Rotasi Guru Berbasis Zonasi | Kebijakan Baru Kemendikbud

 merupakan Penerapan kebijakan Baru kemendikbud tahun  Rotasi Guru Berbasis Zonasi | Kebijakan Baru Kemendikbud

Rotasi Guru Berbasis Zonasi merupakan Penerapan kebijakan Baru kemendikbud tahun 2019. Tujuannya adalah Pemerataan Kualitas Pendidikan di Indonesia.

Dikutip dari website resmi kemendikbud dirjen gtk. kebijakan zonasi ini tidak hanya berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tapi melalui kebijakan ini seluruh masalah pendidikan akan diselesaikan di masing-masing zona, termasuk pemerataan guru.

Seperti diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy yang sudah memastikan akan melakukan rotasi guru, khususnya di sekolah yang selama ini dianggap favorit. Dia berharap guru dapat menerima dengan lapang dada jika terkena rotasi guna memastikan pemerataan pendidikan.

“Setelah siswa masuk, ada rotasi guru, terutama sekolah favorit. Dengan asumsi di sana yang bagus karena kinerja guru. Yang sekolah tidak bagus dapat guru yang bagus. Guru harus ikhlas. Saya minta kesediaannya,” ujarnya.

Rotasi guru ini akan dilakukan berbasis zonasi. Hal ini dimaksud seiring konsep zonasi yang diberlakukan dalam PPDB. Maksud rotasi guru dan PPDB berbasis zonasi guna menghilangkan adanya sekolah favorit dan nonfavorit. Dengan kata lain, melalui konsep zonasi inilah kualitas sekolah di Indonesia diharapkan akan merata, baik dari aspek pendidik maupun peserta didik.

Sementara itu Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim menilai kebijakan Kemendikbud yang akan merotasi guru merupakan hal yang wajar dilakukan, dan ini sudah dilakukan sebelumnya. Namun, dia mengingatkan agar dari Kemendikbud melakukan penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif.

Sebab, kewenangan mengatur guru sebenarnya menjadi milik pemkot/pemkab untuk tingkat SD dan SMP. Sementara itu, untuk tingkat SMA/SMK menjadi kewenangan pemprov. “Dari aturan, guru ini otoritas daerah yang ngatur. Guru itu punya pemda. Jangan sampai pemerintah pusat punya rencana tapi daerah nggak mau,” ujarnya.

Rotasi Guru Berbasis Zonasi Mendapat Dukungan

Kebijakan Kemendikbud yang akan melakukan rotasi demi pemerataan pendidikan di Indonesia mendapat dukungan dari pemda. Seperti yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Malang usai lebaran akan merotasi semua guru SD dan SMP yang mencapai 285 orang.

Seperti disampaikan Kepala Dinas Pendidikan, Dra Zubaidah MM rotasi selepas Lebaran nanti bisa jadi dilakukan sesering mungkin. Atau bisa dilakukan dalam kurun satu bulan hingga per tiga bulan sekali.

Menurutnya pemindahan guru ini bertujuan sebagai pemerataan tenaga kependidikan untuk tujuan pemerataan kualitas pendidikan. Dia pun mencontohkan guru yang bagus di SMPN 1 akan dipindahkan untuk meningkatkan kualitas di SMP lain. ”Begitu juga yang kurang bagus. Biar kena imbas yang baik,” imbuh Zubaidah.

Lebih lanjut dia menjelaskan pada April lalu, sebanyak 85 guru dan kepsek juga dimutasi dan ada yang di-rolling. Rincinya, sebanyak 46 guru dimutasi dan dipromosikan ke jenjang yang lebih tinggi. Sementara, 39 guru lainnya mendapat mandat periodisasi.

Lalu pada bulan Mei, ada delapan guru yang mendapat mutasi dan promosi. Kedelapan guru ini seluruhnya guru SD. Dia menyatakan, guru yang dirotasi ini juga menindaklanjuti rencana Wali Kota Malang Sutiaji yang siap me-rolling kepala sekolah favorit ke SMP yang kurang favorit.

”Ya masak kepseknya dipindah-pindah, gurunya tidak? Biar merata dan mewujudkan pemerataan pendidikan di Kota Malang khususnya,” jelasnya.

Perempuan yang karib disapa Ida menyatakan, perpindahan ini bisa saja antarkecamatan atau dalam satu kecamatan yang SD-nya banyak. Rolling-nya juga di wilayah tersebut. Namun sistematika mutasi nanti masih akan dibahas. ”Pokoknya harus sama-sama merasakan enak dan tidak enaknya,” ujarnya.

sumber Rotasi Guru Berbasis Zonasi : https://gtk.kemdikbud.go.id/read-news/rotasi-guru-untuk-pemerataan-kualitas-pendidikan-di-indonesia


Sumber https://www.guru-id.com/

Belum ada Komentar untuk "Rotasi Guru Berbasis Zonasi | Kebijakan Baru Kemendikbud"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel