Juknis Pemberian THR PNS Tahun 2019 ( Peraturan Menteri Keuangan No 58/PMK.05/2019 )

Juknis Pelaksanaan Pemberian THR PNS Tahun 2019 - Setelah terbitnya pp nomor 36 tahun 2019, kementerian keuangan kini sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 58/PMK.05/2019 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

Juknis Pelaksanaan Pemberian THR PNS Tahun  Juknis Pemberian THR PNS Tahun 2019 ( Peraturan Menteri Keuangan No 58/PMK.05/2019 )

Berikut info tambahan dari kami bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 58 tahun 2019 ini mengatur khusus THR yang dianggarkan oleh APBN, untuk PNS pusat lingkup kementerian, lembaga atau badan, artinya tidak berlaku bagi PNS daerah. Untuk daerah seperti disebutkan dalam pasal 9 PP 36/2019 diatur lewat peraturan daerah masing-masing.

Tata cara penerbitan dan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), SPM dan SP2D Tunjangan Hari Raya silahkan baca juknis lengkapnya dibawah ini

Berikut Link Download Peraturan Menteri Keuangan No 58/PMK.05/2019 tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian THR PNS Format PDF ===>SIMPAN PDF FILE<====

Demikianlah informasi tentang Juknis THR PNS tahun 2019 yang bisa kami bagikan. Semoga ada manfaatnya khususnya bagi bapak dan ibu penerima THR.


Sumber https://www.guru-id.com/

Belum ada Komentar untuk "Juknis Pemberian THR PNS Tahun 2019 ( Peraturan Menteri Keuangan No 58/PMK.05/2019 )"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel