Daftar Sekolah Pelaksana Mapel Informatika Tahun Pelajaran 2019/2020

Berdasarkan surat edaran dirjen pendidikan dasar dan sekolah NOMOR: 5901/D/KR/2019 tentang kesiapan sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) dalam menerapkan informatika sebagai mata pelajaran pada tahun pelajaran 2019/2020, berikut adalah beberapa informasi penting terkait dengan Kesiapan Sekolah dalam pelaksaannya nanti.

Berdasarkan surat edaran dirjen pendidikan dasar dan sekolah NOMOR Daftar Sekolah Pelaksana Mapel Informatika Tahun Pelajaran 2019/2020

Sebelum menuju informasi tentang daftar SMP dan SMA Pelaksana Mapel Informatika, viter akan menuliskan secara lengkap isi dari surat edaran tersebut sehingga bica dibaca serta dipahami oleh bapak dan ibu guru.

Tujuan pemerintah mengeluarkan surat edaran ini adalah memetakan kesiapan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk menerapkan mata pelajaran informatika dalam kegiatan helajar-mengajar pada tahun pelajaran 2019/2020, pemerintah daerah sesuai kewenangannya perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. SMP dan SMA yang dapat melaksanakan informatika sebagai mata pelajaran pada tahun pelajaran 2019/2020 memenuhi kriteria berikut:

a. Sekolah memiliki guru dengan kompetensi dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran I Surat Edaran ini.

b. Sekolah memiliki sarana dan prasarana sesuai ketentuan dalam Lampiran II Surat Edaran ini.

2. Tahapan penetapan dan pelaksanaan informatika sebagai mata pelajaran pada tahun pelajaran 2019/2020 adalah:

a. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan identifikasi terhadap data guru serta sarana dan prasarana sekolah yang memenuhi syarat pada angka 1 berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

b. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan hasil identifikasi pada angka 2 huruf a kepada dinas pendidikan terkait.

c. Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya melakukan verifikasi kesiapan sekolah sesuai daftar sekolah pada Lampiran III Surat Edaran ini.

d. Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya menyampaikan hasil verifikasi berupa daftar sekolah yang telah memenuhi kriteria pada angka 1 dengan menggunakan format sesuai Lampiran III Surat Edaran ini, kepada Direktorat Pembinaan SMP dan Direktorat Pembinaan SMA, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

e. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan sekolah pelaksana mata pelajaran informatika berdasarkan data hasil verifikasi oleh dinas pendidikan.

f. Guru dan sekolah yang ditetapkan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan atau dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

3. Selengkapnya tentang Pedoman implementasi muatan/mata pelajaran informatika dapat diunduh pada laman https://litbang.kemdikbud.go.id/

4. Bagi sekolah yang belum ditetapkan sebagai sekolah pelaksana mata pelajaran informatika pada tahun pelajaran 2019/2020 dapat mempersiapkan diri dengan melakukan berbagai kegiatan terkait muatan informatika

KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI GURU INFORMATIKA

Ketentuan guru mata pelajaran Informatika ditandai dengan kepemilikan sertifikat pendidik guru informatika dengan kualifikasi akademik sebagai berikut:

  1. Lulusan Program Sarjana Kependidikan terkait komputasi; atau
  2. Lulusan Program Sarjana Nonkependidikan terkait komputasi yang memenuhi persyaratan sebagai guru.

Program studi rumpun komputasi terdiri atas ilmu komputer, sistem informasi, informatika, teknik komputer, teknologi informasi, dan manajemen informatika, atau yang ditetapkan oleh pemerintah.

Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI), Teknik Komputer Jaringan (TKJ), atau Multimedia (MM), dan yang selama ini mengampu Bimbingan TIK dapat mengampu informatika dengan syarat memiliki kualikasi akademik sebagaimana disebut di atas. Guru tersebut wajib meningkatkan kompetensi sebagai guru informatika

SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH PELAKSANA MAPEL INFORMATIKA

Sarana dan prasarana yang wajib disediakan oleh sekolah untuk menyelenggarakan mata pelajaran Informatika sebagai berikut:

  1. komputer (PC, laptop, tablet atau piranti yang lebih sederhana);
  2. jaringan lokal;
  3. aplikasi perkantoran; dan
  4. aplikasi pendukung sesuai dengan kebutuhan, misalnya aplikasi untuk belajar pemrograman.

Selain ketersediaan sarana dan prasarana tersebut di atas, sekolah disarankan melengkapi dengan:

  1. laboratorium komputer;
  2. jaringan internet;
  3. Leaming Management System (LMS);
  4. kit pendukung praktikum informatika; dan
  5. dokumen tata kelola dan rencana strategis sistem teknologi dan informasi sekolah.

Sarana dan prasarana untuk pembelajaran informatika yang dipakai oleh sekolah, guru, maupun peserta didik harus menggunakan perangkat lunak yang legal (freeware atau berlisensi).

SMP dan SMA Pelaksana Mata Pelajaran Informatika

Selengkapnya viter akan bagikan Daftar Nama SMP dan SMA Pelaksana Mata pelajaran Informatika Tahun pelajaran 2019/2020 seluruh provinsi dan kabupaten di Indonesia.

Berdasarkan surat edaran dirjen pendidikan dasar dan sekolah NOMOR Daftar Sekolah Pelaksana Mapel Informatika Tahun Pelajaran 2019/2020

Untuk lebih jelas dan mudah mencari nama-nama SMP dan SMA di daerahmu silahkan download lampiran III surat edaran tentang sekolah Pelaksana Mapel Informatika Tahun Pelajaran 2019/2020 melalui link berikut. Semoga bermanfaat.

Demikianlah informasi tentang Daftar SMP dan SMA Pelaksana Mapel Informatika Tahun Pelajaran 2019/2020 yang bisa viter bagikan melalui blog IndoINT ini. Sampai jumpa di postingan berikutnya.


Sumber https://www.guru-id.com/

Belum ada Komentar untuk "Daftar Sekolah Pelaksana Mapel Informatika Tahun Pelajaran 2019/2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel