Juknis Program PKP (Peningkatan Kompetensi Pembelajaran) Berbasis Zonasi

Berikut ini adalah berkas Juknis Program PKP (Peningkatan Kompetensi Pembelajaran) Berbasis Zonasi. Download file format PDF.

 Berikut ini adalah berkas Juknis Program PKP  Juknis Program PKP (Peningkatan Kompetensi Pembelajaran) Berbasis Zonasi
Juknis Program PKP (Peningkatan Kompetensi Pembelajaran) Berbasis Zonasi

Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi merupakan salah satu upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan meningkatkan kualitas lulusan dalam hal ini peserta didik. Program ini dikembangkan mengikuti arah kebijakan Kemendikbud yang menekankan pembelajaran berorientasi Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi atau Higher Order Thinking Skills (HOTS).

Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran disingkat dengan Program PKP, merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi siswa melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS). Program ini merupakan salah satu pendukung program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang lebih berfokus pada upaya memintarkan siswa melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi. Dengan mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi, maka program ini dilakukan dengan berbasis zonasi, selanjutnya disebut dengan Program PKP Berbasis Zonasi.

Juknis Program PKP (Peningkatan Kompetensi Pembelajaran) Berbasis Zonasi

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juknis Program PKP (Peningkatan Kompetensi Pembelajaran) Berbasis Zonasi:

Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi merupakan salah satu upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan meningkatkan kualitas lulusan dalam hal ini peserta didik. Program ini dikembangkan mengikuti arah kebijakan Kemendikbud yang menekankan pembelajaran berorientasi Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi atau Higher Order Thinking Skills (HOTS).

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Guru profesional memegang peranan yang sangat penting dalam menentukan prestasi peserta didik. Penelitian menunjukkan bahwa 30% prestasi peserta didik ditentukan oleh faktor guru. Untuk senantiasa menjaga profesionalitasnya, guru harus senantiasa meng-update dirinya dengan melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Jika program pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dikembangkan oleh Ditjen GTK sebelumnya, yang didasarkan pada hasil Uji Kompetensi Guru, berfokus pada peningkatan kompetensi guru khususnya kompetensi pedagogi dan profesional, maka Program PKP Berbasis Zonasi lebih berfokus pada upaya memintarkan siswa melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi.

Petunjuk Teknis ini terdiri dari lima bab, yaitu: Bab I Pendahuluan, Bab II Gambaran Umum, Bab III Pelaksanaan Program, Bab IV Monitoring, Evaluasi, Sertifikat, dan Pelaporan, dan Bab V Penutup.


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 57 menyatakan bahwa evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.

Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sistem pendidikan nasional. UN adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan. Sebagai bagian dari evaluasi, Indonesia melakukan benchmark internasional dengan mengikuti Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS) dan Programme for International Student Assessment (PISA).

Hasil TIMMS tahun 2015 untuk kelas IV sekolah dasar, Indonesia mendapatkan rata-rata nilai 397 dan menempati peringkat 4 terbawah dari 43 negara yang mengikuti TIMMS (Sumber: TIMMS 2015 International Database). Sekitar 75% item yang diujikan dalam TIMSS telah diajarkan di kelas IV Sekolah Dasar dan hal tersebut lebih tinggi dibanding Korea Selatan yang hanya 68%, namun kedalaman pemahamannya masih kurang. Dari sisi lama pembelajaran siswa Sekolah Dasar dan jumlah jam pelajaran matematika, Indonesia termasuk paling lama di antara negara lainnya, tetapi kualitas pembelajarannya masih perlu ditingkatkan.

Sementara untuk PISA tahun 2015, Indonesia mendapatkan rata-rata nilai 403 untuk sains (peringkat ketiga dari bawah), 397 untuk membaca (peringkat terakhir), dan 386 untuk matematika (peringkat kedua dari bawah) dari 72 negara yang mengikuti (Sumber: OECD, PISA 2015 Database). Meskipun peningkatan capaian Indonesia cukup signifikan dibandingkan hasil tahun 2012, namun capaian secara umum masih di bawah rerata negara OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development). Bila peningkatan ini terus dipertahankan, maka pada tahun 2030 capaian Indonesia diprediksi dapat menyamai OECD.

Hasil pengukuran capaian siswa berdasar UN ternyata selaras dengan capaian PISA maupun TIMSS. Hasil UN tahun 2018 menunjukkan bahwa siswa-siswa masih lemah dalam keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skill) seperti menalar, menganalisa, dan mengevaluasi. Oleh karena itu siswa harus dibiasakan dengan soal-soal dan pembelajaran yang berorientasi kepada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skill) agar terdorong kemampuan berpikir kritisnya.

Salah satu upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang bermuara pada peningkatan kualitas siswa adalah menyelenggarakan Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP).

Untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, serta pemerataan mutu pendidikan, maka pelaksanaan Program PKP mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi. Melalui langkah ini, pengelolaan Pusat Kegiatan Guru (PKG) TK, kelompok kerja guru (KKG) SD, atau musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) SMP/SMA/SMK, dan musyawarah guru bimbingan dan konseling (MGBK), yang selama ini dilakukan melalui Gugus atau Rayon, dapat terintegrasi melalui zonasi pengembangan dan pemberdayaan guru. Zonasi memperhatikan keseimbangan dan keragaman mutu pendidikan di lingkungan terdekat, seperti status akreditasi sekolah, nilai kompetensi guru, capaian nilai rata-rata UN/USBN sekolah, atau pertimbangan mutu lainnya.

Petunjuk teknis ini disusun sebagai acuan bagi para pihak yang berkepentingan dalam implementasi Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi.

B. Dasar Hukum
Program PKP Berbasis Zonasi dikembangkan dengan memperhatikan beberapa peraturan sebagai berikut.
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
  5. Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah.
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik Konselor.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus.
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan.

C. Tujuan

Petunjuk teknis ini disusun untuk memberikan rambu-rambu bagi para pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi.

Petunjuk Teknis (Juknis) ini disusun sebagai acuan kerja bagi semua pihak, baik penyelenggara, pengguna, dan pihak lain atau pemangku kepentingan untuk:
  1. Merencanakan dan melaksanakan Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi bagi guru.
  2. Mengelola peningkatan kompetensi guru dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.

D. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Pedoman Program PKP Berbasis Zonasi ini mencakup:
  1. Konsepsi Program PKP Berbasis Zonasi.
  2. Konsepsi Zona Peningkatan Kompetensi Pembelajaran.
  3. Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi.
  4. Monitoring, Evaluasi, Sertifikat dan Pelaporan. 

BAB II 
GAMBARAN UMUM PROGRAM PENINGKATAN KOMPETENSI PEMBELAJARAN (PKP) BERBASIS ZONASI

A. Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran
Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran selanjutnya akan disingkat dengan Program PKP, merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi siswa melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS). Program ini merupakan salah satu pendukung program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang lebih berfokus pada upaya memintarkan siswa melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi. Dengan mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi, maka program ini dilakukan dengan berbasis zonasi, selanjutnya disebut dengan Program PKP Berbasis Zonasi.

Manfaat Program PKP Berbasis Zonasi adalah sebagai berikut:
a. Membiasakan siswa untuk berpikir tingkat tinggi sehingga dapat meningkatkan kompetensinya;
b. Membiasakan guru untuk membuat pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penilaiannya;
c. Memberikan acuan kepada kepala sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik;
d. Memberikan acuan kepada pengawas sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik dan manajerial.

B. Prinsip Dasar Pelaksanaan Program PKP

Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran yang dikembangkan oleh Ditjen GTK harus memenuhi prinsip sebagai berikut:

1. Taat Azas
Program dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik yang diselenggarakan di pusat, provinsi maupun di kabupaten/kota.

2. Berbasis Kompetensi
Program merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan dan oleh karenanya program ini berpedoman pada standar isi, kompetensi inti dan kompetensi dasar, standar proses, dan standar penilaian pada Kurikulum 2013.

3. Terstandar
Pengelolaan Program harus memenuhi standar yang ditetapkan meliputi standar pengelolaan, standar fasilitator, standar sarana dan prasarana, standar penilaian, standar penilaian, standar penyelenggaraan, standar waktu pelaksanaan, dan standar sertifikat.

4. Profesional
Hasil UKG guru TK, SD, SLB, SMP, SMA, dan SMK dan hasil UKK guru kejuruan digunakan dalam analisis kebutuhan peningkatan kompetensi di masing-masing kelompok kerja.

5. Transparan
Proses perencanaan dan pelaksanaan mulai dari persiapan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan dilakukan secara terbuka dan transparan serta dapat diketahui semua pihak yang berkepentingan.

6. Akuntabel
Proses dan hasil Program dapat dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik. Kredibilitas dari pelaksanaan proses dan hasil program dapat dipercaya semua pihak.

7. Berkeadilan
Semua guru pada setiap sekolah diharapkan akan mengikuti Program PKP. Untuk mensukseskan penyelenggaraan Program PKP Berbasis Zonasi serta pertimbangan akan adanya keterbatasan dana di Pusat, maka diharapkan Pemerintah Daerah dapat membantu dan berkontribusi dalam mengalokasikan dana melalui APBD sehingga kekurangan tersebut dapat diatasi.

