Pengertian dan Fungsi Hukum Pidana Beserta Sumber dan Asas Asasnya

Pengertian dan Fungsi Hukum Pidana Beserta Sumber dan Asas Asasnya - Hukum pidana dibuat untuk melindungi masyarakat sesuai dengan pendapat Tirtaamidjaya. Bahkan fungsi hukum pidana secara umum ialah untuk memelihara dan menciptakan ketertiban umum dengan cara mengatur kehidupan masyarakatnya. Hal ini dikarenakan usaha manusia dalam memenuhi kepentingan dan kebutuhan mereka dilakukan dengan cara yang berbeda beda.

Untuk itu antar satu manusia dengan manusia lainnya akan cenderung mengalami pertentangan yang menyebabkan gangguan dan kerugian bagi kepentingan orang lain. Maka dari itulah dibentuk sebuah hukum bernama hukum pidana. Apa pengertian hukum pidana itu? Apa sumber hukum pidana? Apa saja asas asas hukum pidana? Apa saja tujuan hukum pidana dan contoh hukum pidana?
Pengertian dan Fungsi Hukum Pidana Beserta Sumber dan Asas Asasnya Pengertian dan Fungsi Hukum Pidana Beserta Sumber dan Asas Asasnya
Materi Hukum Pidana
Seperti yang kita tahu bahwa tujuan hukum pidana ialah untuk menciptaka aturan hukum yang dapat memberikan batasan terhadap perbuatan manusia sehingga tidak semena mena. Selain itu pembuatan hukum pidana juga berguna untuk mencegah terjadinya gangguan dan kerugian atas kepentingan orang lain ketika melakukan usaha untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Bahkan contoh hukum pidana tersebut sudah diterapkan di negara ini. Nah pada pembahasan kali ini saya akan menjelaskan tentang pengertian hukum pidana, fungsi hukum pidana beserta sumber hukum pidana dan asas asas hukum pidana. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak di bawah ini.

Pengertian dan Fungsi Hukum Pidana Beserta Sumber dan Asas Asasnya

Hukum pidana termasuk dalam salah satu hukum publik. Didalamnya terdapat tujuan hukum pidana dan contoh hukum pidana. Penggunaan hukum pidana biasanya untuk menghukum seseorang yang berbuat dan melanggar kejahatan seperti korupsi, merampok, penipuan, mencuri, pembunuhan, penganiayaan, dan pemerkosaan. Selain itu adapula penjelasan mengenai pengertian hukum pidana, fungsi hukum pidana beserta sumber hukum pidana dan asas asas hukum pidana. Berikut ulasan selengkapnya:
Baca juga : Pengertian Bangsa dan Unsur Unsur Bangsa Terlengkap

Pengertian Hukum Pidana

Pengertian hukum secara umum ialah peraturan yang dibuat dengan berisi sanksi dan norma untuk menjaga ketertiban, mencegah kekacauan, mengatur tingkah laku manusia dan menjaga keadilan. Sedangkan kata pidana menurut bahasa Belanda berarti "Straf" yang artinya Hukuman. Kemudian dalam arti sempit, pidana ialah hal yang berhubungan dengan hukum pidana. Untuk itu pengertian pidana ialah sebuah penderitaan sebagai sanksi hukum yang sengaja diberikan atau dijatuhkan kepada beberapa orang atau seseorang karena telah melakukan pelanggaran hukum pidana di sebuah negara. Maka dari itu dalam hukum pidana terdapat larangan yang dinamakan tindak pidana. Dari kedua pengertian hukum dan pidana diperoleh pengertian hukum pidana dan fungsi hukum pidana.

Pengertian hukum pidana adalah hukum yang berisi aturan Undang Undang mengenai sebuah pelanggaran yang telah ditetapkan, baik berupa kejahatan dan pelanggaran untuk kepentingan individu maupun umum. Seseorang atau kelompok yang melanggar aturan hukum pidana akan memperoleh sanksi atau hukuman pidana sesuai ketetapan yang ada atas perbuatan yang dilakukannya. Hukum pidana juga dapat diartikan sebagai hukum stabilitas yang dimiliki oleh suatu lembaga moral selaku pelaku pidana yang berperan dalam merehabilitasi. Didalamnya terdapat fungsi hukum pidana yang berguna untuk menjaga ketertiban umum.

Tujuan Hukum Pidana

Setelah membahas tentang pengertian hukum pidana, selanjutnya saya akan menjelaskan tentang tujuan hukum pidana, fungsi hukum pidana, sumber hukum pidana, asas asas hukum pidana, dan contoh hukum pidana. Adapun beberapa tujuan dari hukum pidana yaitu sebagai berikut:
  • Untuk menjaga Hak Asasi Manusia atau kepentingan perorangan.
  • Untuk menjaga kepentingan negara dan masyarakat dengan mempertimbangkan sebuah tindakan atau perbuatan kejahatan suatu pihak dari hal hal yang merugikan pihak lain dan termasuk dalam tindakan pelanggaran.
  • Untuk membuat orang menjadi takut melakukan perbuatan yang tidak baik atau kejahatan.
  • Untuk mendidik seseorag yang telah melakukan tindakan pelanggaran hukum sehingga nantinya ia dapat kembali dilingkungan masyarakat, diterima dan tidak melakukan kejahatan lagi.
  • Mencegah orang orang agar tidak melakukan perbuatan pelanggaran hukum atau gejala gejala sosial yang tidak sehat.
  • Memberikan hukuman kepada seseorang yang terlanjur melakukan perbuatan tidak baik.
Baca juga : Nilai Nilai Luhur yang Terkandung dalam Sumpah Pemuda

Fungsi Hukum Pidana

Hukum pidana tidak hanya memiliki tujuan saja, tetapi juga memiliki fungsi tertentu, baik secara umum ataupun secara khusus. Adapun fungsi fungsi hukum pidana yaitu meliputi:

Secara Umum
Secara umum fungsi hukum pidana ialah untuk memberikan aturan hidup dalam menjalankan tata cara bermasyarakat atau aturan hidup dalam kemasyarakatan. Untuk itu fungsi dalam hukum ini sama seperti fungsi hukum pada umumnya.

Secara Khusus
Secara khusus fungsi hukum pidana ialah menjaga kepentingan hukum dengan cara hukuman atau sanksi yang berupa pidana terhadap tindakan tindakan yang melanggar sesuai dengan ketetapan Undang Undang. Hukum pidana berguna untuk menjaga pihak pihak yang memperoleh kerugian. Untuk itu sifat hukum pidana lebih tajam dibandingkan jenis hukum lainnya.

Sumber Hukum Pidana

Setelah membahas tentang fungsi hukum pidana, selanjutnya saya akan menjelaskan tentang sumber sumber hukum pidana. Hukum pidana secara umum memiliki dua sumber yaitu sumber hukum tidak tertulis dan sumber hukum tertulis. Bahkan kitab Undang Undang hukum pidana Nasional belum dimiliki oleh negara Indonesia. Untuk itu Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang digunakan negara Indonesia merupakan warisan dari Belanda. KUHP sendiri terdiri dari 3 buku yang meliputi:
  1. Pasal 1 - 103 terdapat dalam Buku I mengenai Ketentuan Umum.
  2. Pasal 104 - 488 terdapat dalam Buku II mengenai Kejahatan.
  3. Pasal 489 - 569 terdapat dalam Buku III mengenai Pelanggaran.
Sumber Hukum Pidana Tertulis
  • KUHP atau Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
  • Undang Undang Hukum Pidana Khusus.
  • Undang Undang yang menambah atau merubah Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
  • Aturan pidana lainnya yang berada di luar Undang Undang Hukum Pidana.

Asas Asas Hukum Pidana

Hukum pidana memiliki beberapa asas yang digunakan untuk mendukung terlaksananya sebuah fungsi hukum pidana yang ada. Asas asas hukum pidana tersebut terdiri dari asas legalitas, asas tiada pidana tanpa kesalahan, asas teritorial, asas nasionalitas aktif, dan asas nasionalitas pasif. Berikut penjelasan selengkapnya:

Asas Legalitas
Asas legalitas ialah asas hukum pidana yang berisi aturan sebuah perbuatan yang tidak dapat dipidana kecuali perbuatan pidana yang sesuai dengan aturan atas kekuatan Peratuan Perundang Undangan yang telah ada sebelum dilakukannya perbuatan tersebut. Aturan ini telah tertulis dalam KUHP pasal 1 ayat 1. Kemudian dalam KUHP pasal 1 ayat 2 tertulis jika perbuatan telah dilakukan maka sesudahnya terdapat perubahan Peraturan Perundang Undangan, maka terdakwa akan diberlakukan aturan yang sanksinya paling ringan. Untuk itu fungsi hukum pidana dilaksanakan dengan berdasar pada sumber hukum yang tersedia.
Baca juga : Makna Alinea dalam Pembukaan UUD 1945 (Alinea I, II, III, IV)
Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
Asas tiada pidana tanpa kesalahan ialah asas hukum pidana yang berisi aturan untuk kepada seseorang yang melakukan tindak pidana harus dijatuhkan hukuman apabila pada dirinya terdapat perbuatan yang mengandung unsur kesalahan tertentu.

Asas Teritorial
Asas teritorial ialah asas hukum pidana yang berisi ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia mengenai semua kejadian pidana yang terletak di wilayah atau daerah teritorial NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), baik konsul Indonesia di negara asing, kapal berbendera Indonesia, gedung kedutaan dan pesawat terbang Indonesia. Ketentuan ini sesuai dengan peraturan KUHP pasal 2.

Asas Nasionalitas Aktif
Asas nasionalitas aktif adalah asas hukum pidana yang berisi ketentuan hukum pidana di Indonesia kepada seluruh WNI dimanapun ia berada karena telah melakukan tindak pidana. Fungsi hukum pidana ini sesuai dengan ketentuan KUHP pasal 5.

Asas Nasionalitas Pasif
Asas nasionalitas pasif adalah asas hukum pidana yang berisi pemberlakukan ketentuan hukum pidana di Indonesia karena merugikan kepentingan negara yang dilakukan oleh seluruh perbuatan pidana. Ketentuan ini sesuai dengan peraturan KUHP pasal 4.

Contoh Hukum Pidana

Setelah membahas tentang pengertian, tujuan, sumber, asas asas dan fungsi hukum pidana. Selanjutnya saya akan membagikan contoh hukum pidana. Adapun contoh perbuatan yang termasuk pelanggaran hukum pidana yaitu sebagai berikut.
  • Tindakan korupsi.
  • Tindakan pembunuhan.
  • Tindakan merampok atau mencuri.
  • Tindakan penipuan.
  • Tindakan pemerkosaan.
  • Tindakan penganiayaan.
Sekian penjelasan mengenai pengertian hukum pidana, fungsi hukum pidana beserta sumber hukum pidana dan asas asas hukum pidana. Saya juga tidak lupa untuk menjelaskan tentang tujuan hukum pidana dan contoh hukum pidana. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan anda dan terima kasih telah membaca artikel mengenai materi Hukum Pidana ini.

Sumber http://materi4belajar.blogspot.com/

Belum ada Komentar untuk "Pengertian dan Fungsi Hukum Pidana Beserta Sumber dan Asas Asasnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel