Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

Berikut ini adalah berkas mengenai Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

 Berikut ini adalah berkas mengenai Pemenuhan Beban Kerja Guru Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas mengenai Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah:

Rasional
Salah satu Fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan adalah melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian serta fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal.

Peraturan perundang-undangan bidang GTK yang telah ditetapkan antara lain:
  1. PP nomor 74 tahun 2008 tentang guru yang telah diubah dengan PP nomor 19 tahun 2017,
  2. Permendikbud tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, 
  3. Permendikbud tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, 
  4. Permendikbud tentang penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNS, 
  5. Permendikbud tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan beserta petunjuk teknisnya.

Menyusun berbagai rancangan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan guru dan tenaga kependidikan.

Dasar Hukum
  1. UU No 14 Thn 2005 ttg Guru dan Dosen (Lembaran Negara RI Thn 2005 No 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia atau TLNRI No 4586);
  2. UU No 23 Thn 2014 ttg Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Thn 2014 No 244, TLNRI No 5587) sbgmana telah diubah bbrp kali terakhir dgn UU No 9 Thn 2015 ttg Perubahan Kedua atas UU No 23 Thn 2014 ttg Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Thn 2015 No 58, TLNRI No 5679);
  3. PP No 74 Thn 2008 ttg Guru (Lembaran Negara RI Thn 2008 No 194, TLNRI No 4941) sbgmana telah diubah dgn PP No 19 Thn 2017 ttg Perubahan atas PP No 74 Thn 2008 ttg Guru (Lembaran Negara RI Thn 2017 No 107, TLNRI No 6058);
  4. Peraturan Presiden No 87 Thn 2017 ttg Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara RI Thn 2017 No 195);
  5. Permendikbud No 23 Thn 2017 ttg Hari Sekolah (Berita Negara RI Thn 2017 No 829);

Resume Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP Nomor 74/2008 Tentang Guru

Beban Kerja Guru
Topik:
Beban Kerja Guru dan Ketentuan minimal “melaksanakan pembelajaran/pembimbingan”

Penjelasan:
Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga:
  1. Pemenuhan beban kerja Guru “melaksanakan pembelajaran/pembimbingan” paling sedikit 24 jam tatap muka s.d. paling banyak 40 jam tatap muka dilaksanakan dalam satuan administrasi pangkalnya;
  2. Menghilangkan ketentuan bahwa Guru dapat memenuhi pelaksanaan pembelajaran/ pembimbingan di satuan pendidikan di luar satuan administrasi pangkalnya, meski sudah melaksanakan pembelajaran/ pembimbingan; paling sedikit 6 jam tatap muka;
  3. Amanat pengaturan Beban Kerja Guru dalam Permendikbud.

Tindak Lanjut:
Telah dilakukan pembahasan Rancangan Permendikbud tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

Topik:
Beban Kerja Kepala Sekolah dan Beban Kerja Pengawas Sekolah

Penjelasan:
Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga:
  1. Beban kerja Kepala Sekolah meliputi tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi Guru dan tenaga kependidikan;
  2. Kepala Sekolah dapat melaksanakan pembelajaran/ pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru;
  3. Beban kerja Pengawas Sekolah meliputi pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan professional Guru;
  4. Amanat pengaturan beban kerja Kepala Sekolah dan beban Pengawas Sekolah dalam Permendikbud.

Rincian Tugas dan Beban Kerja Guru
Menurut Permenneg PAN dan RB No 16/2009:
  • Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik.
  • Kegiatan bimbingan adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana bimbingan, melaksanakan bimbingan, mengevaluasi proses dan hasil bimbingan, serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dengan memanfaatkan hasil evaluasi.

Menurut Permenneg PAN dan RB No 16/2009
Pasal 5
(1) Tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah.

Menurut Permenneg PAN dan RB No 16/2009
BAB III KEWAJIBAN, TANGGUNGJAWAB, DAN WEWENANG Pasal 6 Kewajiban Guru dalam melaksanakan tugas:
  1. merencanakan pembelajaran/bimbingan, melaksanakan pembelajaran/ bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/ bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan;
  2. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
  3. bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
  4. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika; dan
  5. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Pasal 7
Guru bertanggungjawab menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sebagai pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya.
Pasal 8
Guru berwenang memilih dan menentukan materi, strategi, metode, media pembelajaran/ bimbingan dan alat penilaian/evaluasi dalam melaksanakan prose pembelajaran/bimbingan untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi Guru.

Rincian Kegiatan Guru Kelas
  1. menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
  2. menyusun silabus pembelajaran;
  3. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
  4. melaksanakan kegiatan pembelajaran;
  5. menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
  6. menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya;
  7. menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
  8. melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
  9. melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggungjawabnya;
  10. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
  11. membimbing guru pemula dalam program induksi;
  12. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
  13. melaksanakan pengembangan diri;
  14. melaksanakan publikasi ilmiah; dan
  15. membuat karya inovatif.

Rincian Kegiatan Guru Matapelajaran
  1. menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
  2. menyusun silabus pembelajaran;
  3. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
  4. melaksanakan kegiatan pembelajaran;
  5. menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
  6. menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya;
  7. menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
  8. melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
  9. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
  10. membimbing guru pemula dalam program induksi;
  11. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
  12. melaksanakan pengembangan diri;
  13. melaksanakan publikasi ilmiah; dan 
  14. membuat karya inovatif.

Rincian Kegiatan Guru Bimbingan dan Konseling
  1. menyusun kurikulum bimbingan dan konseling;
  2. menyusun silabus bimbingan dan konseling;
  3. menyusun satuan layanan bimbingan dan konseling;
  4. melaksanakan bimbingan dan konseling per semester;
  5. menyusun alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan konseling;
  6. mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling;
  7. menganalisis hasil bimbingan dan konseling;
  8. melaksanakan pembelajaran/perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi;
  9. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
  10. membimbing guru pemula dalam program induksi;
  11. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
  12. melaksanakan pengembangan diri;
  13. melaksanakan publikasi ilmiah; dan
  14. membuat karya inovatif.

PERMENDIKBUD NO 15 TAHUN 2018 :
“Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

RESUME Permendikbud No 15 thn 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah


1. Definisi/Istilah
Tatap muka adalah interaksi langsung antara Guru dan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum

2.Jumlah Jam Kerja

Guru
  1. Pemenuhan jam kerja selama 37,5 jam kerja efektif (@60 menit) per minggu untuk melaksanakan 5 M (merencanakan, melaksanakan/tatap muka, menilai, membimbing, dan melaksanakan tugas tambahan).
  2. Pelaksanaan pembelajaran dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
  3. Pelaksanaan pembimbingan dipenuhi oleh Guru BK atau Guru TIK dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.

Kepala Sekolah Melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan selama 37,5 jam kerja efektif per minggu.

Pengawas Sekolah
  1. Melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pemenuhan jam tatap muka/jumlah rombel dalam melaksanaan pembelajaran/pembimbingan.
  2. Selain itu, pengawas juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya yang ekuivalen dengan 37,5 jam kerja efektif.
3. Beban Kerja

Guru
Pelaksanaan tugas pokok (5M)
Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok:
  1. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  2. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  3. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  4. membimbing dan melatih peserta didik; dan
  5. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.

Penetapan guru untuk melakukan tugas tambahan dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dengan tetap mempertimbangkan perhitungan kebutuhan guru berdasarkan struktur kurikulum dan jumlah rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Beban kerja Guru
dalam bentuk kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler di dalam lingkungan satuan pendidikan dan/atau di luar lingkungan satuan pendidikan.

Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru meliputi:
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua program keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan;
e.pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
f. tugas tambahan selain huruf a sampai dengan huruf e yang i. terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.

Huruf a sampai dengan huruf d diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka bagi Guru mata pelajaran atau membimbing 3 (tiga) rombongan belajar per tahun bagi Guru BK atau Guru TIK untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan

Huruf e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka.

Tugas tambahan huruf f meliputi:
a. wali kelas;
b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
c. pembina ekstrakurikuler;
d. koordinator PKB/PK Guru atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
e. Guru piket;
f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
g. penilai kinerja Guru;
h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
i. tutor pada pendidikan jarak jauh dikdasmen.

a. Bagi Guru mapel dapat diekuivalensikan dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka; atau
b. Bagi Guru BK atau Guru TIK melaksanaan 2 (dua) atau lebih tugas tambahan lain dapat diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan belajar per tahun  untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan

Beban Kerja Kepala Sekolah
  1. Melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada GTK.
  2. menetapkan Guru yang melaksanakan tugas tambahan berdasarkan perhitungan kebutuhan guru berdasarkan struktur kurikulum dan jumlah rombongan belajar.
  3. Apabila setelah dilakukan perhitungan kebutuhan Guru masih terdapat Guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja atau terdapat kekurangan guru, maka Kepala Sekolah/Madrasah wajib melaporkan kepada Dinas sesuai kewenangannya.
  4. Dinas yang telah menerima laporan dari Kepala Sekolah/Madrasah wajib melakukan penataan dan pemerataan Guru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Beban kerja Kepala Sekolah/ Madrasah ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan dan merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 jam kerja efektif
  • Kepala Sekolah/Madrasah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan, apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara/tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.

Beban Kerja Pengawas Sekolah/Madrasah
  1. Melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional GTK. (Ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan dan merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 jam kerja efektif dalam 1 (satu) minggu).
  2. Merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan dan merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 jam kerja efektif dalam 1 (satu) minggu.

    Download Berkas Paparan Mengenai Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas mengenai Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah



    Download File:
    Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.pptx
    Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file mengenai Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Belum ada Komentar untuk "Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel