Proses Pengajuan Dan Penerbitan NUPTK Tahun 2019

Pertama berikut Langkah-langkah pengajuan dan penerbitan NUPTK Tahun 2019 bisa bapak dan ibu guru GTK baca dibawah ini sebagai petunjuk.

1. PTK mengajukan penerbitan NUPTK ke Satuan Pendidikan dengan melengkapi persyaratan dalam bentuk file elektronik (hasil scan).

2. Satuan Pendidikan mengajukan penerbitan NUPTK melalui aplikasi verval PTK dengan melengkapi semua persyaratan yang masih berlaku sesuai dengan apa yang telah ditentukan.

3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari sekolah dalam aplikasi verval PTK dengan melakukan pemeriksaan berkas persyaratan dalam file elektronik, dalam hal keaslian cap dan tanda tangan, keaslian hasil legalisir (untuk ijazah jika tidak ada berkas yang asli, maka bisa diganti dengan SK pengganti ijazah), serta masa berlaku berkas. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).

4. LPMP menerima pengajuan penerbitan NUPTK dalam aplikasi verval PTK dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan memeriksa persyaratan dalam file elektronik. BPKLN menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan Indonesia di luar negeri. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku pegajuan diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).

5. PDSPK menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan yang sudah di-approve oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Provinsi dan LPMP/BPKLN melalui verval PTK, dengan memeriksa semua kelengkapan dan masa berlaku berkas, dan kondisi saat ini terdata di Dapodik. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku, serta terdata di Dapodik sebagai guru aktif (memiliki rombel), maka pengajuan sah dan NUPTK diterbitkan, kalau tidak sesuai di kembalikan (ditolak). Pengajuan NUPTK yang dilakukan tolak SK di PDSPK tidak melalui mekanisme pengajuan NUPTK dari awal, tetapi satuan pendidikan cukup meng-upload SK yang diminta dan langsung masuk di antrian PDSPK.

Catatan: setiap penolakan dari masing-masing tingkatan harus dilengkapi dengan catatan yang menunjukan letak kesalahan dan memberikan solusi yang benar dan jelas.

Kedua, Persyaratan pengajuan dan penerbitan NUPTK berikut ini kami tuliskan.

  1. PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar.
  2. Belum memiliki NUPTK.
  3. Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN;
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  5. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir; Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal; Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: a. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan b. Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan;
  6. Surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

SELENGKAPNYA SILAHKAN DOWNLOAD PETUNJUK PELAKSANAAN (PERSYARATAN DAN PENERBITAN NUPTK TAHUN 2019), SIMPAN PDF FILE

 bisa bapak dan ibu guru GTK baca dibawah ini sebagai petunjuk Proses Pengajuan Dan Penerbitan NUPTK Tahun 2019

Blog IndoINT akan berbagi informasi tentang prosedur agar mendapatkan NUPTK tahun 2019 bagi Guru non PNS. Saat ini Pengajuan NUPTK sudah dibuka. Bagi bapak dan ibu guru yang memenuhi syarat silahkan manfaatkan kesempatan ini. Login di vervalptk.data.kemdikbud.go.id dan berikut adalah Persyaratannya.

 bisa bapak dan ibu guru GTK baca dibawah ini sebagai petunjuk Proses Pengajuan Dan Penerbitan NUPTK Tahun 2019
  1. Scan foto.
  2. Scan ktp.
  3. Scan Ijazah SD.
  4. Scan Ijazah SMP.
  5. scan Ijazah SMA.
  6. scan Ijazah S1.

Adapaun untuk Scan SK kontrak dan Surat Penugasan Tahun. 2018 dan 2019 (semua dokumen asli) di scan Bagi KTP yg masa berlakunya tidak seumur hidup harus minta sirat keterangan ke Disdukcapil.

Update aplikasi vervalptk Versi Terbaru 2.4.

Menu baru Upload ulang SK, untuk PTK yang ditolak hanya SK nya saja.

Menu baru (Data Lama) yang belum update Dapodik 2019

Mohon di cek kembali pada menu status, banyak dokumen yang kurang upload, silahkan upload

1. Dikarenakan akan dilakukan penataan sistem beserta database pengelolaan NUPTK di vervalptk, maka mulai tanggal 1 Desember 2018 sampai dengan waktu ditentukan berikutnya (setelah data master referensi PTK dan sistem kondisi stabil), pengajuan penerbitan bagi calon penerima NUPTK akan di tutup sementara. Proses penerbitan NUPTK bagi guru yang telah melakukan pengajuan NUPTK sebelum tanggal 1 Desember 2018 tetap berjalan seperti biasa. Operator sekolah diharapkan segera melakukan pengajuan penerbitan NUPTK bagi calon penerima NUPTK.

2. Proses Aproval Perbaikan Data Master dilakukan oleh Dinas setempat bukan oleh Pusat, jika belum dilakukan aproval silahkan kordinasi dengan operator Dinas. Perbaikan data master hanya dapat diajukan sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu tidak dapat mengajukan perbaikan data master.

Kabar baru tentang website verval ptk kemdikbud yang telah di update oleh admin pusat yakni versi 1.6. Perubahan tersebut juga ada kaitannya dengan pengajuan dan penerbitan NUPTK bagi guru dan Tenaga Pendidik NON PNS.

Beberapa pembaharuan pada aplikasi verval ptk ini adalah Perubahan mekanisme (cek di gtk.data.kemdikbud.go.id), Approval Ditjen GTK diubah menjadi LPMP / BP Paud Dikmas, Penambahan menu reaktivasi , Pastikan Data anda telah diisi Penugasan pada Dapodik dan Data Master PTK masuk 1 hari setelah Sekolah melakukan sinkron

Salah satu syarat untuk mendapatkan nuptk tahun 2018 adalah mengupload SK kepala Dinas pendidikan kabupaten bagi guru honorer. Beberapa dokumen penting tersebut dapat bapak dan ibu guru upload dibawah ini.

 bisa bapak dan ibu guru GTK baca dibawah ini sebagai petunjuk Proses Pengajuan Dan Penerbitan NUPTK Tahun 2019

1. PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS PENGELOLAAN NUPTK PDF- LIHAT DISINI

2. SYARAT PENEBIRTAN NUPTK TAHUN 2018 PDF - LIHAT DISINI

3. FORMAT SK KEPALA DINAS PENDIDIKAN KEBAUPTEN PENGANGKATAN GURU NON PNS - LIHAT DISINI

Sahabat IndoINT, vervalptk.data.kemdikbud.go.id merupakan alamat web resmi jaringan pengelolah data pendidikan dan kebudayaan yang dinaungi oleh TIM Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK). Sedangkan verval PTK sendiri merupakan kepanjangan dari Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. apa yang di verval? tentu saja data ptk, data apa saja tuh? banyak :D hahahaha, sebutkan dong...inilah berkas yang mesti di verval ptk. KTP, SK PNS, SK Penugasan dari Dinas (SPT), dan Ijazah (SD, SMP, SMA, SI/D4). Sekarang sudah jelas di masa dapodik 2016 vervalptk juga masuk ke daftar pekerjaan tambahan bagi operator pendataan sekolah. Jangan lupa baca juga cara verval pd dapodik tahun 2016

Pada laman verval ptk versi 1.3 ada menu tambahan baru yakni verval dokumen, sebagaimana yang admin jelaskan di paragraf pertama bahwa Setiap Guru dan Tenaga Kependidikan harus melampirkan Foto serta dokumen pendukung lainnya pada VervalPTK, dan untuk memperbaiki data melalui VervalPTK. Nah laman ini juga penting nantinya karena akan digunakan untuk penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tahun 2016. Jadi mulai dari sekarang mari kita lengkapi dokumen-dokumen valid di laman verval ptk kemdikbud


Bagi Sahabat operator Sekolah yang sedang membaca tulisan ini, sebelum menuju topik utama tentang "Cara Verval PTK" marilah kita bahas satu persatu fungsi masing-masing menu yang ada di laman beranda verval ptk agar kita sama-sama paham dan mempermudah proses verifikasi dan validasi data para guru di sekolah bapak ibu, berikutnya lihat penampakkan gambar dibawah

 bisa bapak dan ibu guru GTK baca dibawah ini sebagai petunjuk Proses Pengajuan Dan Penerbitan NUPTK Tahun 2019

Sebelum membahas Penjelasan Menu Vervalptk yang anda lihat seperti penampakkan gambar diatas. langkah pertama yang harus dilakukan adalah login terlebih dahulu ke website verval PTK PDSP dengan menuju link berikut: http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/ atau klik link ini. nah pada halaman login gunakan username dan password yang telah didaftarkan

 bisa bapak dan ibu guru GTK baca dibawah ini sebagai petunjuk Proses Pengajuan Dan Penerbitan NUPTK Tahun 2019

Naha selanjutnya selamat membaca penjelasan lengkap menu-menu dan panduan verval ptk kemdikbud di web PDSPK tahun 2016/2017. Semoga bermanfaat

1. Data PTK

Menu data PTK Menampilkan seluruh data guru dan tenaga pendidik yang bersumber dari hasil sinkronisasi dapodik. Adapun data-data pada menu ini terdiri dari NUPTK, NIK, Nama, Tanggal lahir, tempat lahir, ibu kandung, jenis kelamin, jenis PTK dan status validasi. Sedangkan pada nama ptk yang ditandai dengan kolom warna pink itu artinya PTK tersebut NUPTKnya tidak valid, namun tidak menutup kemungkinan PTK yang bersangkutan bisa saja belum memiliki NUPTK

2. Pengelolaan :

Pada menu ini digunakan untuk mengupload foto PTK dan perbaikan data ptk, bagi yang belum tahu caranya bisa mengikuti langkah-langkah dibawah

  • Klik menu "Pengelolaan" kemudian pilih perbaikan data master dan foto, berikutnya klik ikon pensil, dan persiapkan dokumen yang harus di uploa untuk perbaikan data seperti penampakkan gambar di bawah
  •  bisa bapak dan ibu guru GTK baca dibawah ini sebagai petunjuk Proses Pengajuan Dan Penerbitan NUPTK Tahun 2019
  • berikutnya ganti data yang akan anda ubah, misal Tempat lahir, silahkan isikan perubahan di kolom tempat lahir baru. pada dokumen perubahan silahkan klik tombol select untuk mengupload dokumen perubahan, kami sarankan menggunakan akte kelahiran.
  • Untuk menambahkan foto, silahkan klik tombol photo, ingat dokumen maksimal 200kk lebih dair itu ditolak oleh sistem. nah jika semua telah selesai silahkan klik tombol "upload dokumen"
  •  bisa bapak dan ibu guru GTK baca dibawah ini sebagai petunjuk Proses Pengajuan Dan Penerbitan NUPTK Tahun 2019
  • Setelah itu, untuk mengecek hasil perbaikan data ptk di terima atau tidak silahkan klik kembali menu pengelolaan lalu pilih "status perbaikan data master" sehingga hasilnya seperti berikut
  •  bisa bapak dan ibu guru GTK baca dibawah ini sebagai petunjuk Proses Pengajuan Dan Penerbitan NUPTK Tahun 2019
3. NUPTK :

Pada menu NUPTK di beranda verval ptk ini digunakan untuk mengetahui PTK yang layak untuk mendapatkan NUPTK sehingga nanti bisa di verval melalui menu ini. tiga fungsi menu nuptk yang harus kita ketahui, sebagai berikut:

  1. Mengetahui Calon penerima NUPTK
  2. Status Penerima NUPTK
  3. Penonaktifan NUPTK
 bisa bapak dan ibu guru GTK baca dibawah ini sebagai petunjuk Proses Pengajuan Dan Penerbitan NUPTK Tahun 2019

Untuk lebih jelasnya silahkan baca Cara Mendapatkan NUPTK Tahun 2016

4. verval Dokumen

Pada menu verval dokumen ptk ini terdiri dari verval arsip dan status verval arsip, sebenarnya langkah-langkahnya sama dengan verval data ptk, yang membedakan adalah dokumen yang di upload, untuk lebih jelas mari ikuti langkah-langkah cara verval dokumen ptk berikut

  • Klik menu Verval dokumen, lalu pilih verval arsip. Berikutnya pilih PTK yang akan anda verval, baru klik tombol "Upload dokumen verval arsip" seperti penampakkan gambar dibawah
  •  bisa bapak dan ibu guru GTK baca dibawah ini sebagai petunjuk Proses Pengajuan Dan Penerbitan NUPTK Tahun 2019
  • Pada laman selanjutnya ada 7 dokumen yang harus di scan dan kemudian di upload yakni KTP, SK PNS, SK Penugasan dari Dinas (SPT), dan Ijazah (SD, SMP, SMA, SI/D4)
  • Cara upload dokumen sangta mudah, tiap ingin mengunggah atau upload pastikan anda mengklik tombol "Select", nah setelah semua dokumen sudah berhasil di upload baru di langkah terakhir klik tombol "upload dokumen" seperti penampakkan gambar dibawah
  •  bisa bapak dan ibu guru GTK baca dibawah ini sebagai petunjuk Proses Pengajuan Dan Penerbitan NUPTK Tahun 2019

Selesai, langkah terkahir cek menu status verval arsip" untuk mengetahui verval berhasil atau tidak. nah jika ternyata proses verval ptk gagal, saran kami perhatikan tips dokumen yang memenuhi kriteria approve oleh admin PDSPK berikut

Catatan :
  • Semua dokumen adalah hasil Scan / Foto dari dokumen Asli (bukan Fotokopi)
  • Teks pada Dokumen harus dapat terbaca dengan jelas
  • Judul Dokumen usahakan singkat namun jelas menggambarkan isi.
  • Semua dokumen yang diupload berformat pdf.
  • Ukuran maximal.. nah ini saya belum tahu berapa maximalnya, untuk info saja, ukuran terbesar yang saya upload dengan sukses sebesar 200 kb.
Pertanyaan

kapan Batas Waktu verval ptk 2016? belum jelas, tapi biasanya kalau verval begini batas waktunya sangat panjang. Mas Aryadi Nugroho atau admin PDSP yang tahu kita tunggu saja info lebih lanjut. mungkin bisa kasih masukkan?

Update 30 Agustus 2016

Untuk verval PTK versi 1.4 ada perubahan dokumen yang di upload yakni sebagai berikut:
Dokumen 1 KTP
Dokumen 2 (SK PNS / CPNS untuk GTK PNS, dan SK GTY untuk GTK NON NPS)

Dokumen 3 (SK Penugasan dari Dinas) untuk PNS :
Dokumen 4 (Ijazah Terakhir)

bagaimana dengan verval PTK Non PNS, apakah semua harus diupload atau sebagian dokumen saja (seusai permintaan dokumennya) ? jujur admin masih belum tahu jawabannya. sekian informasi dari admin, terima kasih

Demikianlah informasi tentang pengajuan nuptk 2019 di web verval ptk kemendikbud. Semoga membantu


Sumber https://www.guru-id.com/

Belum ada Komentar untuk "Proses Pengajuan Dan Penerbitan NUPTK Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel