Ketentuan Pengajuan NUPTK Tenaga Administrasi Sekolah


Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Alhamdulillah dan terimakasih admin sampaikan kepada seluruh rekan yang telah berpartisipasi pada blog admin melalui tanya jawab permasalahan-permasalahan yang sedang dialami seputar Pengelolaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

 Pada postingan ini kita membahas mengenai Ketentuan Pengajauan NUPTK bagi Tenaga Kependidikan (Tenaga Administrasi Sekolah, Pustakawan, dan lain-lain).
Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ketentuan Pengajuan NUPTK Tenaga Administrasi Sekolah

 Semoga dengan pembahasan kali ini, selalu dapat memberikan solusi kepada rekan semuanya terkhusus pertanyaan "Apakah bisa tenaga administrasi sekolah mengajukan NUPTK?". Untuk solusi atau jawaban silahkan simak informasi berikut ini sampaikan tuntas. 

Ketentuan Pengajuan NUPTK bagi Tenaga Administrasi Sekolah berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan NUPTK :

Tenaga Kependidikan dalam hal ini Tenaga Administrasi Sekolah, Pustakawan dan lain-lain juga dapat melakukan pengajuan NUPTK. 
Bagaimana cara melakukan pengajuan NUPTK bagi Tenaga Administrasi Sekolah ataupun Pustakawan ? 

Proses pengajuan NUPTK Tenaga Administrasi Sekolah Persyaratannya sama dengan Guru / Pendidik.


Didalam Juklak Pengelolaan NUPTK juga dijelaskan pengajuan penerbitan NUPTK bagi Tenaga Administrasi Sekolah / Pustakwan sama dengan Guru/Pendidik tetapi untuk Kualifikasi Pendidikan mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tenaga Administrasi Sekolah / Madrasah
 dan Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan. 


Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 


Sumber https://secercahilmu25.blogspot.com/

Belum ada Komentar untuk "Ketentuan Pengajuan NUPTK Tenaga Administrasi Sekolah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel