Surat Menpan : Pelaksanaan Netralitas ASN dalam Pilpres dan Pemilu 2019

Berikut ini adalah berkas Surat Menpan Perihal Pelaksanaan Netralitas ASN dalam Pilpres dan Pemilu 2019. Download file format PDF.

 Berikut ini adalah berkas Surat Menpan Perihal Pelaksanaan Netralitas ASN dalam Pilpres d Surat Menpan : Pelaksanaan Netralitas ASN dalam Pilpres dan Pemilu 2019
Surat Menpan Pelaksanaan Netralitas ASN dalam Pilpres dan Pemilu 2019

Baca juga:

Surat Menpan - Pelaksanaan Netralitas ASN dalam Pilpres dan Pemilu 2019

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Surat Menpan RB Tertanggal 26 Maret 2019 Nomor: B/94/M.SM.00.00/2019 Perihal: Pelaksanaan Netralitas ASN pada Penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Serta Pemilihan Legislatif Tahun 2019:

Dalam rangka penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan legislatif tahun 2019, agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pejabat yang Berwenang (PyB), dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

A. Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
  6. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;
  7. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/36/M.SM.00.00/2018 tanggal 2 Februari 2018 tentang Ketentuan bagi ASN yang Suami atau lstrinya Menjadi Galon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Galon Anggota Legislatif, dan Galon Presiden/Wakil Presiden.

B. Pelaksanaan Kewajiban dan Larangan
  1. ASN wajib netral, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
  2. ASN wajib menghindari kanflik kepentingan pribadi, kelampak ataupun galangan, yaitu dalam hal ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calan atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam palitik praktislberafiliasi dengan partai politik.
  3. ASN wajib menjunjung tinggi keharmatan negara, pemerintah, dan martabat ASN.
  4. ASN dilarang menjadi pengurus dan/atau anggata partai politik.
  5. ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Namar 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Pemerintah Namer 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

C. Penegakan, Pemantauan dan Evaluasi
  1. Terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas dilaparkan kepada unsur pengawas pemilu setempat, untuk dapat diperiksa/diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Terhadap hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, unsur pengawas pemilu merekamendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara.
  3. Terhadap rekamendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2, jika ditemukan bukti pelanggaran netralitas, maka instansi pemerintah segera menindaklanjuti dengan membentuk Majelis Kade Etik atau tim pemeriksa hukuman disiplin.
  4. Jika hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dinyatakan terdapat pelanggaran kode etik, maka penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Namar 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Karps dan Kade Etik Pegawai Negeri Sipil. Adapun jika dinyatakan terdapat pelanggaran disiplin, maka penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Namar 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  5. Seluruh tindak lanjut rekamendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2, 3, dan 4 dilaparkan kepada Ketua Kamisi Aparatur Sipil Negara dan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  6. Dalam hal rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak ditindaklanjuti oleh PPK, maka Komisi Aparatur Sipil Negara dapat merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

D. ASN yang menjadi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

  1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya pada Pasal 240 ayat (1) huruf k dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 20 Tahun 2018 khususnya pada Pasal 8 ayat (1) huruf b angka 6, pada intinya menyatakan bahwa "Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan. Salah satu syarat yang dimaksud adalah mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali".
  2. Berdasarkan Pasal 268 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP 11/2017) menyatakan bahwa Permohonan berhenti sebagai PNS karena mencalonkan menjadi calon anggota DPR, DPRD, dam DPD diajukan secara tertulis dengan membuat surat pernyataan pengunduran diri kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui Pejabat Yang Berwenang (PyB) secara hierarkis setelah ditetapkan sebagai calon oleh KPU.
  3. Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud angka 2 ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemberhentian diterima.
  4. Bagi ASN yang telah terdaftar sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) sampai dengan ditetapkannya Daftar Galon Tetap (OCT) anggota legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang telah dipublikasikan oleh KPU, sudah tentu telah memenuhi kelengkapan administratif termasuk di dalamnya adalah bukti fotokopi Kartu Tanda Anggota partai politik yang masih berlaku. Hal ini disyaratkan sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) huruf h Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.
  5. Terhadap ASN yang menjadi calon anggota legislatif khususnya calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, maka pemberhentiannya sebagai ASN bukan mengacu pada surat pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai calon oleh KPU sebagaimana dimaksud pada angka 4, melainkan pemberhentiannya mengacu pada larangan ASN menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
  6. Oleh karena ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, maka ASN yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis. ASN yang mengundurkan diri diberhentikan dengan hormat sebagai ASN terhitung mulai akhir bulan pengunduran diri ASN yang bersangkutan. Permohonan berhenti dimaksud diajukan secara tertulis kepada PPK melalui PyB secara hierarkis.
  7. Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada angka 6 ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemberhentian diterima.
  8. Terhadap ASN yang tidak mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada angka 6 diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN terhitung mulai akhir bulan ASN yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
  9. Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada angka 8 ditetapkan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah ASN yang bersangkutan terbukti menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
  10. Seluruh pelaksanaan ketentuan pad a angka 1 sampai dengan angka 9 dilaporkan kepada Kepala Sadan Kepegawaian Negara dan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat 30 April 2019.
  11. Dalam hal ketentuan pad a angka 1 sampai dengan 1 O tidak dilaksanakan, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dapat merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

E. Calon Anggota DPR, DPRD, dan Anggota DPD yang Dinyatakan Lolos Dalam Seleksi Calon Pegawai ASN
  1. Berdasarkan Pasal 23 PP 11/2017 menyatakan bahwa Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan, yaitu antara lain tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  2. Adapun seseorang yang telah terdaftar sebagai DCS sampai dengan ditetapkannya DCT anggota legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang telah dirilis oleh KPU, sudah tentu telah memenuhi kelengkapan administratif termasuk di dalamnya adalah bukti fotokopi Kartu Tanda Anggota partai polilik yang masih berlaku. Hal ini disyaratkan sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) huruf h Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.
  3. Maka calon anggota DPR, DPRD dan anggota DPD yang dinyatakan lolos dalam seleksi calon Pegawai ASN yang tanggal penetapan sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik maupun tanggal penetapan DCT oleh KPU, maka telah melanggar ketentuan peraturan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan kelulusannya sebagai calon Pegawai ASN harus dibatalkan oleh Pantia Seleksi.

F. Penutup

  1. Kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) pada instansi pemerintah agar melaksanakan dan mensosialisasikan Surat ini dengan sebaik baiknya.
  2. Kepada para PPK dan PyB pada instansi pemerintah, wajib untuk: a. Mengupayakan terus menerus terciptanya iklim yang kondusif dan memberikan kesempatan kepada ASN untuk melaksanakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralitas. b. Melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan instansi masing masing sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye agar tetap menaati peraturan perundang undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku.
  3. Seluruh Aparatur Sipil Negara agar tetap menjaga kebersamaan, soliditas dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dipedomani bersama dalam pelaksanaannya. Terima kasih.

    Download Surat Menpan : Pelaksanaan Netralitas ASN dalam Pilpres dan Pemilu 2019

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Menpan : Pelaksanaan Netralitas ASN dalam Pilpres dan Pemilu 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:

    Surat Menpan Netralitas ASN dalam Pilpres dan Pemilu.pdf

    Sumber: http://www.menpan.go.id/

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Menpan : Pelaksanaan Netralitas ASN dalam Pilpres dan Pemilu 2019. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Belum ada Komentar untuk "Surat Menpan : Pelaksanaan Netralitas ASN dalam Pilpres dan Pemilu 2019"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel