK. Instansi penyelenggara Program dipersyaratkan memenuhi sumber daya meliputi hal-hal berikut.
  1. Ketersediaan Narasumber Nasional, Instruktur Nasional, dan Guru Inti.
  2. Ketersediaan sarana dan prasarana sebagaimana yang diuraikan pada butir C.
  3. Sumber Daya Manusia Penyelenggara.

F. Standar Waktu Pelaksanaan
  1. Pelaksanaan Pembekalan Narasumber Nasional selama 60 JP @ 45 menit.
  2. Pelaksanaan Pembekalan Instruktur Nasional selama 60 JP @ 45 menit.
  3. Pelaksanaan Pembekalan Guru Inti selama 60 JP @ 45 menit.
  4. Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi selama 82 JP @ 45 menit.

G. Standar Sertifikat

Peserta yang mengikuti seluruh proses pada Program PKP Berbasis Zonasi dan dinyatakan kompeten akan mendapatkan sertifikat. Pengaturan penandatangan sertifikat sebagai berikut:
  1. Sertifikat Pembekalan Narasumber Nasional ditandatangani Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau Kepala PPPPTK/LPPPTK-KPTK/LPPKS yang mendapat delegasi dari Ditjen GTK.
  2. Sertifikat Pembekalan Instruktur Nasional ditandatangani oleh Kepala PPPPTK/LPPPTK-KPTK/LPPKS. Sertifikat dicetak dan didistribusikan oleh PPPPTK/LPPPTK-KPTK/LPPKS.
  3. Sertifikat Pembekalan Guru Inti ditandatangani oleh Kepala PPPPTK/LPPPTK-KPTK/LPPKS. Sertifikat dicetak dan didistribusikan oleh PPPPTK/LPPPTK-KPTK/LPPKS.
  4. Sertifikat Program PKP Berbasis Zonasi dicetak melalui SIMPKB. Sertifikat dapat diproses pencetakannya jika peserta sudah dinyatakan KOMPETEN. Sertifikat ditandatangani oleh Kepala PPPPTK/LPPPTK-KPTK/LPPKS.
  5. Surat Keterangan telah Melaksanakan Tugas bagi Narasumber Nasional ditandatangani oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau Kepala PPPPTK/LPPPTK-KPTK/LPPKS yang mendapat delegasi dari Ditjen GTK.
  6. Surat Keterangan telah Melaksanakan Tugas bagi Instruktur Nasional ditandatangani oleh Kepala PPPPTK/LPPPTK-KPTK/LPPKS.
  7. Surat Keterangan telah Melaksanakan Tugas bagi Guru Inti dicetak melalui SIMPKB. Surat Keterangan ditandatangani oleh Kepala PPPPTK/LPPPTK- KPTK/LPPKS.

BAB VI PENJAMINAN MUTU

Penjaminan Mutu adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk memastikan bahwa proses berjalan berdasarkan standar yang telah ditetapkan. Penjaminan mutu pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi merupakan kegiatan yang mencakup semua upaya yang dilakukan dalam rangka menjamin pelaksanaan program agar sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan.

A. Tujuan

Penjaminan mutu bertujuan untuk memastikan proses pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi sesuai dengan standar berupa: standar pengelolaan/pelaksanaan, fasilitator, sarana dan prasarana, penilaian, penyelenggaraan, waktu pelaksanaan, dan standar sertifikat.

B. Sasaran dan Sumber Data

1. Sasaran
Sasaran penjaminan mutu Program PKP Berbasis Zonasi adalah kelompok kerja guru pelaksana Program PKP Berbasis Zonasi yang ada di zona pada wilayah Kabupaten/Kota/Provinsi tertentu.

2. Sumber Data
Sumber data terdiri dari:
1) Ketua PKG/KKG/MGMP/MGBK pelaksana Program PKP Berbasis Zonasi pada zona tertentu.
2) Fasilitator Program PKP Berbasis Zonasi pada zona tertentu.
3) Peserta Program PKP Berbasis Zonasi pada zona tertentu.
4) Unsur Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi yang terlibat Program PKP Berbasis Zonasi pada zona tertentu.

C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup penjaminan mutu Program PKP Berbasis Zonasi meliputi:
a. Perencanaan
Pada bagian perencanaan meliputi program, materi, skenario, dan strategi kegiatan.

b. Pelaksanaan
Pada bagian pelaksanaan meliputi penyelenggara, fasilitator, mekanisme penjadwalan, dan sarana prasarana.

c. Evaluasi dan pelaporan
Pada bagian evaluasi dan pelaporan meliputi penilaian, sertifikat, dan pelaporan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

D. Mekanisme
Mekanisme pelaksanaan penjaminan mutu di KKG digambarkan dengan tabel sebagai berikut:

Mekanisme Penjaminan Mutu Program PKP Berbasis Zonasi di KKG

A. Persiapan
  1. Pengembangan Instrumen Penjaminan Mutu Ditjen GTK
  2. Persiapan Tim dan Instrumen Penjaminan Mutu Ditjen GTK

B. Pelaksaaan
  1. Pelaksanaan Penjaminan Mutu Program PKP Berbasis Zonasi Petugas PM
  2. Pengumpulan Hasil Penjaminan Mutu Program PKP Berbasis Zonasi Petugas PM
  3. Pengolahan data hasil Penjaminan Mutu Program PKP Ditjen GTK

C. Pelaporan
  1. Penyusunan Laporan Penjaminan Mutu Program PKP Ditjen GTK
  2. Publikasi hasil Penjaminan Mutu Program PKP Ditjen GTK

Petugas Penjaminan Mutu Program PKP Berbasis Zonasi di KKG adalah tenaga struktural fungsional umum, fungsional tertentu, yang menguasai tentang pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi di KKG dan diberi surat penugasan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan, dan PPPPTK/LPPPTK- KPTK/LPPKS. Petugas bisa berasal dari unsur Instansi Pusat, PPPPTK/LPPPTK- KPTK, LPPKS, dan dinas pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.

E. Instrumen

Instrumen penjaminan mutu Program PKP Berbasis Zonasi di KKG merupakan alat pengumpul data yang digunakan oleh tim pada saat melaksanakan penjaminan mutu di KKG wilayah Kabupaten/Kota/Provinsi.

Instrumen dimaksud berupa kuesioner dengan pilihan jawaban ya dan tidak yang dilengkapi dengan penjelasan dan bukti serta wawancara yang akan diberikan kepada responden sebagai sumber data sebagai berikut:
  1. Ketua KKG pelaksana Program PKP Berbasis Zonasi pada zona tertentu
  2. Fasilitator Program PKP Berbasis Zonasi di KKG pada zona tertentu
  3. Peserta Program PKP Berbasis Zonasi di KKG pada zona tertentu
  4. Unsur Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi yang terlibat Program PKP Berbasis Zonasi pada zona tertentu

F. Laporan

Pelaporan kegiatan penjaminan mutu Program PKP Berbasis Zonasi di KKG dilakukan oleh petugas penjaminan mutu yang mencakup Laporan Kegiatan penjaminan mutu Program PKP Berbasis Zonasi di KKG wilayah Kabupaten/Kota/Provinsi tertentu dan laporan seluruh KKG yang melaksanakan Program PKP Berbasis Zonasi di seluruh Indonesia.


BAB VII PENUTUP

Pedoman ini disusun sebagai rambu-rambu penyelenggaraaan Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi. Pedoman ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi pengambil kebijakan pemberdayaan PKG/KKG/MGMP/MGBK di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan pelaksana Program PKP Berbasis Zonasi di PPG/KKG/MGMP/MGBK di setiap zona peningkatan kompetensi pembelajaran agar dapat menyelenggarakan kegiatan Program PKP Berbasis Zonasi sesuai yang telah direncanakan secara mandiri, bermutu, dan berkelanjutan.

    Download Pedoman Program PKP (Peningkatan Kompetensi Pembelajaran) Berbasis Zonasi

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Pedoman Program PKP (Peningkatan Kompetensi Pembelajaran) Berbasis Zonasi ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Pedoman Program PKP (Peningkatan Kompetensi Pembelajaran) Berbasis Zonasi



    Download File:
    Download Pedoman Program PKP (Peningkatan Kompetensi Pembelajaran) Berbasis Zonasi.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pedoman Program PKP (Peningkatan Kompetensi Pembelajaran) Berbasis Zonasi. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Belum ada Komentar untuk "Pedoman Program PKP (Peningkatan Kompetensi Pembelajaran) Berbasis Zonasi"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel