Rekrutmen CPNS dan P3K Tahun 2019, Baca Surat Edaran Menpan Berikut !

Apa kabar sahabat pembaca blog IndoINT. Pada posting kali ini akan admin publikasikan informasi terbaru tentang lowongan CPNS dan P3K Tahun 2019. Adapun Informasi ini kami tulis berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor : B/617/M.SM.01.00/2019 Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019 yang dirilis tanggal 17 Mei 2019. Rencananya bahwa untuk pemerintah pusat Alokasi untuk CPNS 50% dan PPPK 50%. Sedangkan bagi pemerintah daerah Alokasi CPNS 30% dan PPPK 70%.

Selengkapnya berikut IndoINT tuliskan salinan lengkapnya. Selamat membaca.

 Pada posting kali ini akan admin publikasikan informasi terbaru tentang  Rekrutmen CPNS dan P3K Tahun 2019, Baca Surat Edaran Menpan Berikut !

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dinyatakan bahwa setiap instansi Pusat dan Daerah wajib melaksanakan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Keija yang hasilnya ditetapkan dalam dokumen Peta Jabatan, yang antara lain berisi kebutuhan ASN untuk 5 (lima) tahun, dan diperinci untuk setiap tahun. Dokumen Peta Jabatan dimaksud ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya secara teknis diinput ke dalam aplikasi e-Formasi paling lambat akhir Mei 2019.

Menindaklanjuti ketentuan tersebut di atas, Menteri PANRB telah menetapkan Keputusan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2019. Keputusan Menteri PANRB tersebut secara bertahap dalam rangka memenuhi kebutuhan ASN guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien. Khusus untuk Pemerintah Daerah, usulan kebutuhan ASN tahun 2019 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar. Usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana, dan untuk jabatan fungsional diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula. Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan formasi sebagai berikut:

Rekrutmen CPNS dan P3K Tahun 2019


1. Pemerintah Pusat

Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK (dilampirkan), dan jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2019, serta kesediaan anggaran untuk latsar bagi CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Alokasi untuk CPNS 50% dan PPPK 50% diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.

b. Instansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat diisi dari PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pemerintah Daerah

Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK (dilampirkan), dan memperhatikan jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan latsar bagi CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Alokasi CPNS 30% dan PPPK 70% diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar dengan memberi kesempatan kepada pegawai non PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.

Perlu kami sampaikan pula bahwa usulan kebutuhan yang telah diinput ke dalam aplikasi e-Formasi agar dicetak dan disampaikan secara resmi kepada Menteri PAN R B dan Kepala BKN dengan cara diunggah dalam format file pdf pada menu “unggah usulan formasi” yang terdapat dalam aplikasi e-Formasi, paling lambat minggu ke-2 bulan Juni 2019. Apabila Saudara belum menyampaikan usulan sampai dengan minggu ke-2 bulan Juni 2019, kami nyatakan K/L/Pemda yang Saudara pimpin tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun 2019.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara kami ucapkan terima kasih.

Surat edaran menpan tentang pengadaan ASN tahun 2019 diatas tentunya cukup jelas apalagi masalah beda quota antara pemerintah pusat dan daerah. File lengkap dalam format PDF Silahkan download surat edaran menpan tentang pengadaan ASN 2019

Demikianlah informasi tentang Rekrutmen CPNS dan P3K Tahun 2019 berdasarkan surat edaran menpan tentang pengadaan ASN tahun 2019. Semoga informasi ini bermanfaat.


Sumber https://www.guru-id.com/

Belum ada Komentar untuk "Rekrutmen CPNS dan P3K Tahun 2019, Baca Surat Edaran Menpan Berikut !"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel