Juknis PPDB Tahun 2019/2020 PDF (Baca Persyaratan dan Jalur Pendaftaran Zonasi PPDB Terbaru)
Sesuai permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2019/2020 Sekolah negeri maupun swasta jenjang SD, SMP, SMA dan SMK mengikuti Juknis terbaru dari Peraturan tersebut. Adapu paparan penting yang akan IndoINT tuliskan berikut ini merupakan poin-poin penting yang harus diperhatikan pihak sekolah dalan pelaksanaan PPDB.
PPDB memiliki prinsip dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan.
Peraturan Menteri Pendidikan tentang PPDB bertujuan untuk:
1. mendorong peningkatan akses layanan pendidikan;2. digunakan sebagai pedoman bagi:
a. kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB; dan
b. kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB dengan sistem zonasi.
Pada Penerimaan Siswa Baru tahun 2019/2020 ada enam Tahapan pelaksanaan yang perlu diketahui, apa saja ? berikut ini
- Penetapan Zona
- Pengumuman
- Pendaftaran
- Seleksi
- Penetapan
- Pendaftaran Ulang
a. PPDB dilaksanaan pada bulan Mei setiap tahun dengan mekanisme dalam jaringan (daring) kecuali di daerah tidak tersedia fasilitas jaringan.
b. SMK dapat melakukan proses seleksi khusus sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.
Persyaratan USia Calon Peserta didik baru yang harus diperhatika sekolah khususnya panitia adalah untuk SD 7 atau paling rendah 6 tahun, Untuk SMP Paling tinggi 15 tahun sedangkan SMA dan SMK Paling tinggi 21 tahun. Untuk dokumen kelulusan haru memiliki IJazah (SD) dan SHUN (SMP).
Selengkapnya silahkan download paparan penerimaan peserta didik baru berdasarkan permendikbud nomor 51 tahun 2018 dengan cara ====>SIMPAN FILE PDF<====
Pada pasal-pasal yang tertulis di dalam permendikbud nomor 51 tahun 2018 dijelaskan mengenai tata cara pelaksanaan PPDB yang meliputi Persyaratan calon peserta didik baru, Sistem pendaftaran, usia calon peserta didik dan sebagainya. Untuk lebih jelasnya silahkan IndoINT akan menuliskannya sehingga dipahami oleh pembaca.
BAB II TATA CARA PPDBBagian Kesatu Pelaksanaan Pasal 4
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun.
(2) Pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap:
a. pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka;
b. pendaftaran;
c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
e. daftar ulang.
(3) Khusus untuk SMK dalam tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.
(4) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
a. persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
b. tanggal pendaftaran;
c. jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali;
d. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan e. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
(5) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.
(6) Pengumuman penetapan peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB.
(7) Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolah.
Pasal 5
(1) PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring).
(2) Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring).
Bagian Kedua Persyaratan
Pasal 6
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Pasal 7
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
Pasal 8 Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.
Pasal 9
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
(3) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
Pasal 10
Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Pasal 11
(1) Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
Pasal 12
Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki SHUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas di Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
Pasal 13
(1) Sekolah yang:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 ayat
(1) huruf a, Pasal 8 huruf a, dan Pasal 9 ayat (1) huruf a.
(2) Ketentuan melebihi persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi anak yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Pasal 14
(1) Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Sekolah lain dalam zonasi yang sama.
(3) Dalam hal daya tampung pada zonasi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke Sekolah lain dalam zonasi terdekat.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB.
(5) Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang:
a. menambah jumlah Rombongan Belajar, jika Rombongan Belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan Rombongan Belajar dalam standar nasional pendidikan dan Sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau b. menambah ruang kelas baru.
Pasal 15
Sekolah wajib melakukan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data peserta didik dan Rombongan Belajar dalam Dapodik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
Bagian Ketiga Jalur Pendaftaran PPDB
Pasal 16
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. zonasi;
b. prestasi; dan
c. perpindahan tugas orang tua/wali.
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
(3) Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf b paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
(5) Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu zonasi.
(6) Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.
(7) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Untuk lebih jelasnya silahkan download permendikbud nomor 51 tahun 2018 melalui LINK BERIKUT.
Sumber https://www.guru-id.com/
Belum ada Komentar untuk "Juknis PPDB Tahun 2019/2020 PDF (Baca Persyaratan dan Jalur Pendaftaran Zonasi PPDB Terbaru)"
Posting Komentar