Juknis Beasiswa Program Keahlian Khusus Tahun 2019
Petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah beasiswa program keahlian khusus tahun 2019 diatur dalam Peraturan Kuasa pengguna anggaran satuan kerja direktorat pembinaan sekolah menengah kejuruan nomor : 1136/d5.5/ku/2019
Ini Alamat aplikasi Usulan Beasiswa Program Keahlian Khusus SMK Tahun 2019 : http://psmk.kemdikbud.go.id/takola
Beasiswa Program Keahlian Khusus adalah bantuan pemerintah yang diberikan ke beberapa program keahlian SMK dalam rangka berperan dalam merawat dan menjaga tradisi, warisan seni, dan budaya bangsa Indonesia serta mempromosikan keunggulan lokal dibidang pertanian dan kemaritiman. Salah satu upaya guna meningkatkan akses dan mewadahi siswa SMK untuk masuk program keahlian khusus, maka diperlukan stimulan agar menarik generasi muda untuk menekuni program keahlian yang sesuai bakat dan minatnya. Harapannya tamatan SMK yang memiliki kompetensi keahlian tersebut dapat berkiprah di masyarakat baik dalam dunia usaha maupun mandiri serta dapat berperan sebagai inisiator, kreator, maupun motivator dalam menggali, mengekspresikan dan melestarikan nilai-nilai seni dan budaya bangsa Indonesia.
B. Tujuan1. Meningkatkan jumlah siswa SMK untuk mengikuti program keahlian khusus;
2. Merawat dan melestarikan tradisi, seni dan budaya bangsa Indonesia serta mempromosikan keunggulan lokal dibidang pertanian dan kemaritiman;
3. Mengembangkan bakat, minat, dan meningkatkan motivasi belajar siswa SMK program keahlian khusus;
4. Mengurangi jumlah siswa putus sekolah pada SMK program keahlian khusus.
C. Pemberi Bantuan PemerintahPemberi Bantuan Pemerintah Beasiswa Prestasi dan/atau Khusus Bencana Tahun 2019 adalah Direktorat Pembinaan SMK melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK Tahun Anggaran 2019 No. SP DIPA-023.03.1.419515/2019 tanggal 5 Desember 2018.
D. Rincian Jumlah BantuanTotal bantuan adalah Rp30.000.000.000,00 dengan nilai rincian bantuan yang akan ditetapkan kemudian oleh Direktur Pembinaan SMK.
B. Hasil yang Diharapkan1. Meningkatnya animo masyarakat untuk menyekolahkan putra putrinya ke SMK yang memiliki program keahlian khusus pada tahun pelajaran 2019/2020;
2. Terawat dan terpromosikannya program keahlian dihidang seni, budaya, pertanian dan kemaritiman serta meningkatnya produk keunggulan lokal daerah;
3. Berkembang dan meningkatnya bakat, minat, dan motivasi belajar siswa SMK melalui program keahlian khusus;
G. Karakteristik Program Bantuan Pemerintah1. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun;
2. Penetapan penerima bantuan sepenuhnya berada di Direktorat Pembinaan SMK;
3. Dana bantuan beasiswa program keahlian khusus akan disalurkan langsung ke rekening siswa yang telah ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK;
4. Direktorat Pembinaan SMK menetapkan tim pengolah dan penyeleksi data penerima bantuan;
5. Daftar nama siswa calon penerima bantuan Beasiswa Program Keahlian Khusus diusulkan secara daring (online) melalui aplikasi TAKOLA dengan laman: http://psmk.kemdikbud.go.id/takola;
6. Bantuan yang diberikan dalam bentuk dana ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
7. Bantuan Beasiswa akan diberikan kepada siswa yang memenuhi persyaratan;
8. Bagi siswa yang berada di daerah yang sulit untuk mengakses ke Bank (tidak ada Bank di kecamatan sekolah berada), maka pengambilan dana bantuan dapat dilakukan secara kolektif oleh kepala sekolah atau dapat dilakukan oleh bendahara sekolah dengan membawa dokumen pendukung sebagai berikut:
a. Surat Kuasa dari orang tua/wali atau dari peserta didik SMK penerima beasiswa program keahlian khusus (bagi siswa yang berusia di bawah 17 tahun), atau surat kuasa dari siswa yang bersangkutan (bagi siswa yang berusia 17 tahun ke atas);
b. Surat pertanggungjawaban mutlak pengambilan dana BKK 2019 secara kolektif yang ditandatangani penerima kuasa dan bermaterai 6000 (format terlampir);
c. Surat Keterangan Kepala Sekolah (format terlampir);
d. Fotokopi KTP/SIM Kepala Sekolah dan menunjukkan aslinya;
e. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah definitif yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya;
f. Buku tabungan Simpanan Pelajar peserta didik yang telah diambil secara kolektif.
g. SK Penetapan penerima Beasiswa Program Keahlian Khusus dari Direkorat Pembinaan SMK.
Dana yang sudah dicairkan oleh penerima kuasa harus segera diserahkan kepada siswa penerima paling lambat 5 hari kerja setelah pencairan kolektif.
Selengkapnya berikut link download Juknis Beasiswa Program Keahlian Khusus Tahun 2019 format PDF. ===>SIMPAN FILE<======
Sumber https://www.guru-id.com/
Belum ada Komentar untuk "Juknis Beasiswa Program Keahlian Khusus Tahun 2019"
Posting Komentar