Surat Edaran Pengelolaan Data PTK PAUD dan DIKMAS
Salam semangat buat seluruh PTK PAUD dan DIKMAS. Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan melalui Surat Edaran Nomor : 0320 /13.1/HM/2019 Tanggal 12 April 2019 Perihal Pengelolaan Data PTK PAUD dan Dikmas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota, serta Kepala Pusat / Balai Pengembangan PAUD dan DIKMAS, bahwasanya Memperhatikan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018, tentang Pengelolaan Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), bahwa dalam Pengelolaan NUPTK diperlukan Peran Aktif dari Unit Kerja yang Saudara pimpin.Oleh karena itu, disampaikan kepada Saudara tentang hal-hal sebagai berikut:
- Implementasi program peningkatan karir, kualitas, dan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang ada di Kemendikbud, sudah berbasiskan pada data yang ada didalam Dapo-PAUDDikmas maupun Dapo-Dikdasmen ;
- Mengacu kepada Persesjen Nomor 1 Tahun 2018 diatas, didalam mekanisme pengelolaan NUPTK disebutkan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat ataupun PP/BP PAUD dan Dikmas sebagai UPT Kantor Pusat yang ada di Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan Vervalptk di wilayah tugas masing-masing ;
- Dalam rangka optimalisasi vervalptk maupun pengelolaan Dapo-PAUDDikmkas, kami mohon, bagi Unit kerja yang belum menugaskan salah satu Pejabat atau Staf untuk menjadi pengelola data (Operator) PAUD dan Dikmas, sesegera mungkin menugaskan Pejabat atau Stafnya ;
- Bagi Pejabat atau Staf yang ditugaskan seperti yang dimaksud diatas, agar segera mendaftarkan dirinya menjadi bagian dari Pengelola Data Pendidikan Kemendikbud dengan cara mendaftar secara daring melalu laman sdm.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan Surat Penugasan sebagai Pengelola Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Berikut ini Contoh Format Surat Penugasan sebagai Pengelola Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
Sumber : Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Belum ada Komentar untuk "Surat Edaran Pengelolaan Data PTK PAUD dan DIKMAS"
Posting Komentar