Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 | Pedoman Penyusunan APBD 2020
Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020 diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019). Tujuan Diterbitkannya peraturan ini adalah Supay Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadikan rujukan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020
Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setiap tahun sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan, dan penetapan APBD.
Untuk lebih jelasnya berikut adalah Isi Pasal 2 Permendagri nomor 33 Tahun 2019 terkait dengan Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 yang meliputi:
a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan Pemerintah;b. prinsip penyusunan APBD;
c. kebijakan penyusunan APBD;
d. teknis penyusunan APBD; dan
e. hal khusus lainnya.
URAIAN PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN 2020
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020 merupakan penjabaran tahun pertama pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang memuat sasaran, arah kebijakan, dan strategi pembangunan. Penyusunan RKP merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing-masing maupun seluruh komponen bangsa dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan.
Penyusunan RKP Tahun 2020 dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program dengan cara memastikan hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan dan bukan sekedar karena tugas fungsi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. Hal ini mengisyaratkan bahwa pencapaian prioritas pembangunan nasional memerlukan adanya koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan, melalui pengintegrasian prioritas nasional/program prioritas/kegiatan prioritas yang dilaksanakan dengan berbasis kewilayahan.
Berkaitan dengan itu, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus mendukung tercapainya 5 (lima) prioritas pembangunan nasional sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing daerah, mengingat keberhasilan pencapaian prioritas pembangunan nasional dimaksud sangat tergantung pada sinkronisasi kebijakan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah dan antara pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah dan pemerintah provinsi yang dituangkan dalam RKPD. 5 (lima) prioritas pembangunan nasional Tahun 2020 dimaksud, meliputi:
- Pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan;
- Infrastruktur dan pemerataan wilayah;
- Nilai tambah sektor riil, industrialisasi dan kesempatan kerja;
- Ketahanan pangan, air, energi dan lingkungan hidup; dan
- Stabilitas Pertahanan dan Keamanan.
Prinsip Penyusunan APBD
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 didasarkan prinsip sebagai berikut:
1. sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah;
2. tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi;
3. berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS;
4. tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
5. transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBD;
6. partisipatif, dengan melibatkan masyarakat; dan
7. tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Kebijakan Penyusunan APBD
Kebijakan yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Daerah dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 terkait dengan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah adalah sebagai berikut:
1. Pendapatan DaerahStruktur pendapatan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah atau Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Selengkapnya silahkan Download Permendagri nomor 33 Tahun 2019 Format PDF melalui Link berikut dengan cara klik, SIMPAN PDF DISINI.
Demikianlah informasi terkini tentang Permendagri nomor 33 Tahun 2019 yang mengatur pedoman penyusunan APBD tahun 2020. Terima kasih dan semoga bermanfaat.
Sumber https://www.guru-id.com/
Belum ada Komentar untuk "Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 | Pedoman Penyusunan APBD 2020"
Posting Komentar