Hak Cipta (Pengertian, Fungsi, Ciri, Sifat dan Dasar Hukum) Terlengkap

Hak Cipta (Pengertian, Fungsi, Ciri, Sifat dan Dasar Hukum) Terlengkap - Dalam pembahasan kali ini saya akan menjelaskan tentang pengertian hak cipta, fungsi, ciri ciri, sifat, dan dasar hukumnya. Hak tersebut merupakan sebuah hak tertentu atau hak eksklusif yang digunakan ketika sang penerima hak ini telah menciptakan sesuatu. Dengan menggunakan hak ini tentunya ciptaan yang telah dibuat akan diperbanyak atau diumumkan serta untuk memperoleh izin tanpa mengurangi batasan yang sesuai dengan peraturan Undang Undang yang telah berlaku. Hak menciptakan tersebut sebenanya digunakan untuk melindungi dan memperoleh izin dalam menciptakan sesuatu.
 Dalam pembahasan kali ini saya akan menjelaskan tentang pengertian hak cipta Hak Cipta (Pengertian, Fungsi, Ciri, Sifat dan Dasar Hukum) Terlengkap
Hak Menciptakan Sesuatu
Seseorang yang menciptakan sesuatu akan menghasilkan sebuah karya seperti bentuk khas dan memberikan gambaran keaslian konsep dalam bidang seni, pendidikan, sastra dan ilmu pengetahuan. Selain itu adapula pencipta yang merupakan beberapa orang atau seseorang yang memiliki inspirasi tertentu yang menciptakan sebuah karya berdasarkan keterampilan, kemampuan pikiran, keahlian, imajinasi dan cekatan yang diwujudkan dalam bentuk khas yang sifatnya pribadi. Di bawah ini terdapat penjelasan tentang pengertian hak cipta, fungsi, ciri ciri, sifat dan dasar hukumnya terlengkap. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak di bawah ini.

Hak Cipta (Pengertian, Fungsi, Ciri, Sifat dan Dasar Hukum) Terlengkap

Pengertian hak cipta ialah hak eksklusif yang diberikan kepada penerima hak atau pencipta agar dapat memperbanyak serta mengumumkan ciptaannya dan diberikan izin tanpa mengurangi batasan dalam peraturan perundang undangan. Hak menciptakan tersebut memiliki beberapa fungsi, ciri ciri, sifat dan dasar hukum didalamnya. Berikut penjelasan selengkapnya yaitu:
Baca juga : Materi Kedaulatan Teritorial Wilayah Daratan Lengkap

Fungsi Hak Cipta

Kata hak cipta tentu sudah sering kita dengar dalam keseharian. Terlebih lagi jika kita adalah seorang pelajar ataupun jurnalis. Fungsi hak menciptakan dan sifatnya terkandung dalam Undang Undang No. 19 Tahun 2002 pasal 2. Pasal tersebut berbunyi seperti di bawah ini:
  • Hak cipta merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pemegang hak atau pencipta untuk memperbanyak dan mengumumkan hasil ciptaannya setelah sesuatu dilahirkan secara otomats tanpa adanya pengurangan batasan berdasarkan berlakunya perundang undangan yang sudah ada.
  • Pemegang hak atau penerima program komputer dan karya sinematografi mempunyai hak yang berguna untuk melarang atau memberikan izin kepada orang lain dengan persetujuan tertentu demi kepentingan komersial yang sifatnya menyewakan hasil ciptaannya.

Ciri Ciri Hak Cipta

Hak menciptakan sesuatu pada dasarnya memiliki beberapa ciri ciri khusus didalamnya. Ciri ciri ini setidaknya memiliki kaitan dengan pengertian dan fungsi hak cipta itu sendiri. Adapun ciri cirinya yaitu meliputi:
  • Tahap perlindungannya memiliki batas waktu seumur hidup. Namun jika pemegang hak telah meninggal dunia maka waktunya ditambahkan 50 tahun lagi.
  • Dalam pendaftaran hak cipta tidak mengandung kewajiban tertentu dan pemerolehannya bersifat otomatis. Meski begitu surat pendaftaran ciptaan cukup penting bagi keperluan pemegang hak dan penciptanya. Surat pendaftaran ini digunakan jika dikemudian hari terdapat masalah hukum sehingga dapat digunakan sebagai bukti awal untuk menentukan siapa pemegang hak ciptaan yang sebenarnya.
  • Pelanggaran hak menciptakan dapat berbentuk seperti adanya bagan bagian yang sama, diumumkan tanpa izin, disalin secara inisiatif, dan diperbanyak tanpa izin.
  • Jika terbukti bersalah melakukan pelanggaran hak cipta, maka akan memperoleh sanksi pidana dengan hukuman denda lima milyar rupiah dan penjara maksimal 7 tahun.
  • Memperoleh perlindungan. Misalnya menciptakan sesuatu dalam bidang musik, seni tari, seni dan sastra, program komputer, buku ceramah dan sebagainya.
  • Hal hal atau benda yang mendapatkan perlindungan hak cipta harus memiliki karaker ciptaan yang asli.
Baca juga : Penjelasan 8 Asas Hukum Menurut Lon Fuller

Sifat Sifat Hak Cipta

Hak menciptakan sesuatu tidak hanya mengandung beberapa ciri di atas, tetapi juga mengandung sifat sifat tertentu di dalamnya. Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya bahwa pemegang hak atau pencipta program komputer dan karya sinematografi memiliki hak dalam melarang atau mengizinkaan orang lain dengan persetujuan untuk menyewakan ciptaannya demi kepentian komersial. Dengan kata lain hak ini diibaratkan sebagai benda bergerak. Selain itu hak mencipakan dapat dialihkan atau beralih secara sebagian maupun keseluruhan dikarenakan:
  1. Wasiat
  2. Sebab sebab lain atau perjanjian tertulis yang diatur dalam peraturan perundang undangan secara benar
  3. Pewarisan
  4. Hibah
Jika dua orang atau lebih menciptaka sesuatu benda yang terdiri dari beberapa bagian, maka orang yang dianggap pencipta ialah orang yang mengawasi dan memimpin semua ciptaan agar selesai. Namun jika orang tersebut tidak ada, maka yang dianggap pencipta ialah orang yang menyatukan bagian bagian penciptaannya tanpa mengurangi hak cipta yang dimiliki masing masing penciptanya.

Jika hasil ciptaan dikerjakan orang lain, namun dirancang oleh seseorang dan orang tersebut memberikan pengawasan dan pimpinan terkait pembuatannya. Maka yang dianggap pencipta ialah orang yang bertugas merancang hasil ciptaannya. Namun jika pembuatan ciptaan berhubungan dengan pihak lain secara dinas dalam lingkup pekerjaan. Maka orang yang berhak memegang haknya ialah pihak dalam dan untuk pengerjaan ciptaan secara dinas, kecuali kedua belah pihak melakukan perjanjian tertentu tanpa mengurangi hak pencipta yang ada kaitannya dengan keluar dinas. Disinilah peran hak cipta digunakan.

Dasar Hukum Hak Cipta

Hak pencipta atau hak menciptakan sesuatu harus berdasar pada hukum yang tersedia. Adapun beberapa dasar hukum dalam hak pencipta yaitu meliputi:
Baca juga : 4 Pembahasan Pancasila Secara Ilmiah Terlengkap
  • UU Nomor 10 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
  • PP Nomor 1 Tahun 1989 tentang memperbanyak dan/atau menterjemahkan ciptaan demi kepentingan penelitian, pendidikan, pengembangan dan ilmu pengetahuan.
  • Peraturan Menteri Kehakiman No. M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Penciptaan.
  • SE Menteri Kehakiman No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang Pencatatan Pemindahan Hak Cipta yang terdaftar dan kewajiban melampirkan NPWP bagi Permohonan Ciptaan.
Demikianlah penjelasan mengenai pengertian hak cipta, fungsi, ciri ciri, sifat dan dasar hukumnya terlengkap. Hak pencipta atau hak menciptakan ialah hak eksklusif yang diberikan kepada penerima hak atau pencipta agar dapat memperbanyak serta mengumumkan ciptaannya dan diberikan izin tanpa mengurangi batasan dalam peraturan perundang undangan. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung di blog ini.

Sumber http://materi4belajar.blogspot.com/

Belum ada Komentar untuk "Hak Cipta (Pengertian, Fungsi, Ciri, Sifat dan Dasar Hukum) Terlengkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel