Buku Panduan PEMILU 2019 untuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)

Berikut ini adalah berkas Buku Panduan PEMILU 2019 untuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Download file format PDF.

 Berikut ini adalah berkas Buku Panduan PEMILU  Buku Panduan PEMILU 2019 untuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
Buku Panduan PEMILU 2019 untuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)

Buku Panduan PEMILU 2019 untuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)


Baca juga:
Buku Panduan PEMILU 2019 untuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) - Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan
Peraturan PEMILU 2019 - Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
Hari Libur Nasional PEMILU Tanggal 17 April 2019


Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Buku Panduan PEMILU 2019 untuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara):

Pemilu Tahun 2019 berbeda dengan Pemilu Tahun 2014. Pada Pemilu Tahun 2014, Pemilih menggunakan hak pilihnya pada waktu yang berbeda, dimana Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan terlebih dahulu kemudian diikuti dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan pada Pemilu Tahun 2019, Pemilu akan diselenggarakan secara serentak. Pemilih pada Pemilu Tahun 2019 akan mendapatkan 5 (lima) jenis Surat Suara di TPS.

Pemilu serentak dengan 5 (lima) jenis Surat Suara, tentunya memerlukan Penyelenggara yang handal dan mumpuni. KPPS sebagai Penyelenggara Pemilu yang melaksanakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS wajib memahami dengan baik tata cara pemungutan dan penghitungan suara sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain memberikan bimbingan teknis kepada KPPS, KPU perlu melengkapi KPPS dengan Buku Panduan KPPS dalam pemungutan dan penghitungan suara. Harapannya, buku panduan ini membantu KPPS untuk memahami dan melaksanakan Tugas di TPS dengan baik.

Salah satu ujung tombak keberhasilan Pemilu berkualitas dan berintegritas ada di tangan KPPS, tetaplah menjaga netralitas sebagai penyelenggara, karena masa depan bangsa kita ada di tangan rekan-rekan sekalian, dan semoga pengabdian serta komitmen kita dalam melaksanakan tugas menjadi amal ibadah kita semua.

Buku ini adalah panduan KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Buku panduan KPPS ini, dimaksudkan untuk memberikan pemahaman bagi KPPS dalam melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Buku ini juga diharapkan dapat memberikan petunjuk secara umum, sehingga pola pikir dalam melaksanakan rangkaian kegiatan ini dapat lebih terarah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dapat diselesaikan dengan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU.

Daftar Istilah dan Singkatan
  1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
  2. Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
  3. Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah tempat dilaksanakannya pemungutan dan penghitungan suara.
  4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS atas nama KPU/KIP kab/kota untuk melaksanakan pemungutan dan peng- hitungan suara di TPS.
  5. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) adalah panitia yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota (Bawaslu Kabupaten/Kota) untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
  6. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (Panwaslu Kelurahan/Desa) adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.
  7. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/ Desa atau nama lain.
  8. Saksi Peserta Pemilu (Saksi) adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon atau Tim Kampanye untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
  9. Daerah Pemilihan (Dapil) anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah satu atau gabungan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh Partai Politik dan penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
  10. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
  11. Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden adalah jenis perlengkapan pemungutan suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan Pe- milih untuk memberikan suara pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang memuat nomor, nama, foto Pasangan Calon, dan tanda gambar Partai Politik Pengusul.
  12. Surat Suara DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah jenis perleng- kapan pemungutan suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, nama Partai Politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang dibuat untuk setiap Dapil.
  13. Surat Suara DPD adalah jenis perlengkapan Pemungutan Suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh Pemilih untuk mem- berikan suara pada Pemilu anggota DPD yang memuat nomor urut calon, nama calon, dan foto calon anggota DPD yang dibuat untuk setiap Dapil anggota DPD.
  14. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah Kartu Tanda Penduduk yang di- lengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang di- terbitkan oleh Perangkat Pemerintah.
  15. Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar pemilik KTP-el yang terdaftar dalam daftar Pemilih Sementara hasil pemutakhiran yang telah diperbaiki oleh PPS dan ditetap kan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
  16. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT karena keadaan tertentu tidak dapat memberikan suara di TPS tempat Pemilih yang bersangkutan terdaftar dalam DPT dan memberikan suara di TPS lain.
  17. Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah Daftar Pemilih pemilik KTP-el yang tidak ter daftar di dalam DPT atau DPTb yang memiliki hak pilih dan dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
  18. Daftar Pasangan Calon (DPC) adalah daftar nama Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang ditetapkan oleh KPU yang memuat nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik Pengusul, visi, dan misi Pasangan Calon.
  19. Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, Daftar Calon Tetap anggota DPRD Provinsi dan Daftar Calon Tetap anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah daftar calon tetap yang memuat nomor urut Partai Politik, nama Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, nomor urut calon, pas foto calon, nama lengkap calon, jenis kelamin dan kabupaten/kota atau kecamatan tempat tinggal calon.
  20. Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD adalah Daftar Calon Tetap yang memuat nomor urut bakal calon, nama lengkap bakal calon yang disusun berdasarkan abjad, pas foto bakal calon, jenis kelamin dan kabupaten/kota atau kecamatan tempat tinggal bakal calon.
  21. Surat keterangan (Suket) adalah surat yang diterbitkan oleh dinas yang menyeleng- garakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat.
  22. Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) adalah perangkat yang digunakan sebagai sarana informasi dalam pelaksanaan Penghitungan Suara dan rekapitulasi Penghitungan Suara serta Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
  2. Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Jadwal Tahapan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018.
  3. Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum.
  4. Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Pengertian KPPS
KPPS adalah Kelompok yang dibentuk oleh PPS atas nama KPU/KIP Kabupaten/ Kota untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pilih, memberikan akses dan layanan kepada Pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.

Saksi, Pengawas TPS dan Pemantau

A. Saksi
1) Menghadiri rapat pemungutan dan penghitungan suara di TPS dengan membawa dan menyerahkan Surat Mandat paling lambat sebelum rapat pemungutan suara dimulai, yang ditandatangani oleh:
a. Pasangan Calon atau Tim Kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya, untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
b. Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat di atasnya, untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; dan
c. Calon Anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD.
2) Menerima salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara.
3) Mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan/atau pelanggaran yang terjadi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

Ketentuan jumlah Saksi:
  1. Setiap Saksi Peserta Pemilu hanya dapat menjadi 1 (satu) Saksi Peserta Pemilu.
  2. Jumlah Saksi dalam Surat Mandat paling banyak 2 (dua) orang yang dapat bertugas secara bergantian untuk setiap Peserta Pemilu.

Apabila Saksi hadir setelah rapat pemungutan suara dimulai, KPPS dapat menerima Surat Mandat dari Saksi dan mempersilahkan untuk mengikuti rapat pemungutan suara

B. Pengawas TPS
1) Mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
2) Mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS kepada PPK melalui PPS.
3) Menyampaikan keberatan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
4) Menerima salinan berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan Saksi dan Pengawas TPS dilarang untuk:
  1. Memengaruhi dan mengintimidasi Pemilih dalam menentukan pilihannya.
  2. Menggunakan seragam/atribut lain yang mencitrakan, mendukung atau menolak Peserta Pemilu tertentu.

C. Pemantau
Pemantau diperbolehkan untuk:
1) Menghadiri persiapan rapat pemungutan dan penghitungan suara.
2) Memantau proses pemungutan dan penghitungan suara.
3) Menyampaikan temuan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau Pengawas TPS, apabila pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemantau dilarang untuk:
1) Mamasuki area TPS.
2) Memengaruhi dan mengintimidasi Pemilih dalam menentukan pilihannya.
3) Memihak kepada Peserta Pemilu.
4) Menggunakan seragam/atribut yang mencitrakan kesan mendukung atau menolak Peserta Pemilu
5) Menerima atau memberikan hadiah/imbalan/fasilitas apapun dari/atau kepada Peserta Pemilu.

Hal-hal yang diperhatikan KPPS dalam Pemungutan Suara di TPS
  1. Bersikap jujur
  2. Memastikan setiap anggota KPPS & Petugas Ketertiban mengetahui tugas dan kewajibannya
  3. Memastikan pengumuman hari, tanggal dan waktu serta lokasi pemungutan suara sudah diumumkan kepada Pemilih paling lambat tanggal 12 April 2019.
  4. Memastikan formulir Model C6-KPU telah terdistribusi kepada semua Pemilih paling lambat tanggal 14 April 2019.
  5. Mengembalikan formulir Model C6-KPU yang tidak terdistribusikan kepada PPS menggunakan Berita Acara formulir Model BA.C6-KPU, 1 (satu) hari sebelum pemungutan suara.
  6. Memastikan logistik pemungutan dan penghitungan suara sudah sesuai dengan kebutuhan dan dalam keadaan tersegel.
  7. KPPS tidak menggunakan atribut yang mencitrakan keberpihakan kepada Peserta Pemilu.
  8. Memeriksa seluruh jari Pemilih untuk memastikan Pemilih belum menggunakan hak pilih di TPS lain.
  9. KPPS dilarang menyediakan tissue atau kain lap yang dapat menghapus tanda tinta di jari Pemilih.
  10. Memastikan Pemilih DPT dan DPTb membawa dan menunjukkan KTP-el/Suket/KK/Paspor/SIM.
  11. Memastikan Pemilih DPK membawa dan menunjukkan KTP-el.
  12. Memberikan informasi tentang cara penggunaan hak pilih secara terus menerus di TPS.
  13. Memberikan kesempatan yang sama kepada Saksi untuk menyampaikan keberatan Saksi.
  14. Menyelesaikan/menindaklanjuti segera keberatan Saksi dan/ atau Pengawas TPS yang dapat diterima dengan segera.
  15. Apabila tidak terdapat kejadian khusus, wajib membuatnya dengan menggunakan formulir Model C2-KPU dengan menuliskan kalimat “NIHIL”
  16. Melakukan pengisian formulir dengan cermat dan teliti.

    Download Buku Panduan PEMILU 2019 untuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku Panduan PEMILU 2019 untuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:

    Buku Panduan KPPS PEMILU 2019.pdf

    Sumber: https://www.kpu.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku Panduan PEMILU 2019 untuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Belum ada Komentar untuk "Buku Panduan PEMILU 2019 untuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel