PP NOMOR 38 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Ketigabelas Non PNS

PP 38 Tahun 2019 - Dalam rangka usaha Pemerintah untuk menjaga tingkat kesejahteraan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa penghasilan ketiga belas.

Pemberian penghasilan ketiga belas merupakan kebijakan Pemerintah sebagai penghargaan atas kontribusi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran penghasilan ketiga belas diberikan secara proporsional mengacu pada kedudukan jabatan, tingkat pendidikan, dan/atau masa kerja pegawai yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian penghasilan ketiga belas bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 38 Tahun 2019, berikut adalah Pimpinan pada LNS yang berhak menerima tunjangan ke 13 diantaranya:

a. ketua/kepala;
b. wakil ketua/wakil kepala;
c. sekretaris; dan/atau
d. anggota,

Berikut beberapa Persyaratan bagi Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang harus dipenuhi untuk mendapat Tunjangan ke-13 tahun 2019.

  1. warga negara Indonesia;
  2. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan; dan
  3. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
  4. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.

Daftar LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipilnya diberikan penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Dalam hal penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 lebih kecil dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini maka penghasilan ketiga belas bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dibayarkan

SESUAI LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2OL9 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2OI7 TENTANG PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BEI-AS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL. BERIKUT ADALAH TABEL BESARAN PENGHASILAN KETIGABELAS

gambar tabel besaran gaji ketiga belas bagi non pns tahun 2019

Link Download Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019 Format PDF silahkan ====>DISINI<=====

Baca juga : PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Tunjangan THR bagi non pns

Demikianlah informasi terbaru tentang PP no 38 Tahun 2019 terkait dengan Pemberian Tunjangan ketigabelas pimpinan dan pegawai Non PNS pada lembaga nonstruktural Tahun 2019. Semoga bermanfaat.


Sumber https://www.guru-id.com/

Belum ada Komentar untuk "PP NOMOR 38 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Ketigabelas Non PNS"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel