PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Gaji Pensiun Pokok Pensiunan PNS

Berikut ini adalah berkas PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya. Download file format PDF.

 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Gaji Pensiun Pokok Pensiunan PNS
PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Gaji Pensiun Pokok Pensiunan PNS

PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Gaji Pensiun Pokok Pensiunan PNS

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Gaji Pensiun Pokok Pensiunan PNS:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2019
TENTANG
PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

Menimbang:
bahwa dengan adanya perubahan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya;

Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2906);
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3908) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerinr.ah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 43);

MEMUTUSKAN,

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA.

Pasal 1
(1) Pensiunan Pegawai Negeri Siptl dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nornor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pensiun pokoknya ditetapkan sebagai berikut:

a. pensiun Pegawai Negeri Sipil yang basil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalarn lajur 3 Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;

b. pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar II-A sampai dengan Daftar 11-Q Lampiran 11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini:

c. pensiun Janda/Duda dari Pcgawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar III-A sampai dengan Daftar III-Q Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini ; dan

d. pensrun yang diberikan kepada Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pens1un pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar IV-A sampai dengan Daf'tar IV-Q Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(2) Pensiun Pegawai Negeri Sipil, pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil, pensiun Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas, dan pensrun yang diberikan kepada Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang seharusnya pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, tetapi telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negen Sipil dan Janda/Dudanya, pensiun pokoknya disesuaikan berdasarkan Daftar dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019:

a. bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang dipensiun tanggal 1 Januari 2019 dan sebelum tanggal 1 Januari 2019, pensrun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tercantum dalam lajur

2 Daftar V-A sampai dengan Daftar V-Q Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;

b. bagi Pensiunan Janda/ Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang dipensiun tanggal 1 Januari 2019 dan sebelum tanggal 1 Januari 201q, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tercantum dalam lajur 2 Daftar VI-A sampai dengan Daftar Vl-Q Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;

c. bagi Penstunan Janda/Duda dari Pcgawai Negeri Sipil yang tewas yang dipensiur, tanggal 1 .Januari 2019 dan sebelum tanggal 1 Januari 2019, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tercantum daram lajur '2 Daftar VII-A sampai dengan Daftar VII-Q Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Pemerintah ini; dan

d. pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dan Pegawai Negeri Sipil yang tewas tanggal 1 Januari 2019 dan sebelum tanggal 1 .Januari 2019, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 2 Daftar VIII-A sampai dengan Daftar VIII-Q Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3
(1) Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil, pensiun yang diberikan kcpada Anak, bagian pensrun Janda/ Anak (anak-anak) dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua yang dipensiun sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun pokoknya disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah ini ternyata:

a. tidak mengalami kenaikan a tau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghaeilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 5 % (lima persen) dari penghasilan; atau

b. mengalami kenaikan penghasilan kurang 5 % (lima perscn) dari penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 5 % (lima persen).

(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2018, tidak termasuk tunjangan pangan.

(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2019, maka pcnghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.

(4) Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak 1 Januari 2019.

Pasal 4
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pembayaran pensiun.

Pasal 5
Selain pensiun pokok, kepada penenma pensi.un sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran pensiun pokok Pensiunan Pcgawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya diatur dengan Peraturan Mcnteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Teknis Penetapan dan/ atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pegawai Negeri Sipil dan Janda/ Dudanya diatur dengan Peraturan Sadan Kepegawaian Negara.

Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah rru mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 126), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Pera tu ran Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2019

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO

    Download PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Gaji Pensiun Pokok Pensiunan PNS

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Gaji Pensiun Pokok Pensiunan PNS ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:

    PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS.pdf

    Download juga beberapa berkas Peraturan Pemerintah terkait dengan Penetapan Gaji Pokok Pensiun PNS/ASN:

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file 
    PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Belum ada Komentar untuk "PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Gaji Pensiun Pokok Pensiunan PNS"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel