Pengertian Moralitas dan Legalitas
Pengertian Moralitas dan Legalitas - Dalam ilmu hukum terdapat pembahasan mengenai moralitas dan legalitas. Pada dasarnya pemahaman mengenai moralitas dan legalitas itu sendiri terdapat dalam diri setiap orang. Lantas apa pengertian moralitas itu? Apa pengertian legalitas itu? Mungkin hanya sebagian orang saja yang mengetahui definisi dari moralitas dan legalitas tersebut. Sebenarnya pemahaman mengenai definisi keduanya cukup penting untuk dipelajari. Hal ini dikarenakan keduanya cukup penting dipahami untuk kita sebagai warga negara hukum.
Dalam ilmu hukum terdapat materi pembelajaran mengenai moralitas dan legalitas. Definisi moralitas dan definisi legalitas sendiri dapat diartikan secara umum maupun menurut para ahli. Selain itu adapula jenis jenis moralitas menurut para ahli dan tujuan asas legalitas. Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang pengertian moralitas dan pengertian legalitas. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak di bawah ini.
Sumber http://materi4belajar.blogspot.com/
Moralitas dan Legalitas |
Pengertian Moralitas dan Legalitas
Dalam pembahasan kali ini, saya akan membaginya menjadi dua sub menu yakni pengertian moralitas dan pengertian legalitas. Definisi moralitas dan legalitas tersebut dapat berupa pengertian secara umum ataupun menurut para ahli. Adapun penjelasan selengkapnya yaitu:
Baca juga : Pengertian Akulturasi, Proses, Tujuan, Faktor, Dampak dan Contoh Akulturasi
Moralitas
Hal pertama yang akan saya jelaskan ialah pengertian moralitas. Kata dasar dari Moralitas ialah "Moral" yang asalnya dari kata "Mos" artinya kebiasaan atau "Mores" yang artinya kesusilaan. Definisi moral sendiri ialah ajaran yang diterima oleh umum mengenai baik buruknya perbuatan, kewajiban, dan sebagainya. Moral tersebut juga dapat diartikan sebagai susila atau budi pekerti. Secara etimologi, pengertian moral ialah keseluruhan kebiasaan dan kaidah kesusilaan dalam kelompok tertentu yang berlaku didalamnya.
Pengertian moralitas secara leksikal merupakan sebuah tata aturan yang digunakan untuk mengatur perbuatan kemanusiaan yang baik ataupun buruk. Dengan begitu para manusia dapat membedakan perbuatan mana yang digolongkan baik ataupun buruk, serta mana yang harus diwujudkan dan mana yang dilarang sesuai kaidah dan asas kesusilaan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat. Immanuel Kant merupakan seorang filsuf dari Jerman yang menjelaskan bahwa hubungan antara moralitas dan legalitas dapat ditegaskan dengan benar. Kemudian Kant membuat metafisika kesusilaan mengenai distingsi antara moralitas dengan legalitas.
Kant juga memberikan penegasan mengenai pengertian moralitas yakni penyesuaian sikap perbuatan manusia dengan hukum atau norma batiniah yang telah dipandang sebagai kewajiban manusia masing masing. Moralitas dapat dicapai jika kita dapat menaati hukum sebagai wujud kesadaran dalam diri sendiri dan bukan anggapan sebagai sesuai hal yang menakutkan atau menguntungkan sanksinya. Selain itu kant juga menegaskan bahwa sikap moral yang sungguh sungguh akan terlihat jika melakukan tindakan sesuai kewajiban dan bukan berdasar pada kepuasan sendiri. Berdasarkan pendapat Kant, sebuah tindakan dapat dikatakan bermoral atau tidak jika memiliki batu uji atau tolak ukur yang berdasar pada kewajiban masing masing.
Moralitas dapat dibagi menjadi dua jenis menurut Kant yakni Moralitas Otonom dan Moralitas Heteronom. Pengertian moralitas heteronom ialah sikap dimana kewajiban harus dilaksanakan dan ditaati karena berasal dari luar pelakunya dan bukan dari kewajibannya sendiri. Contohnya timbulnya moralitas karena takut kepada penguasa yang memberikan tugas kewajiban dan ingin memperoleh tujuan yang ingin dicapainya. Sedangkan definisi moralitas otonom ialah kesadaran manusia dalam menaati kewajiban yang patut diyakini sebagai hal baik untuk dilakukan. Hukum dapat diikuti dan diterima dalam moralitas otonom karena dijadikan sebagai kewajiban sendiri akibat nilainya baik dan bukan karena takut kepada penguasa ataupun ingin memperoleh suatu tujuan tertentu.
Baca juga : Pengertian Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Terlengkap
Legalitas
Selain mempelajari tentang pengertian moralitas, ternyata Kant juga memahami tentang pengertian legalitas. Menurut Kant, legalitas adalah tindakan yang sesuai atau tidak dengan norma atau hukum lahiriah. Ketidaksesuaian dan kesesuaian yang terdapat dalam diri sendiri tidak memiliki nilai moral jika sama sekali tidak memperhatikan dorongan batin (triebfeder). Dalam moralitas tersebut terdapat nilai moral yang baru.
Sebenarnya legalitas tersebut merupakan sebuah asas. Untuk itulah asasnya dinamakan dengan asas Legalitas. Pengertian asas legalitas ialah sebuah jaminan dasar yang memberikan batasan kepada kebebasan individu yang secara jelas dan tepat manakah aktivitas yang dilarang ataupun tidak. Berdasarkan pengertian legalitas tersebut, kita dapat mengetahui bahwa fungsi asas ini digunakan untuk memberikan jaminan keamanan untuk individu mengenai informasi yang dilarang atau diperbolehkan serta melindungi dirinya dari wewenang hakim yang disalahgunakan. Namun sebelumnya masing masing orang harus diberikan peringatan mengenai hal hal yang merupakan perbuatan ilegal beserta sanksinya.
Berdasarkan pengertian legalitas tersebut kita tahu bahwa sesuatu belum dapat dikatakan melanggar hukum oleh hakim, apabila perbuatan tersebut belum dilakukan dan secara jelas belum dinyatakan dalam hukum pidana. Untuk itu, jika belum ada ketentuan yang melarang perbuatannya maka seseorang belum dapat dinyatakan dilarang dan ia memiliki kebebasan untuk meninggalkan atau melakukan perbuatan tersebut. Dari sinilah kita tahu bahwa berlakunya hukum pidana harus berdasar pada suatu ketentuan aturan dan perbuatan yang dilakukan oleh pelakunya. Maka dari itu, hukum pidana tidak dapat berjalan dibelakang melainkan di depan.
Asas Legalitas pada awalnya berkaitan dengan teori Von Feurbach yang bernama teori Vom Psycologischen Zwang. Teori Vom Psycologischen Zwang memiliki makna yakni anjuran dalam menentukan perbuatan manakah yang dilarang. Selain itu teori ini mencakup jenis pidana yang dijatuhkan dan macam macam tindakannya. Asas legalitas terkenal sebagai adagium legendari Von Feuerbach yang bunyinya "nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali" dan terkenal dalam hukum pidana. Adagium sendiri memiliki pengertian yakni ketidakadaan hukuman tanpa didahului oleh peraturan ataupun ketidakadaan tindak pidana. Selain pengertian legalitas diatas, adapula jenis jenis adagium menurut Von Feuerbach yakni:
Baca juga : Pengertian Ilmu Politik Secara Umum dan Menurut Para Ahli (Terlengkap)
- Nulla poena sine lege, yakni tidak ada hukuman jika tidak ada Undang Undang dalam ketentuannya.
- Nulla poena sine crimine, yakni tidak ada hukuman jika tidak akan perbuatan yang termasuk pidana.
- Nullum crimen sine poena legali, yakni tidak ada perbuatan pidana jika tidak ada hukuman yang berpedoman pada Undang Undang.
Sekian penjelasan mengenai pengertian moralitas dan pengertian legalitas. Definisi moralitas ialah penyesuaian sikap perbuatan manusia dengan hukum atau norma batiniah yang telah dipandang sebagai kewajiban manusia masing masing. Sedangkan definisi legalitas ialah tindakan yang sesuai atau tidak dengan norma atau hukum lahiriah. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan anda dan terima kasih telah membaca materi moralitas dan legalitas di atas.
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Moralitas dan Legalitas"
Posting Komentar