C. Zona Peningkatan Kompetensi Pembelajaran

Pada pelaksanaannya, program PKP mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi. Titik-titik zonasi dapat diakses melalui laman http://zonasi.data.kemdikbud.go.id/. Pada program PKP berbasis zonasi, konsep zonasi disebut dengan istilah zona peningkatan kompetensi pembelajaran.

Mekanisme pengelolaan zona peningkatan kompetensi pembelajaran dilakukan melalui tahapan yang digambarkan pada Bagan 2.1, dan dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Menetapkan wilayah zona peningkatan kompetensi pembelajaran berdasarkan radius terdekat dengan sekolah yang akan dijadikan tempat kegiatan Program PKP Berbasis Zonasi yang berada di wilayah zonasi yang telah ditentukan.
b. Melakukan analisis jumlah guru sesuai bidang tugas yang diampu di masing- masing zona.
c. Menetapkan PKG, KKG, MGMP, dan MGBK berdasarkan jumlah keanggotaan pada rentang 10-20 orang per kelompok.
d. Melakukan analisis kebutuhan guru inti untuk masing-masing zona.

1) Idealnya setiap bidang atau mata pelajaran (mapel) pada jenis dan jenjang pendidikan diampu oleh seorang guru inti.

Dengan menggunakan pendekatan tersebut, jika jumlah zonasi sebanyak 4.000 dan jumlah jenis guru semua bidang dan mapel sebanyak 205, maka jumlah kebutuhan guru inti sebanyak 820.000 orang.

2) Jika karena pertimbangan keterbatasan alokasi pendanaan dan waktu untuk menyiapkan guru inti di masing-masing bidang atau mapel dalam satu zona, maka dimungkinkan untuk diampu oleh satu orang guru inti pada setiap jenis dan jenjang pendidikan atau rumpun mapelnya masing- masing.

Dengan menggunakan pendekatan berikut, jika jumlah zonasi sebanyak 4.000 dan jumlah jenis guru dalam satu rumpun atau lintas jenjang satuan pendidikan sebanyak 16 orang (belum termasuk guru inti untuk SMK. Ini karena pembelajran di SMK pada umumnya sudah berorientasi pada HOTS. Hal ini dapat dilihat dari Indikator-indikator pencapaian kompetensi siswa. Indikator-indikator tersebut sudah meliputi indikator untuk C4, C5, dan C6), maka jumlah kebutuhan guru inti secara nasional adalah sebanyak 64.000 orang.

e. Melakukan analisis kebutuhan pelaksanaan pembekalan guru inti oleh masing-masing PPPPTK/LPPPTK-KPTK/LPPKS sesuai jumlah guru inti di masing-masing zona.

Jika menggunakan asumsi pada poin c.2, di mana jumlah guru inti sebanyak 64.000 orang, maka jumlah kelas yang dibutuhkan dengan rata- rata 40 orang perkelas, sebanyak 1.600 kelas. Jika menggunakan asumsi satu satker melatih sebanyak 4.000 orang guru inti atau 100 kelas, dan dilakukan sebanyak 5 tahap, maka dibutuhkan 20 orang widyaiswara atau narasumber.

D. Mekanisme Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi

Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi dirancang dalam bentuk pelatihan berjenjang mulai dari Pembekalan Narasumber Nasional, Instruktur Nasional, dan Guru Inti.

Program PKP Berbasis Zonasi merupakan kegiatan yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melibatkan UPT, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, asosiasi profesi guru serta komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

Tugas dan peran masing-masing dapat diuraikan sebagai berikut.

1. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Ditjen GTK adalah unit utama penyelenggara Program PKP Berbasis Zonasi secara nasional dengan tugas sebagai berikut.
a. Mengembangkan kebijakan pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi. 
b. Menyusun Pedoman Program PKP Berbasis Zonasi.
c. Menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi.
d. Menyusun perangkat untuk pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi.
e. Mengkoordinasikan pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi pada semua jenjang.
f. Melaksanakan penyamaan persepsi tim pengembang/fasilitator pembekalan Narasumber Nasional.
g. Melaksanakan Pembekalan Narasumber Nasional Program PKP Berbasis Zonasi.
h. Mengembangkan sistem penjaminan mutu dalam pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi.
i. Mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi.
j. Melaksanakan monitoring dan evaluasi Program PKP Berbasis Zonasi.

2. PPPPTK/LPPPTK-KPTK/LPPKS
PPPPTK, LPPPTK KPTK dan LPPKS adalah UPT Ditjen GTK yang melaksanakan Program PKP Berbasis Zonasi dengan tugas-tugas sebagai berikut.
a. Mengkoordinasikan pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi dengan pihak terkait.
b. Melaksanakan Pembekalan Narasumber Nasional (jika didelegasikan oleh GTK).
c. Melaksanakan Pembekalan Instruktur Nasional.
d. Melaksanakan Pembekalan Guru Inti.
e. Melaksanakan Program PKP Berbasis Zonasi.
f. Melaksanakan monitoring dan evaluasi Program PKP Berbasis Zonasi.

3. LPMP/Balai/UPT
a. Mengkoordinasikan pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi dengan pihak terkait.
b. Melaksanakan Pembekalan Guru Inti.
c. Melaksanakan Program PKP Berbasis Zonasi.
d. Melaksanakan monitoring dan evaluasi Program PKP Berbasis Zonasi.

4. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
a. Dinas Pendidikan Provinsi
1) Mengkoordinasikan Program PKP Berbasis Zonasi di provinsi masing-masing.
2) Melaksanakan Program PKP Berbasis Zonasi bekerja sama dengan UPT.
3) Menetapkan sekolah sebagai pusat zona Program PKP Berbasis Zonasi sesuai dengan prasyarat yang ditetapkan.
4) Menugaskan/mengijinkan guru sebagai calon instruktur nasional, guru inti dan guru untuk mengikuti pembekalan instruktur nasional, pembekalan guru inti, atau menjadi peserta Program PKP Berbasis Zonasi.

b. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
1) Mengkoordinasikan Program PKP Berbasis Zonasi di kabupaten/kota masing-masing.
2) Melaksanakan Program PKP Berbasis Zonasi bekerja sama dengan UPT.
3) Menugaskan/mengijinkan guru sebagai calon instruktur nasional, guru inti dan guru untuk mengikuti pembekalan instruktur nasional, pembekalan guru inti, atau menjadi peserta Program PKP Berbasis Zonasi.

c. Komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (PKG/KKG/MGMP/MGBK)
1) Melakukan pendataan terhadap anggota komunitasnya.
2) Mengkoordinasikan pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi di PKG/KKG/MGMP/MGBK masing-masing.
3) Melaksanakan Program PKP Berbasis Zonasi di komunitasnya.
4) Melakukan evaluasi secara internal berkenaan dengan pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi di kelompok kerjanya.
5) Komunitas yang mendapatkan Bantuan Pemerintah untuk pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan program kepada UPT pemberi Bantuan Pemerintah.

E. Komponen Pelaksana pada Program PKP Berbasis Zonasi

Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi melibatkan beberapa komponen pelaksana berikut.

Koordinator Program PKP Berbasis Zonasi
Koordinator program PKP Berbasis Zonasi ditunjuk oleh Ditjen GTK dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan program di tingkat pusat.

Fasilitator
Fasilitator dalam program PKP Berbasis Zonasi adalah Narasumber Nasional (NS), Instruktur Nasional (IN), dan Guru Inti (GI).

a. Narasumber Nasional (NS)
Narasumber Nasional (NS) adalah widyaiswara/PTP PPPPTK/LPPPTK- KPTK/LPPKS atau dosen LPTK yang telah mengikuti Pembekalan Narasumber Nasional Program PKP Berbasis Zonasi dan mendapatkan predikat minimal Baik. Narasumber Nasional dapat berperan sebagai Instruktur Nasional jika diperlukan.

b. Instruktur Nasional (IN)
Instruktur Nasional (IN) adalah widyaiswara LPMP atau guru terbaik yang ada di Provinsi/Kabupaten/Kota dengan Skor UKG > 81 dan modul di bawah KCM < 2 yang telah mengikuti Pembekalan Instruktur Nasional Program PKP Berbasis Zonasi dan mendapat predikat minimal Baik.

Jika dalam hal khusus Instruktur Nasional tidak tersedia, maka dapat digantikan perannya oleh Narasumber Nasional atau Tim Pengembang pada program PKP Berbasis Zonasi.

c. Guru Inti (GI)
Guru Inti (GI) adalah guru terbaik yang ada di Provinsi/Kabupaten/Kota dengan Skor UKG > 75 dan modul di bawah KCM < 2 yang telah mengikuti Pembekalan Guru Inti Program PKP Berbasis Zonasi dan mendapat predikat minimal Cukup.

Jika dalam hal khusus calon GI yang memiliki Skor UKG > 75 dan modul di bawah KCM < 2 tidak tersedia, maka dapat digantikan oleh guru dengan skor UKG terbaik yang ada di Provinsi/Kabupaten/Kota.

Pengelola di UPT
Pengelola pada program PKP Berbasis Zonasi di UPT terdiri atas Penanggung jawab Program, operator UPT, dan panitia kelas yang ditugaskan oleh UPT.
a. Penanggung Jawab (Penjab) Program di UPT
Penanggung jawab (Penjab) Program adalah orang yang ditunjuk oleh UPT untuk mengkoordinasikan, mengawasi, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program PKP Berbasis Zonasi di tingkat UPT. Penjab Program akan diberikan akun manajemen di SIMPKB dan berperan untuk:
1) Memantau keterlaksanaan penyelenggaraan program PKP Berbasis Zonasi di kelas meliputi keaktifan peserta dan GI.
2) Melaporkan jumlah kelas kepada Penanggung jawab program PKP Berbasis Zonasi di GTK.
3) Memastikan Pusat Zona yang aktif di SIMPKB sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan program.

b. Operator UPT
Operator UPT adalah staf yang mampu menggunakan SIMPKB dengan baik, memiliki integritas untuk menjaga kerahasiaan data peserta dan memiliki komitmen tinggi untuk menjalankan tugasnya. Peran dari operator UPT adalah:
1) Membuat kelas pembekalan NS/IN/GI di SIMPKB.
2) Memulai kelas PKP Berbasis Zonasi bagi guru sasaran di SIMPKB.

Penanggung jawab Pusat Zona
Penanggung jawab Pusat Zona adalah guru atau staf lain (diutamakan Kepala Sekolah) pada sekolah yang dijadikan Pusat Zona dan ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota. Penanggung jawab Pusat Zona berperan dalam: 
a. Melakukan koordinasi dengan GI dan operator pusat zona.
b. Mengatur jadwal penggunaan pusat zona.
c. Memastikan kesiapan pusat zona untuk dijadikan sebagai tempat kegiatan PKP Berbasis Zonasi.

Operator Pusat Zona
Operator Pusat Zona adalah guru/staf di sekolah yang ditetapkan sebagai pusat zona untuk membuat kelas PKP Berbasis Zonasi di SIMPKB yang diselenggarakan di wilayah zonasinya.

Panitia Kelas
Panitia kelas adalah petugas yang berperan untuk membantu GI secara administratif, dan menyiapkan sarana dan prasarana di tempat kegiatan pelaksanaan PKP Berbasis Zonasi.

BAB III
PELAKSANAAN PROGRAM PENINGKATAN KOMPETENSI PEMBELAJARAN BERORIENTASI KETERAMPILAN BERPIKIR TINGKAT TINGGI DALAM ZONASI

A. Waktu dan Tempat Waktu

Waktu pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi dilakukan kurang lebih selama 1 bulan, dimana setiap pelaksanaan In (In-1 s.d. In-5) dilakukan selama 1 hari, dan setiap pelaksanaan On (On-1 s.d. On-3) dilakukan selama 5 hari, dengan asumsi 2JP/hari.

Tempat
Penyelenggaraan Program PKP Berbasis Zonasi menggunakan sekolah yang dijadikan sebagai tempat pembelajaran dan disebut dengan Pusat Zona. Pusat zona ini digunakan untuk kegiatan pembelajaran tatap muka (In).

Selain sekolah pusat zona, tempat pembelajaran juga dapat menggunakan sekolah lain di wilayah zonasi sesuai dengan kesepakatan GI dengan peserta.

B. Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi
1. Deskripsi Kegiatan
PKP Berbasis Zonasi adalah kegiatan proses pembelajaran dan peningkatan kompetensi guru melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi siswa.

Pelaksanaan PKP Berbasis Zonasi dilakukan secara tatap muka dengan pola In-On-In, dimana kegiatan pembelajarannya dilakukan sebagian secara tatap muka dan sebagian dilakukan secara mandiri. Kegiatan In-Service Learning (In) adalah pembelajaran melalui kegiatan tatap muka antara peserta dengan GI sebagai fasilitator. Kegiatan On-the-Job Learning (On) merupakan kelanjutan proses pembelajaran dari kegiatan In. Pada saat On peserta melakukan pendalaman materi dan mengerjakan tugas-tugas yang diberikan pada saat In.

2. Struktur Program
Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi bagi guru sasaran menggunakan pola 82 Jam Pelajaran (JP) @45 menit, dengan struktur program sebagai berikut.

3. Pola Pembelajaran
Program PKP Berbasis Zonasi dilaksanakan dengan pola pembelajaran In- On-In.

a. Pelaksanaan In (in service learning)

Pada kegiatan In, peserta dan fasilitator akan melakukan pertemuan tatap muka di pusat zona atau tempat kegiatan yang telah ditetapkan. Selama kegiatan ini, partisipasi dan sikap peserta selama kegiatan berlangsung dinilai oleh fasilitator sebagai salah satu unsur penilaian kegiatan PKP Berbasis Zonasi. Hasil yang diharapkan selama kegiatan In disesuaikan dengan materi yang disampaikan, baik teori maupun praktik, serta tagihan yang harus dikerjakan oleh peserta.

b. Pelaksanaan On (on the job learning)
Peserta On adalah guru yang telah mengikuti kegiatan In-1 dan In-2. Setiap kegiatan On dilakukan di sekolah masing-masing peserta selama lebih kurang 1 minggu atau setara dengan 10 JP (asumsi 2JP/hari). Hasil yang diharapkan selama kegiatan On disesuaikan dengan praktik yang harus dilakukan peserta, serta tagihan yang harus dikerjakan selama kegiatan On.

C. Pengelolaan Kelas

Pengaturan kelas/rombongan belajar Program PKP Berbasis Zonasi diatur sebagai berikut.
  1. Jumlah Peserta : 10-20 peserta, disesuaikan dengan guru yang ada di kelompok kerja guru (PKG/KKG/ MGMP/MGBK)
  2. Jumlah Fasilitator : 1 orang guru inti *)
  3. Jumlah Panitia : 2 orang per kelas (terdiri dari 1 orang operator pusat zona dan 1 orang panitia kelas)
  4. Materi Ajar : Unit/Materi Pembelajaran, Contoh RPP, Video Pembelajaran, softcopy bahan tayang
  5. Alat Pembelajaran : Laptop, LCD, Audio system
  6. Bahan pembelajaran : sesuai dengan kebutuhan dan/atau skenario yang ditetapkan

Keterangan:
*) Dalam rentang waktu yang sama, 1 orang guru inti dapat memfasilitasi paling banyak 2 kelas PKP Berbasis Zonasi dengan waktu pelaksanaan kegiatan In yang berbeda.

Contoh: Jika kegiatan In-1 pada kelas/rombel pertama dilaksanakan pada tanggal 1 November 2018, maka kegiatan In-1 pada kelas/rombel kedua dilaksanakan pada tanggal 2 November 2018, dst.

Selain itu, sekolah yang dijadikan tempat pelaksanaan kegiatan Program PKP Berbasis Zonasi harus memenuhi standar prasarana sebagai berikut:
  1. ruang kelas yang mampu menampung 40 orang peserta; dan
  2. memiliki daya listrik yang mencukupi.

D. Sistem Informasi Manajemen (SIM)
Sistem Informasi Manajemen (SIM) yang digunakan untuk mengelola pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi adalah SIMPKB. Ruang lingkup dari SIMPKB terdiri dari:
  1. Pengelolaan kelas pembekalan NS/IN/GI dan kelas PKP Berbasis Zonasi bagi guru sasaran.
  2. Pengelolaan data peserta, fasilitator, dan kelompok kerja.
  3. Pengelolaan pelaporan pelaksanaan PKP Berbasis Zonasi, meliputi daftar hadir, rekapitulasi penilaian proses, dan penilaian kompetensi.
  4. Penerbitan surat keterangan bagi guru inti yang telah bertugas sebagai fasilitator dalam Program PKP Berbasis Zonasi.
  5. Penerbitan sertifikat Program PKP Berbasis Zonasi bagi guru sasaran.
Mekanisme pengelolaan SIMPKB pada pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi.

E. Peran dan Tanggungjawab

1. Guru Inti
Peran dan tanggung jawab Guru Inti pada Program PKP Berbasis Zonasi adalah sebagai berikut.
1) Membuat jadwal pelaksanaan kegiatan sesuai dengan pola pembelajaran yang telah ditetapkan di SIMPKB.
2) Memfasilitasi proses belajar selama pembelajaran berlangsung.
3) Mendampingi dan memberi semangat kepada peserta dalam proses pembelajaran.
4) Memberi umpan balik terhadap tagihan yang dikerjakan peserta.
5) Melakukan penilaian proses pada setiap kegiatan In dengan menggunakan format Penilaian Proses (Lampiran 2).
6) Melaporkan setiap kehadiran peserta untuk setiap kegiatan In dan mengunggah daftar hadir kegiatan In-1 peserta ke SIMPKB (format Daftar Hadir pada Lampiran 1).
7) Melaporkan rekapitulasi penilaian proses pada akhir kegiatan In-5 ke SIMPKB.
8) Melakukan monitoring dan mentoring terhadap tagihan peserta dengan menggunakan format Monitoring dan penilaian hasil belajar/tagihan (Lampiran 3).
9) Melaporkan hasil Monitoring dan penilaian hasil belajar/tagihan peserta pada akhir kegiatan In-5 ke SIMPKB.
10) Melakukan penilaian kompetensi peserta dengan menggunakan format Penilaian Kompetensi (Lampiran 5).
11) Memasukkan penilaian kompetensi untuk semua peserta pada akhir kegiatan PKP Berbasis Zonasi ke SIMPKB.

12) Menyusun laporan hasil fasilitasi setelah kegiatan PKP Berbasis Zonasi selesai dengan menggunakan sistematika yang telah ditentukan (Lampiran 6)
 
2. Peserta
Peserta pada program PKP Berbasis Zonasi harus berperan aktif dalam seluruh proses pembelajaran, antara lain:
1) Mengikuti seluruh rangkaian kegiatan sesuai jadwal yang ditetapkan.
2) Melaksanakan proses pembelajaran secara aktif dan berkomitmen tinggi.
3) Melaksanakan pembelajaran secara kolaboratif.
4) Berbagi pengalaman kepada peserta lain.
5) Mencari jawaban terhadap permasalahan melalui berbagai sumber antara lain melalui internet, buku, dan lain-lain.
6) Mengungkapkan permasalahan terkait pembelajaran yang dihadapi.
7) Menyelesaikan tugas-tugas pembelajaran (tagihan) yang ditetapkan.
3. Panitia Kelas
Peran dan tanggung jawab Panitia Kelas pada pelaksanaan PKP Berbasis Zonasi adalah sebagai berikut.
1) Menyiapkan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan In di tempat kegiatan.
2) Memberikan bantuan teknis terhadap Guru Inti dan peserta untuk kelancaran pembelajaran.
3) Membantu Guru Inti terkait presensi kehadiran peserta untuk setiap kegiatan In.
4. Operator Pusat Zona
Peran dan tanggung jawab Operator Pusat Zona pada pelaksanaan PKP Berbasis Zonasi adalah membuat kelas PKP Berbasis Zonasi di SIMPKB yang diselenggarakan di wilayah zonasinya.

F. Penilaian

Pada Program PKP Berbasis Zonasi, komponen yang dinilai meliputi proses kegiatan pelatihan dan produk atau hasil belajar.

1) Penilaian Proses
Komponen penilaian proses kegiatan dilakukan untuk mengetahui partisipasi dan sikap peserta pada aspek kerjasama, disiplin, tanggungjawab, dan keaktifan saat menerima materi, melaksanakan tugas individu dan kelompok, mengemukakan pendapat dan bertanya jawab, serta saat berinteraksi dengan fasilitator dan peserta lain. Penilaian proses meliputi kehadiran, sikap, serta partisipasi selama kegiatan IN.

Penilaian proses dilakukan mulai awal sampai akhir kegiatan secara terus menerus yang dilakukan oleh fasilitator pada setiap materi di kegiatan IN. Namun, untuk nilai akhir proses ditentukan di hari terakhir atau menjelang kegiatan berakhir yang merupakan kesimpulan fasilitator terhadap peserta selama proses kegiatan dari awal sampai akhir berlangsung. Hasil penilaian proses dituangkan dalam format Penilaian Proses (Lampiran 2).

2) Monitoring dan Penilaian Hasil Belajar/Tagihan
Monitoring dan penilaian hasil belajar/tagihan dimaksudkan untuk mengetahui kemampuan peserta dalam mendemonstrasikan pemahaman dan penerapan pengetahuan yang diperoleh, serta keterampilan yang mendukung kompetensi dan indikator. Penilaian hasil belajar/tagihan menggunakan pendekatan penilaian autentik terhadap tagihan yang dikerjakan. Instrumen yang digunakan untuk menilai hasil belajar/tagihan dituangkan dalam format Monitoring dan Penilaian Hasil Belajar/Tagihan (Lampiran 3), dan Instrument Pembelajaran (indikator instrumen disajikan pada Lampiran 4)

Selanjutnya, berdasarkan pada hasil penilaian proses dan penilaian produk, maka fasilitator dan Pengawas Sekolah akan melakukan penilaian secara menyeluruh kepada peserta dengan menggunakan format Penilaian Kompetensi (Lampiran 5).


BAB IV
MONITORING, EVALUASI, SERTIFIKAT DAN PELAPORAN

A. Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan evaluasi Program PKP Berbasis Zonasi perlu dilakukan sebagai bagian dari penjaminan mutu program secara menyeluruh. Laporan hasil monitoring dan evaluasi program merupakan bahan masukan kepada pihak yang berkepentingan. Hasil evaluasi program ini akan digunakan sebagai bahan kebijakan pimpinan, perbaikan, dan pengembangan.

Mekanisme pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
  1. Monitoring dan evaluasi Program PKP Berbasis Zonasi mengacu pada cakupan pengendalian, yang meliputi monitoring dan evaluasi terhadap perencanaan kegiatan, pelaksanaan kegiatan, ketercapaian tujuan program, dan pelaporan hasil.
  2. Sasaran pemantauan meliputi; (1) Penyelenggara Program, (2) Fasilitator, dan (3) Peserta. Jumlah responden disesuaikan dengan kebutuhan dengan berprinsip pada keterwakilan sasaran pemantauan di seluruh tempat pelaksanaan program.
  3. Pelaksana monitoring dan evaluasi program terdiri dari unsur pusat dan UPT.
  4. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dilakukan minimal 1 (satu) kali selama pelaksanaan kegiatan.
  5. Sumber dana pemantauan dibebankan pada DIPA Pusat dan UPT.
  6. Penyusunan laporan dilakukan oleh masing-masing pelaksana atau petugas pemantau.

B. Perangkat Evaluasi

Perangkat evaluasi yang digunakan untuk memantau proses pelaksanaan pembelajaran dan ketercapaian kompetensi sesuai dengan karakteristik Program PKP Berbasis Zonasi meliputi:
  • Format Penilaian Proses
  • Format Monitoring dan Penilaian Hasil Belajar/Tagihan
  • Instrumen Pembelajaran
  • Format Penilaian Kompetensi Program PKP Berbasis Zonasi


C. Pelaporan

Pada akhir pelaksanaan program PKP Berbasis Zonasi, masing-masing UPT diwajibkan membuat laporan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan. Penanggung jawab kegiatan di UPT, dibantu oleh petugas data, dan petugas keuangan, bertanggung jawab terhadap penulisan laporan kegiatan. Laporan dibuat pada akhir kegiatan untuk kemudian diserahkan kepada Ditjen GTK.

Laporan meliputi hasil pelaksanaan kegiatan yang dilengkapi dengan dokumen pelaksanaan kegiatan dan dokumen pertanggungjawaban keuangan. Laporan kegiatan diharapkan dapat menunjukkan efektivitas dan relevansi terhadap peningkatan kualitas guru.

Dokumen dan rekaman yang perlu dilampirkan dalam laporan kegiatan terdiri atas data sebagai berikut.
  1. Surat tugas komponen yang terlibat dalam program PKP Berbasis Zonasi
  2. Rekapitulasi data fasilitator dan peserta
  3. Rekapitulasi penilaian kompetensi peserta
  4. Rekapitulasi hasil evaluasi pembelajaran program PKP Berbasis Zonasi
  5. Foto Kegiatan
Selanjutnya seluruh dokumen dan rekaman pada setiap kegiatan dikompilasi dan diarsipkan dalam bentuk hard copy dan soft copy oleh Penanggungjawab Program di UPT. Data dan dokumen yang diarsipkan akan menjadi sumber data dalam pelaporan program PKP Berbasis Zonasi.

D. Penerbitan Sertifikat dan Surat Keterangan
Guru yang telah mengikuti Program PKP Berbasis Zonasi dan dinyatakan kompeten akan mendapat sertifikat. Sertifikat ditandatangani Kepala PPPPTK/LPPPTK-KPTK/LPPKS dan dicetak melalui SIMPKB. Sertifikat dapat diproses pencetakannya jika peserta sudah dinyatakan KOMPETEN dan kelas PKP Berbasis Zonasi telah ditutup oleh operator UPT. (Contoh Sertifikat pada Lampiran 7)

Guru Inti yang telah melaksanakan tugasnya sebagai fasilitator dalam kelas PKP Berbasis Zonasi, akan memperoleh surat keterangan yang ditandatangani Kepala PPPPTK/LPPPTK-KPTK/LPPKS dan dapat dicetak melalui SIMPKB. Surat keterangan dapat diproses pencetakannya jika kelas PKP Berbasis Zonasi telah ditutup oleh operator UPT. (Contoh Surat Keterangan pada Lampiran 8)


BAB V
PENUTUP

Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan dalam penyelenggaraaan Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi. Petunjuk Teknis ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi penyelenggara Program PKP Berbasis Zonasi di tingkat pusat, provinsi, kota/kabuaten dan PPG/KKG/MGMP/MGBK di setiap zona peningkatan kompetensi pembelajaran agar dapat menyelenggarakan kegiatan Program PKP Berbasis Zonasi sesuai yang telah direncanakan secara mandiri, bermutu, dan berkelanjutan.

    Download Juknis Program PKP (Peningkatan Kompetensi Pembelajaran) Berbasis Zonasi

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Program PKP (Peningkatan Kompetensi Pembelajaran) Berbasis Zonasi ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juknis Program PKP (Peningkatan Kompetensi Pembelajaran) Berbasis Zonasi



    Download File:
    Download Juknis Program PKP (Peningkatan Kompetensi Pembelajaran) Berbasis Zonasi.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Program PKP (Peningkatan Kompetensi Pembelajaran) Berbasis Zonasi. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Belum ada Komentar untuk "Juknis Program PKP (Peningkatan Kompetensi Pembelajaran) Berbasis Zonasi"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel