Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tersendat, Ternyata Ini Alasannya
Berikut ini informasi tentang Pengumuman Hasil Seleksi Pengadaan PPPK (P3K) Tahap 1 Tahun 2019. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kementerian PANRB Mengenai Hasil Seleksi Pengadaan Pegawai Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2019 Nomor: B/281/S.SM.01.00/2019, Pengumuman Hasil Seleksi Pengadaan PPPK Tahap 1 Tahun 2019 di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sudah dapat diakses sejak tanggal 1 Maret 2019.
Adapun Pengumuman Hasil Seleksi Pengadaan PPPK Tahap 1 Tahun 2019 Kemenristekdikti yakni peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade pada jabatan dosen dan tenaga kependidikan di 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru dapat dilihat pada laman sscasn.bkn.go.id.
Namun Pengumuman Hasil Seleksi Pengadaan PPPK (P3K) Tahap 1 Tahun 2019. untuk jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian di lingkungan pemda, pengumuman hasil seleksi PPPK sesuai Surat Edaran Menpan Nomor: B/281/S.SM.01.00/2019, belum dapat dilakukan dengan pertimbangan, masing-masing pemda harus menyampaikan usulan ulang kebutuhan/formasi menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan jumlah peserta yang memenuhi nilai ambang batas untuk masing-masing kelompok jabatan. Masing-masing pemda juga harus mengusulkan jabatan-jabatan yang menjadi prioritas secara proposional.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan surat edaran kepada Gubernur/Bupati/Walikota yang menyelenggarakan pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019 untuk menyampaikan usulan ulang paling lambat 11 Maret 2019.
Berikut ini Salinan Surat Edaran Sekretariat Menpan Nomor: B/281/S.SM.01.00/2019 tentang Info Pengumuman Hasil Seleksi Pengadaan PPPK Tahap 1 Tahun 2019.
Demikian informasi tentang Pengumuman Hasil Seleksi Pengadaan PPPK (P3K) Tahap 1 Tahun 2019, semoga ada manfaatnya.
Belum ada Komentar untuk "Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tersendat, Ternyata Ini Alasannya"
Posting Komentar