Surat Edaran KPK Perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan

Berikut ini adalah berkas Surat Edaran KPK Perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan. Download file format PDF.

 Berikut ini adalah berkas Surat Edaran KPK Perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Surat Edaran KPK Perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan
Surat Edaran KPK Perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan

Surat Edaran KPK Perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Surat Edaran KPK Perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan:

Dalam rangka Pengendalian Gratifikasi sehubungan dengan Perayaan Hari Raya ldul Fitri 1440H tahun 2019 serta penegasan atas imbauan tentang gratifikasi sebelumnya, kami mengimbau kepada Saudara hal-hal sebagai berikut :
  1. Perayaan Hari Raya ldul Fitri merupakan tradisi bagi mayoritas masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiositas, berkumpul dengan kerabat, dan saling beribagi antar sesama. Pada momen tersebut praktik saling memberi dan menerima merupakan sesuatu hal yang lazim dalam konteks hubungan sosial, namun sebagai Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerimaan gratifikasi tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana;
  2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi;
  3. Permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi;
  4. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK;
  5. Pimpinan instansi atau lembaga pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan;
  6. Pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD diharapkan dapat melakukan tindakan pencegahan korupsi seperti memberikan imbauan secara internal kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat edaran terbuka/iklan melalui media massa/bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungan kerjanya;
  7. Pimpinan Penusahaan atau Korporasi diharapkan dapat melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana konupsi, dengan menginstruksikan kepada semua jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;
  8. lnformasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan www.kpk.go.id/gratifikasi atau menghubungi Layanan lnformasi KPK (Ca/I Center 198). Pelaporan Gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK secara langsung, pos, surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, atau melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id. Aplikasi pelaporan online (GOL mobile) dan sosialisasi gratifikasi online (Gratis2GO) dapat diunduh di Play Store atau App Store dengan kata kunci : GOL KPK, Gratifikasi KPK.

    Download Surat Edaran KPK Perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran KPK Perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Surat Edaran KPK Perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan



    Download File:
    Surat Edaran KPK Perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan 2019.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran KPK Perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Belum ada Komentar untuk "Surat Edaran KPK Perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel