Perpres No 96 Tahun 2018 | Pembuatan dokumen kependudukan tidak Perlu surat pengantar

Kepada seluruh masyarakat Indonesia. Sekedar mengingatkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 yang disahkan pada tanggal 18 Oktober 2018 menyatakan bahwa pembuatan dokumen kependudukan tidak lagi memerlukan surat pengantar, baik dari RT, RW, Kelurahan maupun Kecamatan. Semua berkas Langsung mengurus ke Dispendukcapil.

Berikut informasi mengenai dokumen pembuatan kependudukan tahun 2019.

■ Kartu keluarga (KK) baru :
Hanya butuh surat nikah dan keterangan pindah alamat bagi anggota baru.

■ KK perubahan :
Hanya butuh KK lama dan surat pernyataan perubahan.

■ E-KTP baru :
Cukup KK.

■ Perubahan e-KTP :
Butuh KK dan surat keterangan pindah.

■ Akta kelahiran :
Butuh surat keterangan lahir, buku nikah, KK dan e-KTP.

■ Akta kematian :
Hanya butuh surat kematian.

Tolong di share ya. Birokrasi ruwet udah nggak jaman...🙏🙏😄 ... segera di bantu share untuk kepentingan keluarga anda dan anda sendiri nantinya

Perpres nomor 96 Tahun 2018

 menyatakan bahwa pembuatan dokumen kependudukan tidak lagi memerlukan surat pengantar Perpres No 96 Tahun 2018 | Pembuatan dokumen kependudukan tidak Perlu surat pengantar

Sahabat Guru, peraturan nomor 96 tahun 2018 merupakan tata cara dan Persyaratan Pendaftaran Biodata Penduduk dan Penerbitan KK terbaru tahun 2019..

Salah satu yang dijelaskan dalam pp ini adalah tentang cara penerbitan dokumen kartu keluarga (KK) baru, harus memenuhi persyaratan berikut ini :

a. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;

b. surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah;

d. surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; dan

e. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

Selengkapnya silahkan langsung download perpres nomor 96 tahun 2018 format PDF tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, UNDUH DISINI.

Demikianlah informasi tentang Perpres No 96 Tahun 2018 tentang tata cara dan pesyaratan terbaru Pembuatan dokumen kependudukan tahun 2019.


Sumber https://www.guru-id.com/

Belum ada Komentar untuk "Perpres No 96 Tahun 2018 | Pembuatan dokumen kependudukan tidak Perlu surat pengantar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel