Persyaratan Kenaikan Kelas Sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016
Persyaratan Kenaikan Kelas Sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 - Setiap tahun para siswa di bangku sekolah selalu menerima pembagian rapot sebagai tanda berakhirnya sistem belajar mengajar pada semester tersebut. Selain itu penerimaan rapot juga digunakan sebagai tanda bahwa siswa tersebut telah lulus atau naik ke kelas selanjutnya. Lantas apa saja persyaratan kenaikan kelas sesuai permendikbud nomor 23 Tahun 2016? Syarat kenaikan kelas sesuai nomor 23 tahun 2016 Permendikbud tersebut digunakan untuk menghasilkan siswa yang layak dan sesuai dengan kriteria kenaikan kelas yang ada. Dalam sekolah tersebut pada dasarnya memiliki serangkaian program pendidikan secara menyeluruh pada tahun ajaran itu sendiri. Salah satunya ialah persyaratan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 mengenai Kenaikan Kelas tersebut.
Siswa yang telah menerima hasil belajar berupa rapor tersebut terkadang tidak semuanya dapat naik ke kelas selanjutnya. Maka dari itu siswa tersebut harus tetap di kelas yang sama dan mengulang pelajarannya di tahun ajaran selanjutnya. Lantas apa penyebab siswa tidak dapat naik kelas? Mungkin saya siswa tersebut tidak memenuhi kriteria persyaratan kenaikan kelas Nomor 23 Tahun 2016 Permendikbud. Aturan persyaratan sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 ini digunakan untuk pedoman dalam kenaikan kelas pada siswa dengan kriteria tertentu. Kali ini saya akan menjelaskan tentang beberapa persyaratan kenaikan kelas sesuai permendikbud Nomor 23 Tahun 2016. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak di bawah ini.
Sumber http://materi4belajar.blogspot.com/
Persyaratan Kenaikan Kelas Permendikbud No. 23 Tahun 2016 |
Persyaratan Kenaikan Kelas Sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016
Persyaratan kenaikan kelas sesuai permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 digunakan untuk sekolah yang menjalankan Kurikulum 2013 dengan utuh, terutama untuk Kurikulum 2013 Revisi. Syarat kenaikan kelas tersebut memang pada dasarnya diatur oleh Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Mengenai Standar Penilaian Kurikulum 2013 Revisi. Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) adalah ganti dari Permendiknas No. 53 Tahun 2015. Permendiknas sendiri merupakan kepanjangan dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional. Lantas apa saja syarat kenaikan kelas sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016?
Baca juga : Prediksi Soal USBN SD 2019 Beserta Pembahasan dan Kunci Jawabannya
Persyaratan sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 ini memang dijadilan tolak ukur dalam penentuan kenaikan kelas pada siswa. Di bawah ini terdapat beberapa persyaratan kenaikan kelas sesuai Permendikbud No. 23 Tahun 2016 yaitu meliputi:
- KI atau Kompetensi Inti yang mencakup Ki 1 dan Ki 2 harus bernilai minimal B (baik) seperti tingkah laku dan sikap.
- Ketuntasan dalam Ki 3 dan Ki 4 mengenai Nilai Pengetahuan dan Keterampilan.
- Ketuntasan Belajar Minimal (KBM) yang tidak tuntas tidak diperbolehkan lebih dai 3 mata pelajaran.
Ki 3 (Pengetahuan) dan Ki 4 (Keterampilan) dapat dinyatakan tuntas mata pelajarannya jika memperoleh predikat minimal C di kedua kompetensi inti tadi. Hal hal di ataslah yang merupakan persyaratan kenaikan kelas sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016. Masing masing sekolah memiliki dasar KBM mengenai predikat pengetahuan dan keterampilan yang berbeda beda. Meskipun syarat kenaikan kelas Permendikbud No. 23 Tahun 2016 yang digunakan hampir sama.
Dengan berdasar pada persyaratan sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tersebut, dapat disimpulkan bahwa kenaikan kelas pada siswa harus memenuhi kriteria standar penilaian tersebut. Jika tingkah laku dan sikap siswa baik, maka akan naik kelas serta dapat memenuhhi kriteria minimal pengetahuan dan keterampilan dalam KBM di sekolah tersebut.
Selain persyaratan kenaikan kelas sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016. Adapula beberapa standar penilaian yang diatur oleh Permendikbud tersebut. Pada dasarnya penerbitan Permendikbud No. 23 Tahun 2016 mengenai Standar Penilaian Pendidikan sendiri digunakan sebagai aturan dasar dalam melakukan penilaian hasil belajar siswa. Selain itu peraturan ini juga dijadikan sebagai pengendali mutu penilaian hasil belajar peserta didik oleh perangkat pendidik, pemerintah dan pendidik.
Baca juga : Pembahasan Soal SBMPTN 2019 Semua Jurusan (Soshum dan Saintek)
Seperti yang telah kita ketahui bahwa persyaratan kenaikan kelas sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 telah digunakan oleh beberapa sekolah. Namun untuk standar minimal predikat C di masing masing sekolah disesuaikan dengan KBM yang diterapkan, meskipun syarat kenaikan kelas sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 hampir sama. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Pasal 1 mengenai Standar Penilaian Pendidikan ini memiliki beberapa persyaratan didalamnya. Adapun beberapa pernyataan didalamnya yaitu:
- Standar Penilaian Pendidikan ialah hasil belajar peserta didik yang mencakup instrumen penilaian, prinsip, prosedur, tujuan, mekanisme, dan lingkup didalamnya untuk pedoman penilaian pendidikan dasar dan menengah mengenai hasil belajar peserta didiknya.
- Penilaian adalah proses mengolah dan mengumpulkan informasi terkait peserta didik mengenai ukuran hasil belajar peserta didik yang dapat dicapainya.
- Pembelajaran ialah proses interaksi antara pendidik dengan peserta didik maupun sumber belajar yang terdapat di lingkungan pembelajaran.
- Ulangan ialah proses berkelanjutan dalam pembelajaran sebagai pengukur kompetensi peserta didik yang dapat dicapai serta memantau kemampuan dan memperbaiki hasil belajar dari peserta didik itu sendiri.
- Ujian Sekolah atau Madrasah ialah aktivitas untuk mengukur peserta didik untuk menilai pencapaian kompetensi siswa sebagai penyelesaiakan sebuah sekolah dan atau pengakuan prestasi dalam belajar.
- KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) ialah satuan pendidikan yang memiliki kriteria ketuntasan belajar yang merujuk pada standar kompetensi kelulusan, dimana mempertimbangkan karakteristik mata pelajaran, keadaan perangkat pendidikan dan peserta didik itu sendiri.
Sekian penjelasan mengenai persyaratan kenaikan kelas sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016. Syarat kenaikan kelas Permendikbud No. 23 Tahun 2016 ini dijadikan pedoman dalam meluluskan atau menaikan siswa ke kelas selanjutnya. Jika kriteria persyaratan kenaikan kelas Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tersebut tidak terpenuhi. Maka sudah dipastikan bahwa peserta didik itu akan tetap berada di kelas yang sama dan harus mengulang pengajaran di tahun ajaran selanjutnya. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan terima kasih telah membaca materi persyaratan sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 sebagai kriteria kenaikan kelas.
Belum ada Komentar untuk "Persyaratan Kenaikan Kelas Sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016"
Posting Komentar